Mohon tunggu...
Ade Rusmita
Ade Rusmita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pendidikan Ganesha

music is the best healing!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Agama Hindu terhadap Korupsi: Memahami Konsep Tri Kaya Parisudha dan Karmaphala

20 Desember 2023   12:09 Diperbarui: 20 Desember 2023   12:09 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang sulit untuk dihilangkan. Dalam Agama Hindu korupsi adalah perbuatan yang melanggar hukum, tidak hanya dalam hukum, korupsi yang kita ketahui juga merupakan perbuatan yang tercela. Dalam ajaran Agama Hindu hal tersebut bisa disebut dengan tindakan Asusila atau Adharma. Perbuatan Asusila atau Adharma diyakini akan dapat membawa kita menuju Samsara yang dapat diartika sebagai penderitaan. Dalam ajaran Agama Hindu kita sangat dilarang keras untuk melakukan perbuatan Asusila atau Adharma, karena dalam ajaran Agama Hindu kita diajarkan hukum sebab akibat yang disebut dengan Karmaphala. Dalam Hindu Karmaphala berasal dari dua kata, karma yang berarti perbuatan dan phala berarti hasil. Jadi Karma Phala berarti hasil dari perbuatan yang kita telah lakukan. Karma Phala terdiri dari tiga macam bagian yaitu :

1. Sancita Karmaphala yaitu perbuatan masa lalu akibatnya akan dirasakan dikhehidupan sekarang. 

Contoh : Misalnya, dalam kehidupan yang lalu, kita telah melakukan tindakan korupsi atau mengambil hak rakyat ratusan rupiah, karena sedang berkuasa atau pintar berkelit, uang tersebut kita gunakan untuk bersenang-senang. Pahalanya (karmanya) belum sempat dinikmati, sehingga pada kelahiran sekaranglah dinikmati buah/hasilnya, misalnya, hidup kita jadi sengsara, atau menjadi perampok sehingga dihukum dijeruji besi.

2. Prarabdha Karmaphala yaitu perbuatan sekarang dan hasilnya akan dirasakan sekarang.

Contoh : Misalnya, kita sedang melaksanakan ujian, lalu kita mencontek teman dan ketahuan oleh guru maka kita pasti akan mendapatkan nilai jelek saat itu juga dan akan mendapatkan hukuman langsung oleh guru.

3. Kriyamana Karmaphala yaitu perbuatan yang dilakukan di kehidupan sekarang maka hasilnya akan dinikmati dikehidupan yang akan datang.

Contoh : Misalnya, dalam kehidupan sekarang kita melakukan tindakan korupsi, tapi entah bagaimana kejahatannya itu tidak berhasil dibuktikan karena kelicikan kita, lalu kita meninggal dunia. Dalam kehidupan yang akan datang pahalanya akan diterima, namun kita akan lahir jadi orang yang hina.

Sadar atau tidak hukum karma pasti akan selalu bekerja terus tanpa henti. Apabila kita telah melakukan perbuatan yang tidak baik, maka hasil yang akan kita dapatkan pasti tidak baik juga. Cepat atau lambatnya, setiap karma yang kita tanam pasti perlahan akan tumbuh dan membuahkan hasil. Salah satu perbuatan Asusila atau Adharma adalah Korupsi yang tentu sangat erat hubugannya dengan hukum karma, karena dapat kita lihat banyaknya bukti secara langsung, orang-orang yang teah melakukan korupsi banyak yang sudah dijebloskan kedalam jeruji besi utuk menjalani hukuman atas perbuatan yang telah dilakukan. Seperti yang kita ketahui setiap perbuatan atau karma pasti akan selalu menimbulkan akiba, tidak hanya pelaku saja yang akan mendapatkan akibatnya, tetapi akan dirasakan oleh anak, cucu, serta keturunannya nantinya.

Dalam Ajaran Agama Hindu juga dikenal dengan konsep berperilaku yang harus kita jalankan agar terhindar dari perbuatan korupsi. Konsep tersebut adalah Tri Kaya Parisudha, Tri Kaya Parisudha dapat dibagi menjadi tiga yaitu Tri yang berarti tiga, Kaya yang berartiperbuatan atau tingkah laku, dan Parisudha berarti disucikan. Maka Tri Kaya Parisudha berarti tiga perbuatan yag disucikan, yang dimana tiga perilaku ini harus dimiliki setiap orang, khusunya untuk orang yang Agama Hindu. Dalam Ajaran Tri Kaya Parisudha Korpsi diannggap dengan tindakan yang tidak benar karena telah melanggar hukum. Agar umat Hindu jauh dari tindakan-tindakan Asusila atau Adharma maka ia perlu mengamalkan ajaran Tri Kaya Parisudha, yang meliputi :

  • Manacika (Pikiran) dapat diartika berfikir yang baiik. Dengan kita berfikir baik akan menyebabkan munculnya kejujuran pikiran dan hati atau bisa disebut dengan Satya Hridaya.
  • Wacika (Perkataan) dapat diartikan mengucapkan hal-hal yang baik. Dengan kita mengucapkan hal-hal yang baik niscaya akan membawa kita mengucapkan kejujuran atau disebut dengan Satya Wacana.
  • Kayika (Perbuatan) dapat diartikan perbuatan yang baik dan benar. Dengan kita berbuat baik dan benar akan mengarahkan kejujuran dalam bertindak atau disebut dengan Satya Laksana.

Tiga bagian dari Tri Kaya Parisudha yang meliputi pikiran, perkataan, dan perbuatan ini harusnya dilakukan dengan baik dan benar, namun banyak yang mengabaikannya demi melakukan sesuatu yang melawan hukum, salah satunya adalah melakukan tindakan korupsi. Dalam kitab suci Sarasamuccaya sloka 79 yang menyatakan sebagai berikut :

“Manasa nicayam krtva tato vaca vidhiyate,Kriyate karmana pascat pradhanam vai manastatah“

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun