Mohon tunggu...
Ade RizqiPangestu
Ade RizqiPangestu Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa S1 UIN Syarif Hidyatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bagaimana Sistem Pendidikan Indonesia selama Pandemi Covid-19?

28 Juni 2020   18:54 Diperbarui: 28 Juni 2020   18:53 1314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang anak yang sedang belajar secara daring (Sumber Gambar: LIputan6.com)

Abstrak

Pandemi virus Corona atau Covid-19  yang melanda di seluruh negara di dunia termasuk di Indonesia, membawa dampak buruk yang merugikan bagi seluruh sektor aktivitas seluruh manusia, tak terkecuali sektor pendidikan. 

Sektor pendidikan merupakan sektor yang sangat berisiko apabila dilakukan kegiatannya ditengah pandemi virus Corona (Covid-19) ini, karena kegiatan belajar mengajar yang melibatkan banyaknya orang dalam sebuah ruangan dan dengan sistem belajar tatap muka (pertemuan) antara seorang pengajar yaitu guru atau dosen dengan peserta didik yaitu siswa atau mahasiswa di sebuah sekolah maupun perguruan tinggi. 

Hal tersebut terjadi karena salah satu penyebab meluasnya wabah virus ini adalah kegiatan berkumpul dalam satu ruangan atau lingkungan dan tanpa disertai dengan jaga jarak atau social distancing. 

Karena memiliki risko yang besar dan dapat membahayakan keselamatan pengajar maupun peserta didik, maka kegiatan belajar mengajar di sekolah atau di perguruan tinggi ditiadakan dan sebagai gantinya kegiatan belajar mengajar dialihkan menggunakan sistem belajar jarak jauh atau daring dengan memanfaatkan aplikasi meeting/pertemuaan atau aplikasi media sosial yang terkoneksi dengan jaringan internet pada perangkat gawai atau handphone dan komputer jinjing atau laptop. 

Namun, bukan hanya kegiatan belajar mengajar saja, kegiatan seperti rapat pertemuan instansi baik itu pemerintah maupun swasta dan kegiatan perkantoran juga dialihkan dengan sistem daring. Sejak saat itu tren pengunaan aplikasi pertemuaan online seperti Zoom dan Google Meet menjadi kebutuhan penting bagi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan agenda pertemuan seperti kegiatan belajar mengajar, dan tentunya hal tersebut juga membuat sistem pendidikan di Indonesia juga berubah tidak seperti biasanya.

Kata kunci: virus Corona (Covid-19), Pendidikan, daring

Pendahuluan

Virus Corona atau Corona Virus Disease (Covid-19) adalah virus mematikan yang awalnya berasal dari kota Wuhan China dan muncul sekitar bulan Desember 2019, awal mula terjadinya virus ini juga masih menjadi perdebatan hingga kini, dugaan sementara menyebutkan virus ini bermula dari terbentuknya patogen SARS-Cov-2 yang terjadi akibat aktivitas di pasar ikan Huanan Wuhan China. 

sejak kemunculannya virus ini menyebar sangat cepat sekali di China yang kemudia terus meluas hingga akhirnya menyebar diseluruh dunia (http;//www.kompas.com). Di Indonesia sendiri, virus ini muncul tanggal 02 Maret 2020 di Depok Jawa Barat dan terus meluas hingga ke semua provinsi di Indonesia (https//kemenkes.go.id).      

Virus ini bersifat menularkan pada manusia dan cara penularannya adalah melalui droplet atau bersin dan batuk yang disebabkan air liur, sentuhan antar manusia dari aktivitas sehari-hari hingga berkerumun satu sama lain tanpa menjaga jarak atau physical distancing, sehingga mengakibatkan seluruh aktivitas manusia terganggu bahkan bisa dikatakan lumpuh. 

Karena bahaya yang ditimbulkan sangat besar dan mengancam seluruh kalangan manusia, maka untuk menimalisirnya pemerintah membuat kebijakan/peraturan baru seperti wajib menggunakan masker disaat berktivitas diluar rumah, mewajibkan cuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dilarang berkumpul atau berkerumun, mengajurkan untuk dirumah saja dan pelarangan berpergian apabila tidak dengan keadaan mendesak bahkan yang terbaru adalah kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.

Akibat dari kebijakan tersebut berimbas pada aktiitas di semua sektor, termasuk sektor pendidikan karena kegiatan belajar mengajar secara langsung dengan pertemuan atau bertatap muka antara pengajar yaitu guru atau dosen dengan para peserta didik yaitu siswa maupun mahasiswa dilarang oleh pemerintah, dan tempat menimba ilmu seperti sekolah dan kampus ditutup sementara. Sehingga kegiatan/aktivitas belajar mengajar dialihkan dengan sistem belajar secara jarak jauh atau daring.

Tentu kebiasaan belajar dengan jarak jauh atau daring ini merupakan suatu kebiasaan baru yang masih sulit dilakukan, karena pengajar dan peserta didik  harus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, walaupun saat ini mereka berada di rumah. Solusi yang digunakan dalam sistem belajar daring  ini yaitu dengan memanfaatkan media elektronik seperti gawai atau handphone dan komputer atau komputer jinjing (laptop) yang terhubung/terkoneksi dengan jaringan internet, serta memanfaatkan beragam aplikasi seperti aplikasi meeting online seperti Zoom dan Google Meet hingga aplikasi media sosial seperti WhatsApp (WA), telegram atau instagram.

PEMBAHASAN

Pendidikan

Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses, cara perbuatan yang medidik. Sementara menurut Ki Hajar Dewantara, "pendidikan adalah proses menuntun segala kodrat yang ada pada anak-anak peserta didik, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya" (https://zonareferensi.com/pengertian-pendidikan/). 

Pendidikan merupakan salah satu faktor kemajuan dan kemakmuran sebuah negara, karena pendidikan yang baik dan terencana dapat membuat sebuah negara maju dan tentunya menghasilkan generasi-generasi muda yang berilmu dan berprestasi. Di Indonesia, pendidikan menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan masyarakat dan negara, karena pendidikan merupakan sarana untuk menimba dan menambah ilmu pengetahuan yang menjadi bekal dalam kehidupan bermasyarakat serta untuk mencetak generasi-generasi penerus bangsa yang cerdas dan berprestasi di segala bidang baik akademik maupun non akademik. 

Di Indonesia, pendidikan diatur dakan UU RI No.20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional serta dikelola oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk jenjang SD, SMP dan SMA atau sederajat, dan Kementrian Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemenresdikti) untuk jejang perguruan tinggi umum serta Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) untuk jenjang perguruan tinggi Islam di Indonesia. Sistem pendidikan di Indonesia menganut sistem belajar mengajar dengan standar kompetensi dan kurikulum yang berlaku diatur oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menuntut pengajar dan peserta didik aktif dan kreatif dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar, dengan pendekatan sistem materi, proses, dan produk dengan harapan peran guru dalam menghasilkan komitmen dari siswa untuk mencapai target tertentu yang telah ditetapkan (http://www.rpp-silabus.com/2015/08/jenis-jenis-pendidikan-di-indonesia_15.html?m=1).

            Tujuan sistem pendidikan di Indonesia bedasarkan Undang-undang Republik Indonesia secara umum yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Selain itu, ada beberapa tujuan yang bisa dicapai apabila sistem pendidikan di laksanakan dan dikelola dengan baik bedasarkan UU No.2 Tahun 1989 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memiliki pengetahuan, sehat jasmani dan rohani, dan memilki budi pekerti yang luhur, mandiri, memiliki kepribadian yang mantap, dan bertanggung jawab bangsa (http://www.dpr.go.id/jdih/index/id/591). 

Sementara di UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 yaitu tujuan Pendidikan (Kemdiknas); "Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakapm kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab." (https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/7038/UU0202003.htm). Dengan tujuan dan cita-cita yang mulia tersebut, pendidikan menjadi hal utama yang diproritaskan bangsa Indonesia untuk mencapai harapan sebagai bangsa yang besar, adil, makmur, demokratis dan bertanggung jawab dan juga menghasilkan generasi-generasi muda bangsa yang cerdas, berilmu dan berakhlak mulia sebagai penerus bangsa Indonesia.

            Jenis-jenis pendidikan di Indonesia menurut RPP-Silabus.com, terbagi menjadi 3 jenis yaitu: Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal.

  • Pendikan Formal

Pendidikan Formal adalah pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan formal terdiri dari pendidikan formal berstatus negeri dan pendidikan formal berstatus swasta.

Pendidikan formal ini terstruktur, jelas yang mengelolanya, memiliki sistem yang jelas dan diakui sehingga setiap menyelesaikan satuan penididkan, anak didik/peserta didiknya dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Berikut penyelenggara pendidikan formal di Indonesia, diantaranya:

  • Taman kanak-kanak (TK)
  • Raudatul Athfal (RA)
  • Sekolah Dasar (SD)
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Madrasah Aliyah (MA)
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  • Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
  • Perguruan tinggi
  • Akademi
  • Politeknik
  • Sekolah Tinggi
  • Institut
  • Universitas
  • Pendidikan Nonformal

Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan di luar penididikan formal yang dapat dilakukan secara berjenjang dan terstruktur. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal seelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemeritah pusat atau pemerintah daerah. Umumya pendidikan nonformal di Indonesia ditujukan bagi mereka yang ingin memiliki setifiikat kelulusan (ijazah) di jenjang sebelumnya yang dahlu tidak bisa terealisasikan. Misal orang tua yang ingin mendapatkan ijazah SMA dengan mengikuti pendidikan kesetaraan yang tersedia dengan paket A,B dan C. namun, ada juga lembaga yang menyelenggarakan pendidikan nonformal dengan mempelajari pelajaran pada pendidikan formal, pendidikan agama pencarian bakat/talenta, dan minat atau hobi misalnya  lembaga Kursus/les, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya.

  • Pendidikan Informal

Pendidikan Informal adalah pendidikan yang berbentuk jalur mandiri dan selalu pelajari sebelum masuk ke pendidikan formal dan pendidikan nonformal. Pendidikan informal dapat kita temukan dalam lingkup keluarga di rumah dan lingkungan sekitar dan diajarkan oleh orang tua atau anggota keluarga. Tujuan pendidikan informal yaitu mendidik anak-anak untuk mempersiapkan pengetahuan dan menambah wawasan sebelum berlanjut ke pendidikan formal dan nonformal, dan juga sebagai sarana edukasi bagi seluruh anggota keluarga untuk menambah wawasan sekaligus mempererat kekompakan anggota keluarga.

Pendidkan di era pandemi Covid-19

            Ketika pandemi Corona atau Covid-19 melanda di seluruh dunia yang membuat seluruh aktivitas terganggu bahkan lumpuh dan dampaknya dialami oleh semua sektor termasuk sektor pendidikan di Indonesia. Sistem pendidikan di Indonesia berubah sejalan dengan peraturan pemerintah dalam masa pandemi Covid-19 ini, diantaranya mengubah sistem belajar mengajar yang awalnya bertatap muka dalam sebuah ruangan kelas atau pertemuan menjadi pertemuan jarak jauh atau daring dengan menggunakan media elektronik seperti gawai atau handphone, komputer dan komputer jinjing (laptop) yang terhubung dengan layanan aplikasi pertemuaan da media sosial yang terkoneksi dengan internet seperti Zoom, Google Meet dan WhatsApp (WA) dengan tujuan tetap menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar walaupun dalam situasi dan kondisi pandemi. Banyak kalangan yang belum terbiasa dengan hal tersebut dikarenakan sistem belajar mengajar jarak jauh harus memiliki beberapa fasilitas penunjang yang memadai seperti gawai atau Handphone  yang memadai dan terkoneksi dengan jaringan internet, memiliki komputer atau komputer  jinijng (laptop), hingga harus memiliki paket data internet yang cukup atau jaringan internet yang bagus demi kelancaran sistem belajar mengajar ini. Sehingga banyak kalangan yang mengeluhkan sistem belajar mengajar dengan sistem pembelajaran jarak jauh atau daring ini, yaitu tidak fokusnya penyampaian materi yang disampaikan pengajar kepada peserta didiknya dikarenakan koneksi jaringan internet yang berbeda-beda (stabil atau tidak stabil), lalu pengeluran biaya yang menjadi lebih banyak karena selain membayar uang untuk sekolah (SPP) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk perguruan tinggi/institut/universitas, peserta didik harus mengeluarkan biaya tambahan lagi untuk membeli paket data internet atau membeli gawai (handphone) dan komputer jinjing yang memadai agar bisa mengikutinya. Hal tersebut tentunya menjadi beban yang sangat memberatkan terutama bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus dan mereka yang memiki kondisi kondisi ekonomi yang kurang (menangah kebawah) karena selain memikirkan biaya untuk proses belajar mengajar jarak jauh, mereka harus memikirkan untuk biaya hidup sehari-hari apalagi di masa pandemi ini biaya kebutuhan sehari-hari semakin meningkat karena mahalnya bahan-bahan kebutuhan pokok akibat mulai dilarangnya aktivitas perdagangan di pasar oleh pemerintah dan diperparah dengan maraknya kebijakan perusahaan yang merumahkan bahkan memutuskan hubungan kerja (PHK) akibat dari keuntungan penjualan yang semakin menurun semakin membuat sulit masyarakat Indonesia dikondisi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kegiatan belajar mengajar menjadi tidak efektif dalam penerapannya. Namun, untuk mensiasati dan meringankan beban tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru selama belajar mengajar di masa pandemi Covid-19 seperti meringankan beban uang SPP dan UKT bagi yang terdampak, kegiatan belajar dan mengajar dilaksanakan dengan waktu yang singkat dengan tujuan meminimalisir terbuangnya kouta internet (menghemat kouta internet bagi peserta didik).    

Kesimpulan 

            Memang dimasa pandemi seperti sekarang ini tentunya sangat berpengaruh  kepada semua aktivitas disemua sektor yang mengakibatkan dirugikannya bahkan membuat aktivitas lumpuh karena tidak berjalan secara normal, dan salah satu yang paling terdampak adalah sektor pendidikan. sektor yang satu ini merupakan sektor yang paling memperhatikan oleh pemerintah (menjadi prioritas utama) karena peran pendidikan yang sangat berpengaruh bagi perkembangan dan kemajuan suatu bangsa dan menghasilkan generasi-generasi penerus bangsa yang cerdas dan berprestasi. Apalagi masa pandemi Covid-19 ini sangat mematikan dan berbahaya bagi keselamatan seluruh manusia terutama mereka yang berada di lingkup pendidikan dimana siswa dan mahasiswa merupakan kelompok retan yang tertular Covid-19. Dan demi tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar secara optimal sekaligus tetap memperhtikan keselamatan pengajar dan peserta didik, kegiatan belajar mengajar dialihkan dari pertemuan biasa di dalam ruang kelas (peretemuan) menjadi sistem daring. Namun, setelah penerapan ini diterapkan sejak bulan Maret hingga kini, kegiatan belajar mengajar secara daring ini banyak sekali kekurangan dan keluhan yang muncul dari para pengajar, peserta didik dan orang tua. Karena kegiatan belajar mengajar daring dianggap tidak efektif karena keterbatasan waktu yang ada, koneksi internet yang tidak stabil hingga masalah pembengkakan biaya yang harus ditanggung akibat kegiatan belajar mengajar secara  daring  menjadi masalah sampai saat ini. Bahkan saat ini, pemerintah membuat kebijakan untuk sekolah dan universitas untuk meringankan biaya SPP atau UKT untuk peserta didik yang terdampak pandemi Covid-19. Namun tetap saja masih tidak memberikan hal signifikan, hingga saat ini sejak pemerintah menetapkan kebijakan Normal Baru atau New Normal, kegiatan belajar mengajar daring tetap dijalankan dan pemerintah belum berencana untuk melakukan kegiatan belajar mengajar seperti sebelum pandemi ini ada, bahkan rencananya hingga akhir tahun 2020 kegiatan belajar mengajar daring akan terus dilakukan apabila angka penyebaran virus Corona tau Covid-19 ini masih tinggi. Sehingga, kita semua berharap agar pandemi virus Corona atau Covid-19 ini segera berakhir agar semua aktivitas termasuk kegiatan di sektor pendidikan bisa berjalan normal kembali, untuk itu penulis mengajak para pembaca untuk tetap menaati peraturan pemerintah terutama tentang protokol kesehatan demi keselamatan dan kelangsungan hidup kita semua ditengah musibah ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun