Mohon tunggu...
Ade RizqiPangestu
Ade RizqiPangestu Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa S1 UIN Syarif Hidyatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bagaimana Sistem Pendidikan Indonesia selama Pandemi Covid-19?

28 Juni 2020   18:54 Diperbarui: 28 Juni 2020   18:53 1314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang anak yang sedang belajar secara daring (Sumber Gambar: LIputan6.com)

Pendidikan Formal adalah pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan formal terdiri dari pendidikan formal berstatus negeri dan pendidikan formal berstatus swasta.

Pendidikan formal ini terstruktur, jelas yang mengelolanya, memiliki sistem yang jelas dan diakui sehingga setiap menyelesaikan satuan penididkan, anak didik/peserta didiknya dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Berikut penyelenggara pendidikan formal di Indonesia, diantaranya:

  • Taman kanak-kanak (TK)
  • Raudatul Athfal (RA)
  • Sekolah Dasar (SD)
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Madrasah Aliyah (MA)
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  • Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
  • Perguruan tinggi
  • Akademi
  • Politeknik
  • Sekolah Tinggi
  • Institut
  • Universitas
  • Pendidikan Nonformal

Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan di luar penididikan formal yang dapat dilakukan secara berjenjang dan terstruktur. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal seelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemeritah pusat atau pemerintah daerah. Umumya pendidikan nonformal di Indonesia ditujukan bagi mereka yang ingin memiliki setifiikat kelulusan (ijazah) di jenjang sebelumnya yang dahlu tidak bisa terealisasikan. Misal orang tua yang ingin mendapatkan ijazah SMA dengan mengikuti pendidikan kesetaraan yang tersedia dengan paket A,B dan C. namun, ada juga lembaga yang menyelenggarakan pendidikan nonformal dengan mempelajari pelajaran pada pendidikan formal, pendidikan agama pencarian bakat/talenta, dan minat atau hobi misalnya  lembaga Kursus/les, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya.

  • Pendidikan Informal

Pendidikan Informal adalah pendidikan yang berbentuk jalur mandiri dan selalu pelajari sebelum masuk ke pendidikan formal dan pendidikan nonformal. Pendidikan informal dapat kita temukan dalam lingkup keluarga di rumah dan lingkungan sekitar dan diajarkan oleh orang tua atau anggota keluarga. Tujuan pendidikan informal yaitu mendidik anak-anak untuk mempersiapkan pengetahuan dan menambah wawasan sebelum berlanjut ke pendidikan formal dan nonformal, dan juga sebagai sarana edukasi bagi seluruh anggota keluarga untuk menambah wawasan sekaligus mempererat kekompakan anggota keluarga.

Pendidkan di era pandemi Covid-19

            Ketika pandemi Corona atau Covid-19 melanda di seluruh dunia yang membuat seluruh aktivitas terganggu bahkan lumpuh dan dampaknya dialami oleh semua sektor termasuk sektor pendidikan di Indonesia. Sistem pendidikan di Indonesia berubah sejalan dengan peraturan pemerintah dalam masa pandemi Covid-19 ini, diantaranya mengubah sistem belajar mengajar yang awalnya bertatap muka dalam sebuah ruangan kelas atau pertemuan menjadi pertemuan jarak jauh atau daring dengan menggunakan media elektronik seperti gawai atau handphone, komputer dan komputer jinjing (laptop) yang terhubung dengan layanan aplikasi pertemuaan da media sosial yang terkoneksi dengan internet seperti Zoom, Google Meet dan WhatsApp (WA) dengan tujuan tetap menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar walaupun dalam situasi dan kondisi pandemi. Banyak kalangan yang belum terbiasa dengan hal tersebut dikarenakan sistem belajar mengajar jarak jauh harus memiliki beberapa fasilitas penunjang yang memadai seperti gawai atau Handphone  yang memadai dan terkoneksi dengan jaringan internet, memiliki komputer atau komputer  jinijng (laptop), hingga harus memiliki paket data internet yang cukup atau jaringan internet yang bagus demi kelancaran sistem belajar mengajar ini. Sehingga banyak kalangan yang mengeluhkan sistem belajar mengajar dengan sistem pembelajaran jarak jauh atau daring ini, yaitu tidak fokusnya penyampaian materi yang disampaikan pengajar kepada peserta didiknya dikarenakan koneksi jaringan internet yang berbeda-beda (stabil atau tidak stabil), lalu pengeluran biaya yang menjadi lebih banyak karena selain membayar uang untuk sekolah (SPP) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk perguruan tinggi/institut/universitas, peserta didik harus mengeluarkan biaya tambahan lagi untuk membeli paket data internet atau membeli gawai (handphone) dan komputer jinjing yang memadai agar bisa mengikutinya. Hal tersebut tentunya menjadi beban yang sangat memberatkan terutama bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus dan mereka yang memiki kondisi kondisi ekonomi yang kurang (menangah kebawah) karena selain memikirkan biaya untuk proses belajar mengajar jarak jauh, mereka harus memikirkan untuk biaya hidup sehari-hari apalagi di masa pandemi ini biaya kebutuhan sehari-hari semakin meningkat karena mahalnya bahan-bahan kebutuhan pokok akibat mulai dilarangnya aktivitas perdagangan di pasar oleh pemerintah dan diperparah dengan maraknya kebijakan perusahaan yang merumahkan bahkan memutuskan hubungan kerja (PHK) akibat dari keuntungan penjualan yang semakin menurun semakin membuat sulit masyarakat Indonesia dikondisi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kegiatan belajar mengajar menjadi tidak efektif dalam penerapannya. Namun, untuk mensiasati dan meringankan beban tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru selama belajar mengajar di masa pandemi Covid-19 seperti meringankan beban uang SPP dan UKT bagi yang terdampak, kegiatan belajar dan mengajar dilaksanakan dengan waktu yang singkat dengan tujuan meminimalisir terbuangnya kouta internet (menghemat kouta internet bagi peserta didik).    

Kesimpulan 

            Memang dimasa pandemi seperti sekarang ini tentunya sangat berpengaruh  kepada semua aktivitas disemua sektor yang mengakibatkan dirugikannya bahkan membuat aktivitas lumpuh karena tidak berjalan secara normal, dan salah satu yang paling terdampak adalah sektor pendidikan. sektor yang satu ini merupakan sektor yang paling memperhatikan oleh pemerintah (menjadi prioritas utama) karena peran pendidikan yang sangat berpengaruh bagi perkembangan dan kemajuan suatu bangsa dan menghasilkan generasi-generasi penerus bangsa yang cerdas dan berprestasi. Apalagi masa pandemi Covid-19 ini sangat mematikan dan berbahaya bagi keselamatan seluruh manusia terutama mereka yang berada di lingkup pendidikan dimana siswa dan mahasiswa merupakan kelompok retan yang tertular Covid-19. Dan demi tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar secara optimal sekaligus tetap memperhtikan keselamatan pengajar dan peserta didik, kegiatan belajar mengajar dialihkan dari pertemuan biasa di dalam ruang kelas (peretemuan) menjadi sistem daring. Namun, setelah penerapan ini diterapkan sejak bulan Maret hingga kini, kegiatan belajar mengajar secara daring ini banyak sekali kekurangan dan keluhan yang muncul dari para pengajar, peserta didik dan orang tua. Karena kegiatan belajar mengajar daring dianggap tidak efektif karena keterbatasan waktu yang ada, koneksi internet yang tidak stabil hingga masalah pembengkakan biaya yang harus ditanggung akibat kegiatan belajar mengajar secara  daring  menjadi masalah sampai saat ini. Bahkan saat ini, pemerintah membuat kebijakan untuk sekolah dan universitas untuk meringankan biaya SPP atau UKT untuk peserta didik yang terdampak pandemi Covid-19. Namun tetap saja masih tidak memberikan hal signifikan, hingga saat ini sejak pemerintah menetapkan kebijakan Normal Baru atau New Normal, kegiatan belajar mengajar daring tetap dijalankan dan pemerintah belum berencana untuk melakukan kegiatan belajar mengajar seperti sebelum pandemi ini ada, bahkan rencananya hingga akhir tahun 2020 kegiatan belajar mengajar daring akan terus dilakukan apabila angka penyebaran virus Corona tau Covid-19 ini masih tinggi. Sehingga, kita semua berharap agar pandemi virus Corona atau Covid-19 ini segera berakhir agar semua aktivitas termasuk kegiatan di sektor pendidikan bisa berjalan normal kembali, untuk itu penulis mengajak para pembaca untuk tetap menaati peraturan pemerintah terutama tentang protokol kesehatan demi keselamatan dan kelangsungan hidup kita semua ditengah musibah ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun