Mohon tunggu...
Ade RizqiPangestu
Ade RizqiPangestu Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa S1 UIN Syarif Hidyatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bagaimana Sistem Pendidikan Indonesia selama Pandemi Covid-19?

28 Juni 2020   18:54 Diperbarui: 28 Juni 2020   18:53 1314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang anak yang sedang belajar secara daring (Sumber Gambar: LIputan6.com)

Karena bahaya yang ditimbulkan sangat besar dan mengancam seluruh kalangan manusia, maka untuk menimalisirnya pemerintah membuat kebijakan/peraturan baru seperti wajib menggunakan masker disaat berktivitas diluar rumah, mewajibkan cuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dilarang berkumpul atau berkerumun, mengajurkan untuk dirumah saja dan pelarangan berpergian apabila tidak dengan keadaan mendesak bahkan yang terbaru adalah kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.

Akibat dari kebijakan tersebut berimbas pada aktiitas di semua sektor, termasuk sektor pendidikan karena kegiatan belajar mengajar secara langsung dengan pertemuan atau bertatap muka antara pengajar yaitu guru atau dosen dengan para peserta didik yaitu siswa maupun mahasiswa dilarang oleh pemerintah, dan tempat menimba ilmu seperti sekolah dan kampus ditutup sementara. Sehingga kegiatan/aktivitas belajar mengajar dialihkan dengan sistem belajar secara jarak jauh atau daring.

Tentu kebiasaan belajar dengan jarak jauh atau daring ini merupakan suatu kebiasaan baru yang masih sulit dilakukan, karena pengajar dan peserta didik  harus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, walaupun saat ini mereka berada di rumah. Solusi yang digunakan dalam sistem belajar daring  ini yaitu dengan memanfaatkan media elektronik seperti gawai atau handphone dan komputer atau komputer jinjing (laptop) yang terhubung/terkoneksi dengan jaringan internet, serta memanfaatkan beragam aplikasi seperti aplikasi meeting online seperti Zoom dan Google Meet hingga aplikasi media sosial seperti WhatsApp (WA), telegram atau instagram.

PEMBAHASAN

Pendidikan

Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses, cara perbuatan yang medidik. Sementara menurut Ki Hajar Dewantara, "pendidikan adalah proses menuntun segala kodrat yang ada pada anak-anak peserta didik, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya" (https://zonareferensi.com/pengertian-pendidikan/). 

Pendidikan merupakan salah satu faktor kemajuan dan kemakmuran sebuah negara, karena pendidikan yang baik dan terencana dapat membuat sebuah negara maju dan tentunya menghasilkan generasi-generasi muda yang berilmu dan berprestasi. Di Indonesia, pendidikan menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan masyarakat dan negara, karena pendidikan merupakan sarana untuk menimba dan menambah ilmu pengetahuan yang menjadi bekal dalam kehidupan bermasyarakat serta untuk mencetak generasi-generasi penerus bangsa yang cerdas dan berprestasi di segala bidang baik akademik maupun non akademik. 

Di Indonesia, pendidikan diatur dakan UU RI No.20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional serta dikelola oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk jenjang SD, SMP dan SMA atau sederajat, dan Kementrian Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemenresdikti) untuk jejang perguruan tinggi umum serta Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) untuk jenjang perguruan tinggi Islam di Indonesia. Sistem pendidikan di Indonesia menganut sistem belajar mengajar dengan standar kompetensi dan kurikulum yang berlaku diatur oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menuntut pengajar dan peserta didik aktif dan kreatif dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar, dengan pendekatan sistem materi, proses, dan produk dengan harapan peran guru dalam menghasilkan komitmen dari siswa untuk mencapai target tertentu yang telah ditetapkan (http://www.rpp-silabus.com/2015/08/jenis-jenis-pendidikan-di-indonesia_15.html?m=1).

            Tujuan sistem pendidikan di Indonesia bedasarkan Undang-undang Republik Indonesia secara umum yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Selain itu, ada beberapa tujuan yang bisa dicapai apabila sistem pendidikan di laksanakan dan dikelola dengan baik bedasarkan UU No.2 Tahun 1989 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memiliki pengetahuan, sehat jasmani dan rohani, dan memilki budi pekerti yang luhur, mandiri, memiliki kepribadian yang mantap, dan bertanggung jawab bangsa (http://www.dpr.go.id/jdih/index/id/591). 

Sementara di UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3 yaitu tujuan Pendidikan (Kemdiknas); "Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakapm kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab." (https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/7038/UU0202003.htm). Dengan tujuan dan cita-cita yang mulia tersebut, pendidikan menjadi hal utama yang diproritaskan bangsa Indonesia untuk mencapai harapan sebagai bangsa yang besar, adil, makmur, demokratis dan bertanggung jawab dan juga menghasilkan generasi-generasi muda bangsa yang cerdas, berilmu dan berakhlak mulia sebagai penerus bangsa Indonesia.

            Jenis-jenis pendidikan di Indonesia menurut RPP-Silabus.com, terbagi menjadi 3 jenis yaitu: Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal.

  • Pendikan Formal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun