Mohon tunggu...
Ade Rahma Yunita Siregar
Ade Rahma Yunita Siregar Mohon Tunggu... Penulis - Penulis/Traveler

Bachelor of Indonesian Literature at Ahmad Dahlan University

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diskusi Publik: Mewujudkan Udara Bersih di Kota Jakarta dan Kota-Kota Besar di Indonesia

24 November 2023   14:46 Diperbarui: 24 November 2023   15:32 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screenshoot Youtube KBRxYLKI

Yogyakarta - Polusi Udara semakin buruk di kota Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia. Masyarakat di Jakarta masih banyak yang menggunakan kendaraan pribadi sehingga dapat berkontribusi paling signifikan dan membuat terbuangnya emisi.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Kantor Berita Radio (KBR) bekerja sama menyelenggarakan diskusi publik membahas tentang "Sinergritas Sektor Transportasi dan Sektor Energi untuk Mewujudkan Kualitas Udara Bersih di Kota Jakarta, dan Kota-Kota Besar di Indonesia" lewat media Youtube pada (16/11/23).

Dipandu oleh Rizal Wijaya yang berbincang dengan beberapa narasumber seperti Ketua Pengurus Harian YLKI ialah Tulus Riyadi, Sigit Reliantoro (Direktur Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK), Ahmad Safrudin (Ketua Komite Penghapusan Bahan Bakar Bertimbal), Suralaya Irwan (General Manager PT PLN).

"Pencemaran udara yang terjadi di Jakarta disebabkan oleh beberapa factor terutama faktor cuaca dan metrologis serta banyaknya sumber emisi pencemar lainnya yang muncul dengan proses pengembangan kota Jakarta" ujar Suralaya Irwan (General Manager PT PLN).

"Sudah lama kami mengusulkan agar bahan bakar yang berkualitas rendah dihapus seperti premium, pertalite, solar 48, solar dexlite, yang dihapus hanya solar 48. Ke-empat bahan bakar tersebut tidak sesuai dengan teknologi kendaraan yang sudah diadopsi di negara kita" pungkas Ahmad Safrudin.

"Tak hanya ISPA, melainkan banyak faktor-faktor yang menyebabkan memicu terjadinya penyakit lain. Seperti radang tenggorokan, pneumonia, iritasi pada mata, memicu serangan asma. Sementara itu, faktor jangka panjangnya yaitu serangan Jantung, gangguan pertumbuhan paru anak, bayi lahir dengan berat badan rendah serta menghasilkan anak yang rentan akan infeksi" ujar dr. Aris Nurzamzani (Dinkes DKI Jakarta).

Pencegahan Dampak Polusi Udara bagi Kesehatan dan Penanggulangannya; untuk seluruh Masyarakat, terapkan 6M+1S; memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website, menggunakan masker, menghindari sumber polusi dan asap rokok, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, mengguunakan penjernih udara dalam ruangan, segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.

Dinkes DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran No 52/SE/2023 mengenai Pengukuran Kualitas Udara di Fasilitas Pelayanan Kesehatan seperti RSUD, RSKD, dan Puskesmas. Puskesmas akan melakukan pengukuran parameter fisik kualitas udara di luar ruangan dengan menggunakan sanitarian kit di ruang pelayanan puskesmas sebanyak tiga kali sehari yakni pada pukul 08.00, 12.00, dan 16.00 serta di dalam ruang kelas sekolah sebanyak satu kali pada pukul 10.00. Parameter pengukuran yang dilakukan adalah suhu, kelembaban, laju ventilasi udara, kebisingan, dan pencahayaan.

Poin penting terkait diskusi publik mengenai sinergritas transportasi dan sinergritas energi mewujudkan udara bersih di kota Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia;

1. Uji Emisi Kendaraan Motor dan Mobil

Uji Emisi ini sebenarnya sudah terencana akan dilakukan, dikarenakan covid 2020, terjadinya penundaan uji emisi. Dari sasaran 16.519.197 juta sepeda motor dan mobil 4.111.231  juta mobil penumpang perorangan. Setelah dilakukannya uji emisi motor dan mobil belum mencapai sasaran. Jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji emisi sebanyak 131.729 sedangkan mobil 1.225.247. Masih banyak kendaraan motor dan mobil yang telah melakukan uji emisi namun, tidak lulus uji emisi.

2. Sanksi yang diberikan kepada usaha yang menyebabkan emisi tidak bergerak

"Pemberian sanksi administrative terhadap sumber usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak pencemaran udara yaitu 7 usaha dan kegiatan penyimpanan (stockpile) Batubara, dua usaha atau kegiatan industry berbahan bakar Batubara, dan 2 usaha atau kegiatan industry peleburam baja. Diantaranya ada yang mendappatkan sanksi penghentian sementara pengoperasian" pungkas Tiyana Brotoadi.

3. Pembaruan transportasi publik

 Ada banyaknya strategi yang dapat dilakukan untuk mengembangkan transportasi publik, yakni;

Peningkatan layanan dan rute, pembaruan fasilitas untuk pesepeda dan pejalan kaki, pengembangan Kawasan TOD, Penataan parkir, penertiban parkir liar, penetapan tarif parkir tinggi untuk kendaraan yang belum lulus uji emisi, dan lainnya.

4. Jika kendaraan belum lulus uji emisi maka akan diadakan pemberlakuan tilang

Dilakukannya tilang uji emisi di jalan, jika terdapat kendaraan yang beluum lulus uji emisi maka akan dihimbau dengan teguran untuk melakukan uji emisi di tempat-tempat yang telah disediakan. Namun pada 2 November tilang uji emisi kembali dihapus.

5. Influencer diharapkan mampu menjadi teladan yang berpengaruh untuk masyarakat

Saat diskusi publik terdapat dua orang influencer dari media sosial ialah Ray Surajaya dan Nadhea Tanj sebagai contoh anak-anak muda yang tidak gengsi, bahkan senang menggunakan transportasi publik. Pengaruh internet di zaman digital ini sangatlah berpengaruh, maka dari itu influencer diharapkan mampu menjadi teladan yang berpengaruh untuk masyarakat terutama anak-anak muda.

Ada baiknya masyarakat di kota-kota besar dapat berkontribusi untuk mewujudkan udara bersih bebas polusi. Dengan berjalan kaki atau bersepeda jika tempat tujuan dekat. Seperti ke tempat beribadah atau warung yang dekat dengan rumah, baiknya berjalan kaki. Karena selain mengurangi polusi, jalan kaki juga dapat menyehatkan tubuh.

Jika jarak di rasa jauh, ada baiknya masyarakat mulai menggunakan transportasi umum seperti teman bus, KRL dan lainnya. Walaupun waktu yang digunakan pasti lebih lama daripada menggunakan kendaraan pribadi. (ade)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun