Program pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dibentuk pada tahun 2016 sebagai pengganti program Tabungan dan Asuransi Perumahan (Taspen) yang sebelumnya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS). Tujuan TAPERA adalah untuk memberi orang Indonesia, khususnya generasi muda, rumah dengan harga terjangkau. Terdapat beberapa program kepemilikan rumah yang dikelola oleh lembaga berbeda sebelum TAPERA. TNI/Polri memiliki Asabri, PNS memiliki Taspen, dan pekerja swasta memiliki program kepemilikan rumah perusahaan. Hal ini menyebabkan ketidaksetaraan dalam akses ke rumah dengan harga terjangkau di seluruh masyarakat.
 Skema Taspen dianggap tidak efektif dan menimbulkan masalah di masa depan. Meskipun PNS tidak mengelola dana Taspen secara langsung, iuran Taspen dipotong langsung dari gaji mereka. Sebaliknya, jumlah PNS yang memasuki masa pensiun semakin meningkat, sementara jumlah PNS baru yang direkrut menurun. Kondisi ini mengancam keberlanjutan program Taspen dalam jangka panjang.Â
Akibatnya, pemerintah percaya bahwa program kepemilikan rumah harus direformasi. TAPERA diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh pekerja formal (PNS dan swasta) di Indonesia untuk memiliki rumah dengan skema pembiyaan yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Untuk memiliki rumah, generasi muda Indonesia, terutama mereka yang baru mulai bekerja, seringkali sulit. Hambatan utama adalah tingginya uang muka yang dibutuhkan dan harga properti yang terus meningkat. Tapera hadir untuk membantu generasi muda mewujudkan keinginan mereka untuk memiliki rumah.Â
TAPERA memberi manfaat yang bisa dirasakan bagi penggunanya yakni; Dengan jangka waktu pinjaman yang panjang dan bunga yang kompetitif, program pembiayaan TAPERA menguntungkan. TAPERA menawarkan berbagai jenis pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta, termasuk pembiayaan untuk pembelian rumah baru, pembangunan, renovasi, dan refinancing KPR. Dana yang disetorkan peserta ke TAPERA dikelola oleh lembaga terpercaya. Hal ini membuat peserta merasa aman dan yakin.
TAPERA menggunakan skema pembiayaan yang menggabungkan dukungan pemerintah, iuran peserta, dan dana lainnya yang sah menurut undang-undang.
Iuran peserta: Peserta harus membayar iuran bulanan sebesar 0,5% dari gaji mereka yang dipotong langsung oleh pemberi kerja mereka.
Dukungan dari pemerintah: Bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu, pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi bunga dan kemudahan lainnya.
Dana tambahan: TAPERA dapat memperoleh dana dari sumber lain yang diizinkan oleh undang-undang, seperti hasil investasi dan pengelolaan dana.
Skema pembiayaan ini diharapkan dapat menciptakan keberlanjutan program TAPERA dalam jangka panjang. Iuran peserta menjadi sumber dana utama, sementara dukungan pemerintah diberikan secara selektif untuk peserta yang membutuhkan.
Meskipun TAPERA memiliki banyak keuntungan, program ini masih menghadapi beberapa masalah. Program TAPERA harus lebih dikenal oleh pekerja, terutama generasi muda. TAPERA diharapkan dapat menjadi program yang efektif untuk membantu orang Indonesia, khususnya generasi muda, mendapatkan rumah melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel dan sosialisasi yang masif. Ini akan meningkatkan kesehatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri properti di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H