Peristiwa tembak mati yang dilakukan polisi terhadap anggota FPI tidak seharusnya terjadi. Dilihat dari kasus ini, Habib Rizieq Shihab (HRS) jadi korban krimininalisasi oleh aparat keamanan.
Kenapa? Kasus terkait HRS bukanlah kasus berat. Bukan teroris ataupun pemberontak. Hanya melanggar protokol kesehatan masyarakat saja kok. Bukan hanya FPI saja, di tempat lain juga banyak terjadi kerumunan. Lupa akan kerumunan yang terjadi saat anak dan menantu Presiden Jokowi mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah di Solo dan Medan?
Simpatisan dan pendukung masing-masing berkerumun juga kok. Lalu, kenapa polisi hanya mengutili rombongan HRS yang hendak melakukan pengajian rutin di Karawang?
Beruntung, masih ada pihak yang peduli akan kasus ini. Salah satunya dari Partai Demokrat. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Muhammad Rifai Darus mengajukan diri untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Saya mungkin bukan siapa-siapa, tapi demi rasa keadilan maka saya siap menjadi penjamin penahanan bagi HRS dalam kasus "Kerumunan" agar semua menjadi terang menderang bahwa hukum diberlakukan adil.*MRD* @jokowi, @DivHumas_Polri," tulis Rifai Darus di akun Twitter @RifaiDarusM.
Tampak jelas bagaimana Partai Demokrat begitu serius ingin kasus ini cepat usai dengan berakhir baik dan tuntas. Proses hukum terhadap pelaku bisa dijalankan seperti kasus Munir ketika SBY jadi Presiden.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H