Mohon tunggu...
Ade Paranata
Ade Paranata Mohon Tunggu... -

Staff pengajar di FE UNRAM

Selanjutnya

Tutup

Money

Syariah untuk Semua

2 Juli 2010   05:52 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:09 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentunya di dalam benak kita semua bertanya-tanya, apa yang membedakan Bank Syariah dan Bank Konvensional. Memang, sejauh ini efek dan perkembangan Bank Syariah di Indonesia di rasakan masih jauh panggang dari api.

Ada beberapa perbedaan pokok antara Bank Syariah (BS) dan Bank Konvensional (BK). Pertama adalah struktur organisasi: (BS) Dewan Pengurus Syariah / (BK) tidak ada. Kedua, Hubungan bank dan nasabah: (BS) kerjasama investasi, penjual dan pembeli, penyedia dan penerima / (BK) kreditor dan debitor, penyedia dan penerima jasa. Ketiga, sistem pendapatan: (BS) bagi hasi, marjin, fee / (BK) Bunga, fee. Keempat, penyaluran dana: (BS) investasi wajib halal dan maslahat / (BK) investasi tidak dibatasi halal atau haram. Jadi, kenalilah dirimu dan perbankan pilihanmu.

Inilah saatnya kita harus pandai memilah dan memilih. Banyak cerita yang nyata yang menjadi salam hangat bagi yang belum memiliki atau membuka rekening di Perbankan Syariah. Bahwa sistem bagi hasil itu benar adanya. Tidak hanya orang islam saja yang membuka rekening di Perbankan Syariah. Ada banyak non muslim tertarik dengan produk-produk yang ditawarkan oleh Perbankan Syariah. Jadi, untuk orang muslim kenapa tidak.

Apakah Bagi hasil itu? Bagaimana nasabah investor bisa memperoleh bagi hasil?. Dulu Muhammad al Amin bermitra dengan Siti Khadijah r.a. dalam suatu usaha perdagangan. Saat itu Siti Khadijah r.a. menyerahkan modal berupa barang dagangan kepada Muhammad al Amin bin Abdullah. Oleh Muhammad al Amin barang-barang tersebut diperjualbelikan di pasar. Keuntungan dari hasil usaha tersebut kemudian dibagi untuk Siti Khadijah r.a. dan Muhammad al Amin. Besarnya bagian masing-masing sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. inilah yang disebut dengan bagi hasil. Cara kerja inilah yang diadopsi oleh Bank Syariah.

Panutan kita Nabi besar Muhammad SAW telah memberi contoh yang baik dalam proses perbankan yang baik. Kita sebagai umatnya tentulah mencontoh apa yang di ajarkannya (baca: Muhammad SAW). Mulailah dari sekarang, Syariah untuk kita semua. Wassalam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun