Mohon tunggu...
adenurulhidayah
adenurulhidayah Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Saya suka menonton film komedi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila di era digital

15 Desember 2024   15:45 Diperbarui: 15 Desember 2024   15:45 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penerapan Pancasila di era digital 

Nama : Ade Nurul Hidayah
NIM: 241012400551
Judul Artikel: pancasila di era digital

Pancasila, sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia, tetap relevan di era digital yang penuh tantangan dan peluang. Era ini ditandai dengan perkembangan informasi teknologi yang begitu pesat, mempengaruhi hampir setiap aspek kehidupan masyarakat. Dalam konteks ini, nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman penting untuk menjaga keharmonisan dan identitas bangsa, terutama di tengah arus globalisasi yang dapat mendorong jati diri nasional. Pancasila memberikan pedoman moral untuk memanfaatkan teknologi secara bijaksana, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga agen perubahan yang berlandaskan nilai-nilai kebangsaan.

Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia memiliki peran penting dalam menghadapi era digital yang dinamis. Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pola komunikasi, ekonomi, dan budaya. Dalam situasi ini, nilai-nilai Pancasila seperti persatuan, kemanusiaan, dan keadilan menjadi pedoman moral yang relevan untuk menjaga keharmonisan dan jati diri bangsa. Era digital yang memungkinkan interaksi lintas batas memberikan peluang untuk memperkuat nilai kebangsaan melalui kolaborasi dan inovasi berbasis teknologi.

Namun, era digital juga membawa tantangan, seperti penyebaran berita bohong (hoaks), kebencian, dan fenomena individualisme yang dapat mengancam persatuan. Di tengah arus informasi yang deras, nilai-nilai Pancasila menjadi alat filter untuk memilah mana yang konstruktif dan mana yang destruktif. Misalnya, sila ketiga tentang persatuan Indonesia mengajarkan pentingnya menjaga kebhinekaan dalam ruang digital, dengan tidak mudah terprovokasi oleh konten negatif. Hal ini membutuhkan kesadaran kolektif dan literasi digital yang memadai agar masyarakat mampu berpikir kritis dalam menggunakan teknologi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun