Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang)
Ade Muhammad Nur Cahyo (Mahasiswa Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang) Â Â Â
     Pancasila merupakan dasar negara atau sering disebut dengan pilar ideologis negara Indonesia yang kita sayangi ini. Kata Pancasila sendiri, terdiri dari dua suku kata bahasa sankskerta yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atas asas. Pancasila adalah rumusan dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Berikut susunan 5 sila Pancasila yang terdapat di dalam Alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 :
    1. Ketuhanan Yang Maha Esa Â
    2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
    5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Fungsi Pancasila
     Fungsi utama Pancasila sendiri adalah sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Fungsi Pancasila secara lebih lengkap dan terperinci yaitu sebagai berikut ini :
- Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
     Pancasila merupakan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berlangsung diberbagai masa yang nantinya Pancasila bisa digunakan sebagai sarana memilih ataupun penyaring untuk memilih suatu nilai yang baik, bermanfaat, dan cocok untuk digunakan/diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Pancasila juga merupakan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin segera dicapai oleh bangs aini karena Pancasila lahir Bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
- Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia