Mohon tunggu...
Ade Mesti Anugrah
Ade Mesti Anugrah Mohon Tunggu... Pelajar -

Menulis adalah sesuatu yang hanya bisa dilakukan orang hebat tetapi dengan kerendahan hati, ketulusan, dan pengabdian untuk selalu berpihak pada kebenaran. -Ade Mesti Anugrah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Terpilihnya Pemimpin Berkualitas dari Pemilih yang Cerdas

22 Desember 2018   09:15 Diperbarui: 22 Desember 2018   09:33 965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : internlampungnews.com

Selidiki pula moral dan etika para calon. Jangan sampai memilih calon yang pernah tersangkut masalah seperti korupsi atau masalah hukum lainnya. Jadi cermatlah dalam mempelajari rekam jejak calon pemimpin.

Keempat, Mencermati Visi Misi dan Program Calon Pemimpin
Jika track record mempelajari masa lalu. Nah Visi Misi dan Program mempelajari masa yang mendatang. Calon yang baik harus tahu persis permasalahan daerah yang akan dipimpinnya sehingga menawarkan progam yang realistis pada masyarakat. Yang artinya program tersebut dapat diwujudkan dan sumber pembiayaan, waktu pelaksanaan, maupun langkahnya harus jelas masuk akal untuk dilakukan. 

Ingat kita jangan sampai terbuai oleh janji-janji manis yang sesungguhnya tak mungkin dilaksanakan. Karena kita semua tahu politisi akan memberikan berbagai janji yang menggiurkan, untuk itulah kita harus cerdas mencermati Visi Misi dan Program.

Kelima, Kampanye Calon Pemimpin
Calon yang baik biasanya dalam kampanye lebih banyak mendengarkan keluhan dari rakyat dan bukannya bicara sendiri. Karena sesungguhnya politik bukan hanya tentang pemimpin, tetapi tentang nasib rakyat. Kita harus memilih pemimpin yang mau mendengarkan aspirasi dan berbagai keluh kesah yang kita sampaikan agar mereka bisa mencari solusi dan pemecahan masalah di masyarakat. 

Lalu, lihat bagaimana calon pemimpin melakukan kampanye, calon yang baik tidak akan melakukan pelanggaran dalam kampanye bahkan sekecil apapun. Jika ada kampanye yang menganggu atau merusak, dapat dipastikan itu bukanlah calon yang baik apalagi jika ada calon yang sibuk menjelek-jelekan lawannya. Maka bijaklah dalam menilai kampanye calon pemimpin.

Keenam, Melihat Tim Sukses dan Lingkaran Jaringan Calon Pemimpin
Terkadang, hal ini luput dari perhatian kita. Banyak kasus jatuhnya para pemimpin di Negeri ini karena dia dikelilingi oleh orang-orang rakus dan tamak akan kekuasaan. Akibatnya, pemimpin pun terjerumus dalam lembah korupsi. 

Maka kita harus melihat siapa saja lingkaran jaringan calon pemimpin, carilah calon pemimpin yang dikelilingi oleh keluarga yang baik, kawan-kawan yang baik, dan mesin politik yang baik pula.

Ketujuh, Tidak Mudah Termakan Hoax dan Terpecah Belah Oleh Isu Sara
Seperti yang kita ketahui bahwa sosial media saat ini marak menyebarkan berita hoax yang disebarkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab untuk membuat kerusuhan dan suasana politik semakin panas. Dari kubu mana pun berusaha menangkal hoax dan melawan fitnah yang menimpa mereka. 

Dan biasanya para pendukung yang anarkis yang menyebarkan hoax untuk memenangkan pemimpin pilihannya. Bahkan permasalahan agama dan golongan saat ini pun kian menjadi, entah dimana rasa persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia saat ini. Maka bijaklah dalam menanggapi suatu berita, jangan sampai termakan hoax dan terpecah belah oleh isu sara. Kita adalah Rakyat Indonesia yang penuh dengan kebergaman, nikmatilah perbedaan dan kuatkan persatuan.

Kedelapan, Say No Money Politics
Katakan tidak pada money politics. Bagaimana bisa disebut Pemilih Cerdas jika suara kita dapat dibeli hanya dengan 100 ribu saja? Murahan!!! Bagaimana seorang calon pemimpin berani membeli suara rakyat hanya dengan nilai rupiah ? padahal belum terpilih jadi pemimpin apalagi jika sudah memimpin, mungkin hukum pun akan dipermainkan! Memperhatikan kondisi politik saat ini ternyata sangat sarat dengan permainan politik uang. 

Money politics adalah semua tindakan yang disengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah atau dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang dilarang menurut kententuan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2003 tentang pemilu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun