Mohon tunggu...
Ade Manansyah
Ade Manansyah Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

INDONESIA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ade Manansyah Sikapi Undang-undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan yang berhubungan dengan PSBB dalam penerapannya dan Sanksi Pidana

30 April 2020   20:50 Diperbarui: 1 Mei 2020   03:44 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Sehingga kalau terjadi perlawanan, orang kumpul ramai-ramai mau berdagang atau tukang ojek, dibubarkan polisi terus mereka melakukan perlawanan agak susah polisi mengatakan apa dasar hukum mereka melakukan tindakan pelarangan itu. Karena yang berlaku itu PSBB, bukan karantina wilayah. Jadi tidak ada dasar hukumnya. Itu titik lemah betul dari Peraturan Pemerintah tentang PSBB," paparnya.

Memang dia mengakui bahwa ada sanksi pidana dan denda dalam Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan. Misalnya pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Terkait Karantina Kesehatan di mana pelanggar terancam pidana kurungan penjara maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Namun, sanksi itu hanya bisa diberikan jika diberlakukannya karantina wilayah. Bukan PSBB. "Konteksnya karantina wilayah. Bukan dalam konteks PSBB. PSBB tidak ada sanksi," ungkapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun