"Sehingga kalau terjadi perlawanan, orang kumpul ramai-ramai mau berdagang atau tukang ojek, dibubarkan polisi terus mereka melakukan perlawanan agak susah polisi mengatakan apa dasar hukum mereka melakukan tindakan pelarangan itu. Karena yang berlaku itu PSBB, bukan karantina wilayah. Jadi tidak ada dasar hukumnya. Itu titik lemah betul dari Peraturan Pemerintah tentang PSBB," paparnya.
Memang dia mengakui bahwa ada sanksi pidana dan denda dalam Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan. Misalnya pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Terkait Karantina Kesehatan di mana pelanggar terancam pidana kurungan penjara maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Namun, sanksi itu hanya bisa diberikan jika diberlakukannya karantina wilayah. Bukan PSBB. "Konteksnya karantina wilayah. Bukan dalam konteks PSBB. PSBB tidak ada sanksi," ungkapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H