Kehadiran Undang-Undang ini diharapkan dapat menjamin hadirnya birokrasi yang melayani dengan baik kepentingan masyarakat. Untuk itu dalam usaha membangun birokrasi yang melayani harus ditopang oleh rule of law and rule of ethics secara bersamaan. Dengan adanya kesadaran akan norma hukum dan norma etika penyelenggara negara yang tecermin melalui sikap, perilaku, tindakan dan ucapan yang etis, maka dihasilkan penyelenggara negara yang amanah, disiplin, teladan, dan berakhlak mulia sesuai dengan cita-cita bangsa. Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.