Mohon tunggu...
Adel Maulina zulfa
Adel Maulina zulfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga semester 4 Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

Seorang mahasiswa dengan MBTI ESTP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Proses Diversi dalam Sistem Peradilan Anak

25 Mei 2024   11:30 Diperbarui: 25 Mei 2024   11:52 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam menjaga kesejahteraan anak dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus terjerat dalam proses peradilan yang panjang, sistem peradilan anak sering kali menerapkan suatu pendekatan yang disebut diversi. Diversi merupakan suatu strategi alternatif dalam penyelesaian perkara anak yang bertujuan untuk mengalihkan anak dari proses peradilan formal ke jalur informal.

Apa itu Diversi?

Diversi adalah upaya untuk menyelesaikan suatu perkara anak di luar proses peradilan formal, seperti pengadilan anak. Pendekatan ini berfokus pada pemulihan dan pembinaan anak, bukan hanya mengenakan sanksi atau hukuman. Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan kepada anak untuk bertanggung jawab atas tindakannya, memperbaiki kesalahan, dan kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif.

Prinsip Diversi

1. Kepentingan Terbaik Anak: 

Prinsip utama dalam diversi adalah memprioritaskan kepentingan terbaik anak. Setiap keputusan dan tindakan haruslah mengutamakan kesejahteraan dan perlindungan anak.

2. Responsif Terhadap Anak: 

Pendekatan diversi harus responsif terhadap kebutuhan, perkembangan, dan karakteristik individu anak. Setiap anak memiliki latar belakang dan pengalaman yang berbeda, sehingga penanganan kasus harus disesuaikan secara individual.

3. Keterlibatan Komunitas: 

Dalam diversi, keterlibatan komunitas sangat penting. Komunitas dapat memberikan dukungan, sumber daya, dan lingkungan yang positif bagi pemulihan anak.

4. Kerjasama Antar-lembaga: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun