Saat ini, dunia perpajakan Indonesia tengah memasuki masa pelaporan pajak Sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No.28 Tahun 2007, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak yaitu 31 Maret. Hal ini tak luput bagi artis komika Indonesia, Dodit Mulyanto dan Babe Cabita. Ketika melaksanakan kewajiban perpajakannya, muncul keluhan oleh keduanya atas denda lapor SPT yang kurang bayar.Â
Dodit mengutip unggahan Babe Cabita pada laman X miliknya yang mengeluhkan denda sebesar 70 juta atas kurang bayar tahun 2019 sebesar 167 juta, "Ini kasusnya Kok mirip aku, sebagai Warga negara yg Taat Pajak, 2106 sy kurang bayar 184.331.70 dan Sudah sy lunasi, karena waktu itu sy kurang edukasi, ternyata kena denda 80.516.088 sy Sudah mengajukan surat permohonan pengurangan/penghapusan denda tp ditolak. Ampun Dendanya?".
Besaran denda saat 2016 tersebut berasal dari  Pasal 8 ayat (2a) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyatakan denda kurang bayar adalah single tarif, yakni 2 persen per bulan, yang mana kini sudah tidak berlaku lagi berlaku dan digantikan acuan pada suku bunga Indonesia yang sanksinya ditetapkan Menteri Keuangan.
Denda tersebut sangat mungkin diajukan penghapusan atas sanksi administrasi oleh Dodit Mulyanto maupun Babe Cabita sebagai wajib pajak melalui pengajuan permohonan penghapusan denda. Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 36 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagai berikut.
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.