Mohon tunggu...
Adellia Anggraini
Adellia Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Merajut Kembali Benang Keadilan: Pandangan Kritis terhadap Ketidakadilan Hukum

21 Januari 2024   10:32 Diperbarui: 21 Januari 2024   10:32 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://kumparan.com/

Ketidakadilan hukum merupakan masalah serius yang menghantui berbagai negara, salah satunya adalah negara Indonesia. Meskipun Indonesia telah melakukan sejumlah reformasi dalam sistem hukum, masih terdapat banyak tantangan yang harus dilalui agar Indonesia dapat mencapai tingkat keadilan yang diharapkan. Seperti salah satu kasus yang menjadi perbincangan saat ini adalah mengenai ketidakadilan bagi rakyat Indonesia. Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum, yang terdapat dalam Undang Undang Dasar 1945. Akan tetapi, banyak terjadi masalah yang menghantam Indonesia diantaranya adalah ketidakadilan hukum.

Ketidakadilan hukum seringkali dikaitkan dengan ketidaksetaraan sosial dan ekonomi yang terjadi di masyarakat. Faktor-faktor seperti status agama, ekonomi, suku, dan gender dapat memengaruhi proses peradilan. Seperti masalah korupsi yang terjadi di kalangan penegak hukum dan lembaga peradilan di Indonesia, masalah tersebut merupakan hambatan untuk menuju keadilan. Tidak hanya korupsi yang menjadi sorotan, terkadang suap, nepotisme, dan praktik-praktik koruptif lainnya juga dapat mempengaruhi keputusan hukum yang ada, hal itu akan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlakuan adil.

Lambatnya proses peradilan adalah permasalahan yang dapat dikatakan sudah umum yang terjadi di Indonesia. Banyaknya kasus dan kurangnya sumber daya serta wawasan, dapat berdampak negatif bagi para masyarakat yang tidak mampu membayar proses hukum yang panjang. Tidak seperti petinggi negara, mereka dapat dengan mudah menggunakan uang mereka guna menebus para hakim untuk hukum yang mereka perbuat agar tidak terjerat dalam masalah yang semakin besar. Beberapa kelompok minoritas seringkali menjadi korban ketidakadilan hukum. Masyarakat harus menghadapi diskriminasi baik di tingkat peradilan maupun dalam pemberlakuan hukum di negara Indonesia. Perlakuan yang tidak adil terhadap kelompok minoritas dapat menimbulkan ketidakstabilan sosial dan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum.

Oleh karena itu, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia, diantaranya :

1. Reformasi Hukum

Reformasi hukum dapat dilakukan dengan memperbarui atau memperkuat undang-undang yang berkaitan dengan hak asasi manusia, keadilan dan ketidakadilan, serta memastikan hukuman yang adil dan proporsional untuk para pelanggar hukum. Pemerintah perlu terus mendorong reformasi hukum yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan independensi yang terjadi di lembaga peradilan. Penguatan institusi hukum dapat membantu mengatasi masalah korupsi dan ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia

2. Pendidikan dan Kesadaran Hukum 

Peningkatan kesadaran hukum di Indonesia khususnya di kalangan masyarakat dapat membantu masyarakat untuk dapat memahami hak-hak asasi mereka dan menghadapi proses peradilan dengan lebih mudah

3. Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara meningkatkan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum terhadap tindakan korpusi agar korupsi tidak semakin merajalela di Indonesia

Ketidakadilan hukum adalah masalah serius yang perlu ditangani di negara Indonesia. Melalui upaya reformasi hukum, pendidikan dan kesadaran hukum, dan pemberantasan korupsi dapat dilakukan agar masyarakat Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih adil dan merata. Dengan usaha bersama, Indonesia dapat mencapai cita-cita yang diharapkan dapat memiliki sistem hukum yang mendukung keadilan bagi semua warga Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun