Belakangan ini sistem Meritokrasi kembali menjadi bahan perbincangan, pasalnya beberapa instansi yang telah menggunakan konsep ini berhasil meraih kategori “sangat baik” sebanyak 34 instansi pemerintah dan kategori “baik” sebanyak 96 instansi pemerintah. Pada acara Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Yogyakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan setiap instansi pemerintah harus menerapkan sistem Merit, terlebih dalam penataan karier Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi). Tetapi masih ada birokrat yang menyimpang dari Undang-Undang tersebut, seperti hal nya korupsi. Biasanya posisi jabatan yang diperoleh para koruptor seringkali melalui manipulasi atau suap. Hal tersebut dapat menggagalkan implementasi sistem Merit berdasarkan hasil prestasi seseorang yang mana berdampak pada nilai suatu birokrasi itu sendiri.
Sistem Meritokrasi memiliki tujuan yang sangat positif guna menghasilkan para birokrat yang profesional, berintegritas, dan memastikan para birokrat yang berprestasi dan berkinerja tinggi mendapatkan pengakuan dan promosi yang layak dalam instansi, serta memiliki tujuan yang sangat membangun salah satunya yaitu membentuk instansi pemerintah yang bebas akan korupsi. Ada beberapa poin penting yang digunakan oleh sistem Merit guna tercapainya suatu tujuan yang sudah dibentuk, diantaranya:
a. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Gagasan konsep ini akan mendorong SDM untuk berprestasi lebih tinggi dari sebelumnya, yang mana akan berdampak langsung pada kualitas kinerja SDM di unit kerja. Pada akhirnya, institusi secara keseluruhan akan mencapai prestasi yang tinggi pula.
b. Motivasi
Sama seperti peningkatan kualitas SDM, motivasi ini mendorong para birokrat untuk mengembangkan keterampilan yang dimiliki dan lebih bekerja keras. Karena, menunjukkan kinerja yang baik memiliki peluang untuk mendapatkan promosi, penghargaan, dan kesempatan lainnya, yang dapat meningkatkan motivasi mereka. Selain itu, Merit menciptakan lingkungan yang mendorong kreativitas dan inovasi karena mereka merasa dihargai atas upaya dan kontribusi yang diberikan.
c. Ketidakberpihakan
Sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemilihan dan penempatan dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Selain itu, ketidakberpihakan juga dianggap sebagai syarat untuk menerapkan Meritokrasi. Jika Meritokrasi diterapkan, maka birokrat dapat menjadi setara karena dinilai berdasarkan kemampuan mereka, bukan dikarenakan hubungan atau faktor lainnya.
d. Penempatan Posisi Sesuai Kompetensi