Mohon tunggu...
Adellia Rachma
Adellia Rachma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Politeknik STIA LAN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyadari Pentingnya Sistem Meritokrasi dalam Instansi Pemerintah

23 Maret 2024   00:44 Diperbarui: 21 April 2024   20:48 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan ini sistem Meritokrasi kembali menjadi bahan perbincangan, pasalnya beberapa instansi yang telah menggunakan konsep ini berhasil meraih kategori “sangat baik” sebanyak 34 instansi pemerintah dan kategori “baik” sebanyak 96 instansi pemerintah. Pada acara Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Yogyakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan setiap instansi pemerintah harus menerapkan sistem Merit, terlebih dalam penataan karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi). Tetapi masih ada birokrat yang menyimpang dari Undang-Undang tersebut, seperti hal nya korupsi. Biasanya posisi jabatan yang diperoleh para koruptor seringkali melalui manipulasi atau suap. Hal tersebut dapat menggagalkan implementasi sistem Merit berdasarkan hasil prestasi seseorang yang mana berdampak pada nilai suatu birokrasi itu sendiri.

Sistem Meritokrasi memiliki tujuan yang sangat positif guna menghasilkan para birokrat yang profesional, berintegritas, dan memastikan para birokrat yang berprestasi dan berkinerja tinggi mendapatkan pengakuan dan promosi yang layak dalam instansi, serta memiliki tujuan yang sangat membangun salah satunya yaitu membentuk instansi pemerintah yang bebas akan korupsi. Ada beberapa poin penting yang digunakan oleh sistem Merit guna tercapainya suatu tujuan yang sudah dibentuk, diantaranya:

a. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

Gagasan konsep ini akan mendorong SDM untuk berprestasi lebih tinggi dari sebelumnya, yang mana akan berdampak langsung pada kualitas kinerja SDM di unit kerja. Pada akhirnya, institusi secara keseluruhan akan mencapai prestasi yang tinggi pula.

b. Motivasi

Sama seperti peningkatan kualitas SDM, motivasi ini mendorong para birokrat untuk mengembangkan keterampilan yang dimiliki dan lebih bekerja keras. Karena, menunjukkan kinerja yang baik memiliki peluang untuk mendapatkan promosi, penghargaan, dan kesempatan lainnya, yang dapat meningkatkan motivasi mereka. Selain itu, Merit menciptakan lingkungan yang mendorong kreativitas dan inovasi karena mereka merasa dihargai atas upaya dan kontribusi yang diberikan.

c. Ketidakberpihakan

Sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemilihan dan penempatan dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Selain itu, ketidakberpihakan juga dianggap sebagai syarat untuk menerapkan Meritokrasi. Jika Meritokrasi diterapkan, maka birokrat dapat menjadi setara karena dinilai berdasarkan kemampuan mereka, bukan dikarenakan hubungan atau faktor lainnya.

d. Penempatan Posisi Sesuai Kompetensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun