Mohon tunggu...
adelio alkautsar
adelio alkautsar Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

suka membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Kedaulatan Indonesia terhadap Komoditas Sumber Daya Alam Laut Pada Konflik Laut

31 Mei 2024   13:30 Diperbarui: 31 Mei 2024   13:30 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Laut China Selatan Merupakan bagian dari laut Samudra Pasifik yang berbatasan langsung dengan negara-negara seperti Brunei Darussalam, China, Malaysia, Filipina, Singapura, Taiwan, Vietnam dan Indonesia. [1] Awal mula Konflik mengenai Laut China Selatan diawali  dengan pengklaiman hak China atas Laut China Selatan yang dinamakan dengan Sebelas Garis Putus-Putus (Eleven-Dash Line) pada tahun 1947 oleh Yang Huairen, Pengklaiman China atas laut tersebut didasari oleh Bukti-Bukti sejarah pada Zaman dinasti Ming (1368-1644) yang menguasai Sebagian besar laut China selatan. Kemudian pada masa kepemimpinan Mao Zhedong dirubah menjadi Sembilan Garis Putus-Putus (Nine-Dash Line) Setelah Mao Zhedong menyerahkan Teluk Tonkin ke Vietnam pada tahun 1952. [2]

 

Mengapa Konflik Laut China Selatan Menjadi Ancaman Kedaulatan Indonesia?

 

Laut Natuna merupakan Laut wilayah Indonesia yang sah apabila merujuk kepada Perjanjian UNCLOS 1982. Konflik Laut Natuna Utara antara Indonesia dan China berhubungan dengan klaim wilayah China di perairan Natuna Utara yang disengketakan, bukan Laut Natuna itu sendiri. Laut Natuna Selatan merupakan bagian dari Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). [3] Meskipun China tidak pernah mengakui Laut Natuna Selatan sebagai salah satu klaim wilayahnya, namun seringkali Ditemukan kapal nelayan dan kapal perang China terlihat berpatroli dikawasan Laut Natuna Selatan.[4] Dengan demikian maka China dianggap mengganggu kedaulatan negara Indonesia dan melanggar perjanjian Internasional apabila merujuk kepada Pasal 2 Seksi 3 UNCLOS (1982) menyatakan bahwa setiap negara memiliki hak berdaulat atas wilayah lautnya. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap negara memiliki kekuasaan tertinggi atau kewenangan eksklusif di wilayahnya, termasuk wilayah laut. Dalam sintesis, Pasal 2 Seksi 3 UNCLOS 1982 mengatur bahwa setiap negara memiliki hak berdaulat atas wilayah lautnya, termasuk hak untuk mengatur, mengelola, dan memanfaatkan wilayah laut tersebut. [5] Indonesia sendiri memiliki aturan ZEE berdasarkan Pasal 58 UNCLOS itu sendiri yang mengatur bahwa mereka boleh melintas di atas ZEE, boleh menanam kabel bawah laut dan lain sebagainya. Kapal asing harus mengikuti aturan yang ada di UNCLOS, seperti tidak boleh berhenti sembarangan, harus terus berlayar, tidak boleh melakukan tindakan mengancam, mengambil sumberdaya milik negara lain, dan sebagainya.[6] 

 

Kekayaan Sumber Daya Alam Laut Natuna

 

Natuna memiliki kekayaan laut yang luar biasa. Seperti yang tercatat pada tahun 2011, terdapat sekitar 504.212,85 ton ikan yang ditangkap hasil dari pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia. Hasil tersebut merupakan 50% dari total pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.[7] Data tersebut merupakan angka yang terbilang tinggi bagi hasil laut untuk Indonesia. Terdapat sekitar ratusan ribu ton lagi ikan yang bisa dimanfaatkan pertahunnya dari hasil laut Natuna yang pada akhirnya mengundang banyak konflik perebutan wilayah laut Natuna, seperti saat ini dimana bagian selatan laut Natuna coba diambil alih oleh China. Laut Natuna jelas merupakan salah satu asset sumber daya alam besar yang dimiliki oleh Indonesia. Apabila China melakukan klaimnya atas salah satu bagian dari wilayah laut Natuna jelas hal tersebut sangat mengganggu kedaulatan bagi Indonesia apabila merujuk kepada perjanjian UNCLOS diatas. 

Daftar Pustaka

[1] CNN Indonesia, Sejarah Konflik Laut China Selatan yang Jadi Rebutan, (2022). Diakses Melalui Sejarah Konflik Laut China Selatan yang Jadi Rebutan (cnnindonesia.com). Pada tanggal 29 Mei 2024.

[1] MERDEKA.COM, Ini Dasar Sejarah China Klaim Batas Wilayah di Laut China Selatan, (2020). Diakses Melalui Ini Dasar Sejarah China Klaim Batas Wilayah di Laut China Selatan (merdeka.com). Pada tanggal 29 Mei 2024.

[1] Hanzel, CA. Konflik Natuna Indonesia-China, (2023). Diakses Melalui Konflik Natuna Indonesia--China (bpkpenabur.or.id) Pada tanggal 29 Mei 2024.

Kompas.com. UNCLOS 1982 dan Dampaknya pada National Security, (2021). Diakses melalui UNCLOS 1982 dan Dampaknya pada National Security (kompas.com). Pada tanggal 29 Mei 2024.

[1] Borders in a Borderless World. Bolehkah Kapal Asing Masuk Ke Laut Indonesia? (2016). Diakses Melalui Bolehkah apal asing masuk ke Laut Indonesia? -- Borders in a Borderless World (ugm.ac.id) Pada tanggal 30 Mei 2024.

[1] Seravica Gischa. Kekayaan dan Potensi Natuna (2020). Diakses Melalui https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/04/190000869/kekayaan-dan-potensi-natuna?amp=1&page=2&_gl=1*12t6eb6*_ga*YW1wLWlCX2FlRVVNSGxXUnY4RVQ5cFVfcEE.*_ga_77DJNQ0227*MTcxNzEzNDk2Ni4xLjEuMTcxNzEzNDk2Ni4wLjAuMA. Pada tanggal 30 Mei 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun