Mohon tunggu...
Adelia Safira
Adelia Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Topik favorit mengenai kesehatan, kulit, dan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kelayakan Bisnis

20 September 2023   20:54 Diperbarui: 20 September 2023   22:06 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Didalam jurnal yg di tulis oleh Heni Sukmawati dan Fatimah Zahra Nasution          menjelaskan bahwa Studi kelayakan merupakan kajian mendalam terhadap analisis suatu rencanau saha yang sudah ada atau yang diusulkan, yang bertujuan untuk menentukan kondisi usaha dengan pernyataan layak atau tidaknya usaha tersebut berdasarkan Pertimbangan dalam berbagai aspek yang dianalisis. Di dalam penelitian ini menggunakan analisis aspek financial dana nalisis aspek pemasaran syariah. Sejalan dengan jurnal yang di tulis oleh M.Muni ,Saraswati ,Siti Faizah dan Yusuf Rifa’i Studi kelayakan adalah suatu studi yang mengkaji kelayakan suatu usaha secara komprehensif dan mendalam. Pertanyaan apakah suatu usaha layak untuk dijalankan adalah hasil dari perbandingan seluruh faktor ekonomi yang akan dialokasikan pada suatu usaha baru dengan keuntungan yang akan dicapai dalam jangka waktu tertentu. Namun di dalam jurnal ini berbeda dengan jurnal sebelumnya yang di tulis oleh Heni Sukmawati dan Fatimah Zahra Nasution yang menggunakan analisis dalam aspek financial dan aspek pemasaran syariah, di dalam jurnal ini menggunakan aspek dari segi Aspek Lingkungan, Aspek Lingkungan Industri, Aspek Lingkungan Hidup, dan Pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Studi kelayakan bisnis dapat disimpulkan untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi suatu bisnis dan rasa investasi perusahaan. Selalu ada nilai dalam investasi awal atau sumber daya yang akan dialokasikan. Keuntungan merupakan perbandingan antara investasi dengan hasil yang akan dicapai dengan mempertimbangkan segala aspek yang ingin dicapai. Studi kelayakan dilakukan sebelum peluncuran bisnis yang sebenarnya, masih dalam tahap perencanaan awal, dan penting untuk pengambilan keputusan strategis. Oleh karena itu, menurut jurnal utama, perlu dilakukan rekonstruksi studi kelayakan komersial dari perspektif perluasan maqashid syariah (tujuan syariah yang lebih luas) untuk mencapai maslahah, yaitu pelestarian agama, jiwa, spiritualitas, harta benda, serta kelestarian alam. memperkuat pemeliharaan lingkungan hidup dan persaudaraan (ukhuwah), namun tidak termasuk pendidikan anak. Sebagaimana dalam jurnal yang di tulis oleh Firdaus Abdul Rahman & Rona Naula Oktaviani Studi kelayakan bisnis syariah adalah laporan penelitian sistematis yang menggunakan analisis ilmiah terhadap usulan kelayakan (diterima) atau tidak praktis (ditolak) suatu proyek bisnis bisnis halal menurut perspektif syariah Islam dalam kerangka rencana bisnis investasi perusahaan. Penelitian yang di lakukan oleh Siti Pratiwi Husain dan, Amir Lukum menyatakan bahwa 

Dengan di gunakannya studi kelayakan bisnis tersebut bisa : 1) menghindari risiko kerugian; 2). Mempermudah perencanaan; 3). Mempermudah pengerjaan pekerjaan; 4). Mempermudah pengawasan; serta 5) mempermudah pengendalian. Bisa di tarik kesimpulan bahwa dengan 

adanya studi kelayakan bisnis bisa memberikan masukan tentang sasaran ataupun pencapaian yg 

wajib diwujudkan agar mempertahankan pelaksanaan usaha yang di dirikan agar tetap bisa

berjalan serta dapat berkembang sesuai dengan apa yang diinginkan. Umar menyatakan ada 

beberapa manfaat dari studi kelayakan bisnis yaitu:

1) Investor

Jika hasil studi kelayakan yang dilakukan terbukti layak, maka dapat mulai mencari pendanaan, misalnya dari investor atau pemilik modal yang ingin menanamkan modalnya pada proyek 

tersebut.

2) Kreditur

Pembiayaan proyek juga dapat dipinjam dari bank, dimana bank menentukan terlebih dahulu apakah kredit harus diberikan, sehingga memerlukan peninjauan terhadap studi kelayakan komersial yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun