Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Oleh Syahrul Yasin Limpo dan Kedua Rekannya Â
Dugaan kasus korupsi kepada bersangkutan Syahrul Yasin Limpo bersama dua rekannya di Kementan. Dugaan ini berawal dari Syahrul Yasin Limpo menyatakan mengundurkan diri dari Kementan sebagai menteri.  Pada saat itu, SYL berada di dalam mobilnya usai melakukan pertemuan tertutup dengan jajaran di kantor Kementan, Jakarta, kamis (5/10), bersamaan dengan hari itu SYL kemudian  menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.  Meskipun demikian, surat pengunduran diri itu hanya diterima oleh sekretaris negara Pratikno.Â
"Alasan saya mengundurkan diri adalah ada proses hukum yang saya hadapi dan saya harus siap menghadapi secara serius," ujar Syahrul di Kompleks Istana Negara, seperti dikutip dari Kompas.com.Â
Kasus dugaan tipikor ini diketahui dari laporan masyarakat yang menduga mentan SYL bersama sekretarisnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta selaku Direktur Sarana dan Prasarana Kementan melakukan tindakan korupsi, gratifikasi, serta tindakan pencucian uang di Kementan. Â Selain itu juga adanya dugaan kasus penyalahgunaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan negara, dugaan jual-beli jabatan, hingga dugaan hasil menerima gratifikasi. Â
Diketahui awal mula terjadinya kasus ini ketika SYL membuat kebijakan terkait adanya kewajiban pungutan dan setoran sejak 2020 yang ditujukan kepada Aparatus Sipil Negara di internal kementan. Alih-alih tindakan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti membayar kartu kredit dan cicilan mobil alphard milik SYL dan keluarga.Â
Terkait laporan dari masyarakat, KPK segera turun langsung untuk mencari barang bukti dan sejumlah saksi. Â Pada Rabu (04/10) KPK menggeledah kediaman pribadi SYL di Makassar, Sulawesi Selatan. Hasil dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sebuah koper dan mobil Audi berwarna hitam. Meski begitu KPK belum menetapkan SYL sebagai tersangka, tapi di Menko Polhukan Mahfud MD menyatakan SYL telah melakukan tindakan korupsi dan dinyatakan sebagai tersangka.Â
Dari penyelidikan tersebut, terungkap sumber aliran dana setoran itu berasal dari pencairan anggaran kementan yang sebelumnya sudah di gelembungkan. Uang yang disetorkan disetiap bulannya itu berbentuk mata uang asing kemudian dikirim kepada SYL dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp. 62.800.00 - Rp. 156.720.000. Pemerasan yang dilakukan oleh SYL kepada bawahannya dilakukan dengan cara mengancamnya akan dimutasi ke unit lain jika tidak membayar setoran tersebut.
Waketu KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa "itu merupakan salah satu modus SYL untuk melakukan tindakan korupsi". Uang hasil setorkan tersebut kemudian dikumpulkan diunit uselon I dan uselon II, setoran tersebut berupa uang tunai, transfer, serta barang dan jasa. Demikian uang yang diterima Syahrul Yasin Limpo bersama kedua rekan kerjanya dalam kurung waktu 2020-2023 lebih kurang Rp. 13,9 M.