Mohon tunggu...
Adelia Adistya
Adelia Adistya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi semester 4 Ilmu Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Industri Pertahanan Domestik Memiliki Keterbatasan dalam Memenuhi Kebutuhan Pertahanan Indonesia

3 Mei 2023   12:20 Diperbarui: 4 Mei 2023   06:45 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Letak geografis Indonesia yang strategis dapat menimbulkan ancaman secara keamanan dan pertahanan sehingga diperlukan peningkatan kekuatan sistem pertahanan. Dalam rangka memperkuat pertahanan, pemerintah Indonesia menyusun kebutuhan militer untuk melengkapi kekuatan pertahanannya. Salah satu kebutuhan tersebut adalah alat utama sistem persenjataan (alutsista). 

Namun karena adanya keterbatasan anggaran pertahanan yang membuat pemerintah Indonesia menyusun standar Kekuatan Esensial Minimum atau Minimum Essential Force (MEF) yang didalamnya terdapat program untuk melaksanakan upaya kemandirian pertahanan melalui pengembangan industri pertahanan dalam negeri sehingga Indonesia mampu membangun alutsista sendiri tanpa berketergantungan dengan industri pertahanan luar negeri dalam melakukan pengadaan alutsista.

Terdapat sejumlah perusahaan industri pertahanan yang ada di Indonesia, seperti PT Len Industri (Persero), PT PINDAD (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Pal Indonesia (Persero), PT DAHANA (Persero) dan berbagai perusahaan swasta yang mampu memproduksi alutsista. 

Namun pada faktanya pemerintah Indonesia masih melakukan pembelian alutsista dari perusahaan asing dalam memenuhi kebutuhan pertahanannya seperti pada tahun 2022, pemerintah Indonesia melakukan akuisisi 6 unit pesawat tempur Dassault Rafele yang merupakan hasil produksi perusahaan Prancis, Dassault Aviation. Kemudian pemerintah Indonesia berencana akan membeli sebanyak 42 unit pesawat tempur yang sama. Lantas kondisi ini menimbulkan sebuah pertanyaan mengapa pemerintah Indonesia masih tetap mengandalkan produk asing dibandingkan dengan produk domestik?

Kementerian pertahanan selaku pihak yang bertanggung jawab terkait perihal pengadaan alutsista mengungkapkan melalui juru bicaranya, Dahnil Anzar Simanjuntak bahwa keputusan impor biasanya karena faktor pertimbangan spesifikasi, teknologi, kapasitas industri pertahanan dalam negeri (Astutik, 2020). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa industri pertahanan domestik belum sepenuhnya mampu memproduksi alutsista yang sesuai dengan keinginan pemerintah Indonesia.

Sumber: Nawacita.co
Sumber: Nawacita.co

Rendahnya Penguasaan Teknologi

Impor alutsista asing untuk memenuhi kebutuhan sistem pertahanan Indonesia dapat disebabkan karena industri pertahanan dalam negeri baik BUMN maupun swasta belum mempunyai kapasitas untuk memproduksi alutsista level atas dibutuhkan oleh TNI seperti pesawat tempur, kapal perusak, roket, rudal, UCAV, dan juga radar. Rendahnya kemampuan industri pertahanan domestik dalam memproduksi alutsista dengan spesifikasi yang canggih ini dapat disebabkan karena adanya keterbatasan industri pertahanan domestik dalam penguasaan teknologi yang menjadi kendala utama industri pertahanan domestik untuk dapat berkembang. 

Terdapat 2 unsur penting yang diperlukan untuk meningkatkan perkembangan teknologi industri pertahanan domestik Indonesia yakni penguasaan teknologi dan integrasi teknologi tersebut kedalam bidang teknologi alutsista. Dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menyatakan adanya kewajiban alih teknologi pada setiap kegiatan pengadaan senjata impor. Namun sejauh ini Indonesia hanya melakukan alih teknologi yang hanya berupa pemeliharaan dan perbaikan yang belum memberikan pengaruh yang signifikan pada peningkatan penguasaan teknologi.

Kendala Finansial

Selain adanya keterbatasan dalam penguasaan teknologi, industri pertahanan Indonesia masih memiliki kendala lainnya yakni dalam hal permodalan dan dukungan pemerintah Indonesia sendiri yang belum optimal. Untuk menunjang sistem pertahanan Indonesia pemerintah baru meningkatkan anggaran pertahanan Indonesia pada tahun 2023 sebesar Rp 134,32 triliun.  Dalam hal permodalan sendiri pada tahun 2022, pemerintahan Indonesia telah melakukan holdingisasi perusahaan industri pertahanan BUMN yang bernama Defence Industry Indonesia (Defend ID) yang diinduki oleh PT Len Industri (Persero) (Wareza, 2021). 

Adanya holdingisasi ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu industri pertahanan BUMN secara finansial, dimana upaya ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan akses permodalan yang mudah sehingga mampu meningkatkan kemampuan finansial perusahaan anggota holding ini. Namun terlihat dari adanya pembentukan Defend ID ini membuat adanya dominasi BUMN dalam industri pertahanan Indonesia sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan pengikisan peran perusahaan untuk berkontribusi dalam upaya kemandirian pertahanan Indonesia karena sampai saat ini belum tercipta sebuah kemitraan antara BUMN dan swasta. 

Kemudian kurangnya investasi pemerintah dalam industri pertahanan swasta menjadikan tantangan bagi perusahaan swasta dibidang pertahanan untuk mengembangkan usahanya. Industri pertahanan swasta sama sekali belum menerima PMN (Penanaman Modal Negara) karena adanya perbedaan kepemilikan perusahaan swasta dengan BUMN yang sebenarnya pemerintah mampu melakukan investasi secara tidak langsung pada perusahaan industri pertahanan swasta.

Diperlukan Dukungan Pemerintah Secara Optimal

Selanjutnya, pemerintah Indonesia belum menunjukan adanya dukungan yang optimal untuk industri pertahanan. Melihat pasar dari industri pertahanan yang mempunyai karakter pasar yang cenderung sempit, dimana pelanggan utama dari industri pertahanan hanya pemerintah negara. Dengan demikian kelangsungan hidup industri pertahanan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah. 

Terdapat beberapa hal pendukung bagi industri pertahanan domestik Indonesia yaitu komitmen pemerintah untuk industri pertahanan domestik, konsistensi permintaan pemerintah, dan dukungan keuangan. Terlepas dari dukungan pemerintah yang optimal, upaya perusahaan industri pertahanan dalam menciptakan kinerja yang efektif dan efisien juga sama pentingnya agar mampu berkontribusi secara optimal.

Sebelumnya pemerintah Indonesia telah menunjukan komitmennya dalam membangun industri pertahanan dengan merumuskan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 dan membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang ditujukan untuk menciptakan kemandirian industri pertahanan dengan cara menghubungkan kebutuhan militer dengan pengembangan industri dalam negeri. Meskipun Undang-Undang tersebut telah diberlakukan, hingga tahun 2020 kontribusi industri pertahanan nasional hanya mencapai 45,8% dari total pemenuhan kebutuhan pertahanan Indonesia (Humas Kemenko Polhukam RI, 2022).

Demikian industri pertahanan domestik Indonesia baru mampu memenuhi sebagian kebutuhan alutsista TNI di level menengah sehingga kebutuhan alutsista level atas, TNI belum mampu didukung sepenuhnya oleh produk buatan dalam negeri karena adanya keterbatasan yang ada pada industri pertahanan Indonesia. Dimana kondisi ini terjadi karena adanya keterbatasan yang dimiliki oleh industri pertahanan dalam mengembangkan usahanya.

 

Referensi

Ali, A. H. (2022, September 28). Tantangan Membumikan Industri Pertahanan di Indonesia. Retrieved April 17, 2023, from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/opini/20220926105707-14-374915/tantangan-membumikan-industri-pertahanan-di-indonesia

Ali, A. H. (2023, Maret 21). Menagih Komitmen Investasi Alih Teknologi Pertahanan. Retrieved April 20, 2023, from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/opini/20230321094141-14-423445/menagih-komitmen-investasi-alih-teknologi-pertahanan

Astutik, Y. (2020, Januari 28). Ini Alasan Prabowo Masih Harus Impor Senjata dari Luar Negeri. Retrieved April 27, 2023, from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20200128203446-4-133475/ini-alasan-prabowo-masih-harus-impor-senjata-dari-luar-negeri

Cantika Adinda Putri. (2022, Desember 2). Anggaran Jumbo Prabowo Rp 134 T di 2023, Buat Apa Saja? Retrieved April 25, 2023, from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20221202102502-4-393190/anggaran-jumbo-prabowo-rp-134-t-di-2023-buat-apa-saja

Chadhafi, M. I. (2021, Agustus). Peningkatan Kualitas Industri Pertahanan Strategis Guna Membangun Kekuatan Pertahanan Maritim dalam rangka Mewujudkan Visi Poros Maritim Dunia. Jurnal Maritim Indonesia, 9(2), 206-214. Retrieved April 17, 2023

Humas Kemenko Polhukam RI. (2022, Agustus 2). MEF dan Kontribusi Industri Pertahanan Diperlukan Untuk Wujudkan Kekuatan Pertahanan Negara. Retrieved April 25, 2023, from Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: https://polkam.go.id/mef-kontribusi-industri-pertahanan-diperlukan-untuk-wujudkan-kekuatan/#:~:text=Suparjo%20mengatakan%20capaian%20kontribusi%20industri,8%20persen%20pada%20tahun%202020.

Jannah, N. F., Apriyanto, I. N., & Bura, R. O. (n.d.). Sinergitas Industri Pertahanan dalam Pemenuhan Minimum Essential Force Matra Laut. 48-62.

Kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. (2019). Rencana Strategis Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara . Jakarta.

Wareza, M. (2021, November 30). RI Bikin Senjata Sendiri, Erick Bentuk Holding BUMN Inhan. Retrieved April 25, 2023, from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/market/20211130090259-17-295371/ri-bikin-senjata-sendiri-erick-bentuk-holding-bumn-inhan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun