Selain adanya keterbatasan dalam penguasaan teknologi, industri pertahanan Indonesia masih memiliki kendala lainnya yakni dalam hal permodalan dan dukungan pemerintah Indonesia sendiri yang belum optimal. Untuk menunjang sistem pertahanan Indonesia pemerintah baru meningkatkan anggaran pertahanan Indonesia pada tahun 2023 sebesar Rp 134,32 triliun. Â Dalam hal permodalan sendiri pada tahun 2022, pemerintahan Indonesia telah melakukan holdingisasi perusahaan industri pertahanan BUMN yang bernama Defence Industry Indonesia (Defend ID) yang diinduki oleh PT Len Industri (Persero) (Wareza, 2021).Â
Adanya holdingisasi ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu industri pertahanan BUMN secara finansial, dimana upaya ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan akses permodalan yang mudah sehingga mampu meningkatkan kemampuan finansial perusahaan anggota holding ini. Namun terlihat dari adanya pembentukan Defend ID ini membuat adanya dominasi BUMN dalam industri pertahanan Indonesia sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan pengikisan peran perusahaan untuk berkontribusi dalam upaya kemandirian pertahanan Indonesia karena sampai saat ini belum tercipta sebuah kemitraan antara BUMN dan swasta.Â
Kemudian kurangnya investasi pemerintah dalam industri pertahanan swasta menjadikan tantangan bagi perusahaan swasta dibidang pertahanan untuk mengembangkan usahanya. Industri pertahanan swasta sama sekali belum menerima PMN (Penanaman Modal Negara) karena adanya perbedaan kepemilikan perusahaan swasta dengan BUMN yang sebenarnya pemerintah mampu melakukan investasi secara tidak langsung pada perusahaan industri pertahanan swasta.
Diperlukan Dukungan Pemerintah Secara Optimal
Selanjutnya, pemerintah Indonesia belum menunjukan adanya dukungan yang optimal untuk industri pertahanan. Melihat pasar dari industri pertahanan yang mempunyai karakter pasar yang cenderung sempit, dimana pelanggan utama dari industri pertahanan hanya pemerintah negara. Dengan demikian kelangsungan hidup industri pertahanan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah.Â
Terdapat beberapa hal pendukung bagi industri pertahanan domestik Indonesia yaitu komitmen pemerintah untuk industri pertahanan domestik, konsistensi permintaan pemerintah, dan dukungan keuangan. Terlepas dari dukungan pemerintah yang optimal, upaya perusahaan industri pertahanan dalam menciptakan kinerja yang efektif dan efisien juga sama pentingnya agar mampu berkontribusi secara optimal.
Sebelumnya pemerintah Indonesia telah menunjukan komitmennya dalam membangun industri pertahanan dengan merumuskan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 dan membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang ditujukan untuk menciptakan kemandirian industri pertahanan dengan cara menghubungkan kebutuhan militer dengan pengembangan industri dalam negeri. Meskipun Undang-Undang tersebut telah diberlakukan, hingga tahun 2020 kontribusi industri pertahanan nasional hanya mencapai 45,8% dari total pemenuhan kebutuhan pertahanan Indonesia (Humas Kemenko Polhukam RI, 2022).
Demikian industri pertahanan domestik Indonesia baru mampu memenuhi sebagian kebutuhan alutsista TNI di level menengah sehingga kebutuhan alutsista level atas, TNI belum mampu didukung sepenuhnya oleh produk buatan dalam negeri karena adanya keterbatasan yang ada pada industri pertahanan Indonesia. Dimana kondisi ini terjadi karena adanya keterbatasan yang dimiliki oleh industri pertahanan dalam mengembangkan usahanya.
Â
Referensi
Ali, A. H. (2022, September 28). Tantangan Membumikan Industri Pertahanan di Indonesia. Retrieved April 17, 2023, from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/opini/20220926105707-14-374915/tantangan-membumikan-industri-pertahanan-di-indonesia