Mohon tunggu...
Adelia NovitaPutri
Adelia NovitaPutri Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Mahasiswa Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menilai Kesesuaian Rukun Akad(Pihak, Objek, dan Ijab Qabul) dalam Perspektif Syariah

24 Desember 2024   23:39 Diperbarui: 24 Desember 2024   23:39 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hukum Islam, akad atau perjanjian merupakan elemen penting dalam transaksi muamalah, baik itu jual beli, sewa menyewa, atau bentuk kontrak lainnya. Agar suatu akad sah secara syar'i, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yang dikenal dengan rukun akad. Rukun akad ini mencakup tiga elemen utama, yaitu pihak-pihak yang berakad, objek akad, dan ijab qabul. Setiap elemen ini harus sesuai dengan ketentuan syariah agar transaksi tersebut dianggap sah.

1. Pihak-Pihak yang Berakad

Rukun pertama dalam suatu akad adalah adanya pihak-pihak yang berakad. Pihak-pihak ini harus memenuhi beberapa syarat, seperti:

a. Kemampuan mental dan fisik: Pihak yang berakad harus berakal sehat dan mampu melakukan perbuatan hukum. Artinya, orang yang tidak sadar (misalnya orang gila) atau belum dewasa (anak-anak) tidak sah berakad.

b. Iradah (keinginan yang bebas dan sadar): Kedua belah pihak harus memberikan persetujuan secara sadar tanpa paksaan. Jika salah satu pihak dipaksa atau dalam keadaan tertekan, akad bisa batal.

c. Kepemilikan atau hak atas objek akad: Pihak yang terlibat juga harus memiliki hak untuk melakukan transaksi terhadap objek akad tersebut. Misalnya, seseorang yang menjual barang yang bukan miliknya tidak sah melakukan jual beli.

Jika kedua pihak telah memenuhi syarat-syarat ini, maka rukun pihak-pihak yang berakad dapat dikatakan sudah terpenuhi.

2. Objek Akad

Rukun selanjutnya adalah objek akad. Objek akad harus jelas dan dapat diserahterimakan, baik berupa barang, jasa, atau hak tertentu. Agar objek akad sesuai dengan syariah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

a. Halal: Objek yang diperjualbelikan atau menjadi bagian dari akad harus halal menurut hukum Islam. Misalnya, menjual barang haram seperti alkohol atau daging babi jelas tidak sah.

b. Jelas dan pasti: Objek akad harus jelas dan tidak menimbulkan keraguan. Dalam jual beli, misalnya, barang yang dijual harus teridentifikasi dengan baik, baik secara fisik maupun karakteristiknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun