Mohon tunggu...
Adelia NovitaPutri
Adelia NovitaPutri Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Mahasiswa Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menilai Kesesuaian Rukun Akad(Pihak, Objek, dan Ijab Qabul) dalam Perspektif Syariah

24 Desember 2024   23:39 Diperbarui: 24 Desember 2024   23:39 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Bukan objek yang tidak dapat dimiliki atau tidak dapat diserahkan: Objek akad harus sesuatu yang bisa dimiliki atau diserahkan kepada pihak lain. Sehingga, akad atas barang yang tidak bisa diserahkan secara fisik (misalnya benda yang sudah hilang) tidak sah.

Jika objek akad memenuhi kriteria ini, maka akad tersebut sudah memenuhi syarat dari sisi objek.

3. Ijab dan Qabul

Rukun ketiga yang tidak kalah penting adalah ijab dan qabul. Ijab adalah pernyataan penawaran atau pemberian yang dilakukan oleh salah satu pihak, sementara qabul adalah penerimaan atau persetujuan yang diberikan oleh pihak lainnya. Agar ijab dan qabul sah dalam perspektif syariah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

a. Kesepakatan yang jelas: Ijab dan qabul harus menunjukkan adanya kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak mengenai syarat-syarat transaksi. Jika ada ketidakjelasan, maka akad tersebut bisa batal atau menjadi tidak sah.

b. Berlangsung dalam waktu yang bersamaan: Dalam transaksi, ijab dan qabul harus dilakukan dalam waktu yang bersamaan, tidak ada jeda waktu yang terlalu lama antara keduanya. Jika ada waktu yang terlalu panjang antara keduanya, bisa jadi dianggap batal.

c. Tidak ada unsur paksaan: Kedua pihak harus memberikan ijab dan qabul dengan sukarela dan tanpa ada unsur tekanan atau pemaksaan dari pihak mana pun.

Jika ijab dan qabul dilakukan dengan syarat-syarat tersebut, maka rukun ini sudah terpenuhi dengan sah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun