Mohon tunggu...
adelia alfina
adelia alfina Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

membaca adalah salah satu hobi saya maka dari itu saya mencoba untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengkaji tentang Jual Beli dengan Mengurangi Jumlah Timbangan

22 November 2023   08:24 Diperbarui: 22 November 2023   08:39 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jual beli merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang hakikatnya saling membantu sesama manusia dan ketentuan hukumnya sudah diatur dalam syari'at Islam. Al-Qur'an dan Hadits telah memberikan batasan-batasan yang berkaitan dengan hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang dalam jual beli. Karena setiap manusia mempunyai kebutuhan terhadap sandang, pangan , dan barang-barang lainnya , Allah SWT telah menetapkan pembelian sebagai suatau kemudahan bagi umat -- Nya. kebutuhan tidak pernah hilang dan akan terus ada selama manusia masih ada. Tidak ada orang dapat mencukupi kebutuhan mereka sendiri , itulah sebabnya mereka didorong untuk menjalin hubungan dengan orang lain. Dalam suatu hubungan kita perlu melakukan pertukaran, maka kita perlu menukar sesuatu dengan barang yang kita ingkinkan atau sesuai dengan kebutuhannya.

Timbangan dalam jual beli perdagangan sangat bermacam-macam, seperti halnya yang dilakukan oleh para penjual dipasar tradisional yang tidak bisa jauh dari timbangan atau alat ukur berat, dewasa ini sering kita menemukan keberadaannya

Banyak kita jumpai timbangan dalam transaksi jual beli sangatlah beragam, hal ini banyak dilakukan oleh para penjual pasar tradisional yang tidak  jauh dari timbangan. Saat ini, kita sering melihat aktivitas penipuan yang dilakukan oleh pedagang dengan cara mengurangi jumlah timbangan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan lebih. Akibatnya, pembeli secara tidak sengaja mengalami kerugian. Menurut terjemahan Al-Qur'an, ini adalah riba dan oleh karena itu sangat dibenci oleh Allah. Dalam al-Quran yang artinya

"Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba"(QS. al-Baqarah:275).

Kebanyakan pedagang  di pasar menggunakan timbangan duduk atau yang masih banyak kita jumpai dipasar tradisiaonl. Timbangan duduk kurang baik dalam hal keakuratan massa atau berat  yang ditimbang karena dapat dengan mudah dimanipulasi dan ditipu oleh pedagang. Dengan menambahkan beban di bawah timbangan atau sebelum timbangan berada pada posisi yang benar atau sejajar, maka benda tersebut sudah diangkat  dan bandul penimbangan selalu berada di atas timbangan, sehingga pembeli tidak tahu apakah timbangannya nol (sejajar) atau tidak, Sebagai seorang Muslim yang taat, melakukan tindakan tersebut melanggar aturan hukum Islam yang berlaku.

Hukum timbangan atau takaran dalam islam dalam Al-Quran

Terjemahnya:"Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orangyang merugikan. Dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hakhaknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan. Dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu"(Q.S Asy-Syu'araa' ayat:181-184).

Berdasarkan ayat di atas, dalam jual beli harus benar-benar ikhlas (jujur) dalam menakar atau menimbang dan tidak boleh menipu serta merugikan orang lain harus sesuai aturan yang sudah ditetapkan agar mendapat keridhaan dari Allah SWT dalam menjalankan usaha yang sedang dilakukan.

Hadis tentang anjuran untuk melebihkan timbangan

Hadis riwayat Tirmidzi, Nasai dan ibnu Majah: yang terjemahannya "Dari Suwaid bin Qais, ia berkata: Aku dan Makhrafah Al-Abdi mengambil pakaian dari Hajar, kemudian kami membawanya ke Makkah. Rasulullah SAW datang kepada kami dengan berjalan. Beliau menawar sebuah celana, lalu kami menjualnya kepada beliau. Dan di sana ada seorang lelaki yang menimbang dengan mendapatkan upah atau bayaran. Rasulullah SAW berkata kepadanya, Timbanglah dan lebihkan (condongkan)!." (HR. Tirmizi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah).

Dari hadis diatas bahwa islam sudah mengatur tata cara menimbang yang baik dan benar contohnya menimbang dengan cara yang jujur dan dianjurkan untuk melebihkan timbangan. Sedangkan disitu sudah dijelaskan bahwa mengurangi timbangan akan mendapatkan siksa diakhirat kelak, pedagang muslim hendaknya mentaati hukum serta aturan yang ada dalam agama islam dalam melakukan timbangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun