Persoalan sampah plastik di Indonesia menjadi satu persoalan yang tidak kunjung terpecahkan bagi pemerintah dan masyarakat. Permasalahan pencemaran lingkungan seperti pencemaran air, pencemaran tanah dan pencemaran udara secara langsung menjadi bukti bahwa urgensi persoalan lingkungan memang harus segera diselesaikan. Dalam berbagai persoalan yang dihadapkan kepada masyarakat saat ini, sampah plastik merupakan permasalahan yang memiliki kontribusi yang cukup besar untuk mencemari ekosistem.Â
Untuk pengelolaan sampah plastik sendiri memerlukan penanganan khusus sehingga memiliki kesulitan sendiri dalam pengolahannya. Hal tersebut diperparah dengan riset yang menunjukkan bahwa kondisi sampah plastik yang meningkat penggunaannya dalam 50 tahun ke belakang serta diprediksiakan meningkat hingga dua kali lipat dalam 20 tahun yang akan datang (Hermawan dkk, 2022). Bahkan data penelitian menyebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat kedua penghasil sampah plastik terbesar setelah China di angka 1.29 ton pertahun dalam menghasilkan sampah plastik (Rahmi dkk, 2021).Â
Prediksi dan penelitian tersebut muncul karena hingga saat ini masyarakat masih belum bisa lepas  secara keseluruhan dari penggunaan sampah plastik. Berbagai persoalan tersebut tentunya sangat menarik perhatian untuk dibahas dalam esai kali ini.
Sampah plastik merupakan sampah non organik yang sulit terurai dan beracun sehingga dapat mencemari lingkungan (Rahmayani dkk, 2021). Macam -- macam sampah sendiri dibedakan menjadi dua, yakni sampah organik dan sampah anorganik. Plastik sendiri masuk dalam kategori sampah anorganik yang mana dimaksudkan merupakan sampah yang sulit terurai sehingga membutuhkan pengelolaan khusus. Dalam keseharian masyarakat  Indonesia, sampah plastik yang sering digunakan adalah penggunaan kantong belanja plastik ketika berbelanja di supermarket, selain itu hampir keseluruhan produk kemasan menggunakan plastik sebagai pembungkusnya.Â
Padahal, proses pembusukan sampah plastik menjadi tanah hingga terdekomposisi sempurna dibutuhkan waktu kurang lebih 100-500 tahun (Rahmayani dkk, 2021). Jika masyarakat memilih untuk membakar sampah plastik maka yang akan terjadi adalah plastik tersebut akan mengeluarkan emisi yang berupa Polychlorinated Dibenzo-p-dioxins, dan zat tersebut merupakan zat beracun sehingga dapat membahayakan kesehatan manusia. Dalam beberapa pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam segala bentuk penguraian sampah plastik dalam ekosistem manusia akan membawa zat-zat beracun yang tidak semestinya ada dalam ekologi kita.
Sulit membayangkan apabila sampah plastik tersebut sampai terurai dan bercampur dengan kehidupan kita sehair-hari, tentu akan sangat berdampak bagi manusia, maupun makhluk hidup lainnya. Sampah plastik apabila tidak ditanganisecara serius akan mengakibatkan berbagai macam pencemaran lingkungan, meningkatkan efek gas rumah kaca, berbagai macam penyakit, penyebab berbagai bencana alam serta bermacam-macam permasalahan yang lain.Â
Dalam riset yang dilakukan oleh World Economic Forum diperkirakan saat ini terdapat 150 juta ton sampah plastik yang ada di laut serta setiap tahunnya terdapat 8 juta ton sampah plastik yang bocor ke laut. Hal ini sama dengan kurang lebih membuang 1 truk sampah plastik ke laut setiap menitnya, jika tidak ditangani secara serius maka jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat sebanyak dua kali lipat pada tahun 2030 (Maskun dkk, 2022)
Keprihatinan masyarakat secara keseluruhan kemudian menimbulkan beberapa gerakan peduli lingkungan yang berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat (ormas) yang bergerak di bidang lingkungan hidup dengan tujuan melestarikan lingkungan. Berbagai campaign dan seruan-seruan sudah dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk membantu mencegah kerusakan lingkungan. Pemerintah sendiri sebenarnya sudah mengeluarkan beberapa peraturan dan perundang-undangan dengan upaya untuk mengurangi sampah plastik.Â
Selain itu, mulai tanggal 1 Mret 2019 yang lalu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia  sudah mengeluarkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis sebagai bentuk upaya untuk mendorong masyarakat gar mengurangi penggunaan sampah plastik. Dengan kata lain, plastik sudah diangggap sebagai barang dagangan juga oleh para pelaku usaha, yakni dengan nominal Rp. 200 hingga Rp. 1000 (Rahmi dkk, 2021).Â
Namun kebijakan tersebut belum juga menunjukkan hasil yang optimal. Diperlukan sinergitas antara masyarakat, pemerintah dan lembaga terkait karena pelestarian lingkungan hidup membutuhkan jaringan komunikasi yang efektif untuk membangun suatu gerakan sosial yang dimaksud. Seluruh masyarakat di berbagai lapisan harus bahu -- membahu untuk mengurangi dampak sampah plastik sebelum ancaman tersebut semakin bertambah dan memperparah kondisi ekosistem pada lingkungan hidup.
 Sebagai salah satu bagian dari masyarakat, kita juga seharusnya memulai untuk membantu melestarikan lingkungan hidup sebelum keadaan semakin bertambah buruk. Kita bisa memulai langkah tersebut dengan memperhatikan detail-detail kecil yang biasanya kita abaikan.Â
Salah satu gerakan nyata yang cukup berdampak namun sering diabaikan adalah gerakan untuk diet kantong plastik. Ketika berbelanja di supermarket atau minimarket, kita bisa membawa kantong belanja sendiri dari rumah, sehingga bisa mengurangi jumlah kantong plastik yang beredar di masyarakat. Coba kita bayangkan, jika masing-masing dari kita mulai untuk menghemat penggunaan kantong plastik, berapa ribu jumlah sampah plastik yang berkurang? Sangat banyak bukan?
Gerakan nyata berikutnya adalah mulai menggunakan tumbler dan sedotan ramah lingkungan. Banyaknya sampah plastik tidak hanya berupa kantong plastik saja, namun botol plastik dan sedotan juga termasuk dalam golongan tersebut. Kita bisa mengurangi penggunaan tersebut dengan cara mulai menggunakan tumbler dan sedotan ramah lingkungan. Dengan begitu, sudah tentu sampah plastik dapat segera berkurang. Selain bergerak untuk mengurangi penggunaan sampah plastik, kita juga bisa memulai untuk mendaur ulang sampah--sampah menjadi hal--hal yang lebih berguna dan mungkin juga bernilai jual sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat.
Source :
Hermawan, Sapto dkk. 2022. Potensi Penggunaan Platform Sosial Media Guna Mengurangi Sampah Plastik di Lautan Indonesia. Diakses pada : https://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php /KOSMIK/article/view/14140
Istirokhatun, Titik dkk. 2019. Pelatihan Pembuatan Ecobricks  sebagai Pengelolaan Sampah Plastik di RT 1 RW 05 Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Semarang. Diakses pada : https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/pasopati/article/view/5549
Maskun dkk. 2022. TINJAUAN NORMATIF PENERAPAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB PRODUSEN DALAM PENGATURAN TATA KELOLA SAMPAH PLASTIK DI INDONESIA. Diakses pada : https://www.researchgate.net/profile/Siti-Bachril/publication/358635816_Tinjauan_Normatif_Penerapan_Prinsip_Tanggung_Jawab_Produsen_dalam_Pengaturan_Tata_Kelola_Sampah_Plastik_di_Indonesia/links/620ca576afa8884cabe7df78/Tinjauan-Normatif-Penerapan-Prinsip-Tanggung-Jawab-Produsen-dalam-Pengaturan-Tata-Kelola-Sampah-Plastik-di-Indonesia.pdf
Rahmayani, Chanidia Ari dkk. 2021.  Efektivitas Pengendalian Sampah Plastik Untuk Mendukung Kelestarian Lingkungan Hidup Di Kota  Semarang. Diakses pada :  https://ejournal2.undip.ac.id/ index.php/jphi /article/view/10231
Rami, Notika dkk. 2021. Pemungutan Cukai Plastik Sebagai Upaya Pengurangan Sampah Plastik. Diakses pada : https://ojs.stiami.ac.id/index.php/JUPASI/article/view/1430
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H