Mohon tunggu...
Ade Aleandro
Ade Aleandro Mohon Tunggu... -

Pemerhati Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Putusan LHI Mencederai Keadilan

10 Desember 2013   15:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:06 774
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu KUHAP pasal 66 menyebutkan bahwa Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.

Lalu secara mengejutkan dengan kalimat “patut diduga dan diduga” pada kalimat-kalimat sebelumnya Majelis Hakim tiba-tiba menulis dalam diktum putusan bahwa LHI secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan pidana pencucian uang. Bagaimana mungkin frasa sah dan meyakinkan itu diperoleh dari dugaan-dugaan pada argument sebelumnya? Pembuktian itu harus diperoleh berdasarkan fakta atau bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Pembuktian pidana yang disebut secara sah dan meyakinkan tidak boleh lahir dari berbagai dugaan tanpa proses pembuktian yang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun