Selain itu KUHAP pasal 66 menyebutkan bahwa “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.
Lalu secara mengejutkan dengan kalimat “patut diduga dan diduga” pada kalimat-kalimat sebelumnya Majelis Hakim tiba-tiba menulis dalam diktum putusan bahwa LHI secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan pidana pencucian uang. Bagaimana mungkin frasa sah dan meyakinkan itu diperoleh dari dugaan-dugaan pada argument sebelumnya? Pembuktian itu harus diperoleh berdasarkan fakta atau bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Pembuktian pidana yang disebut secara sah dan meyakinkan tidak boleh lahir dari berbagai dugaan tanpa proses pembuktian yang bisa dipertanggungjawabkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H