Mohon tunggu...
ADELBERTUS OKSAN ROLLY
ADELBERTUS OKSAN ROLLY Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa unpar

mahasiswa unpar angkatan 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran DAD dalam Mencegah Konflik Madura dengan Dayak di Kalimantan Barat

19 Oktober 2022   14:15 Diperbarui: 19 Oktober 2022   14:24 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama  : Adelbertus Oksan Rolly

NPM    : 6132201092

Peran Dewan Adat Dayak dalam Mencegah Konflik Madura dengan Dayak di Kalimantan Barat

BAB I

PENDAHULUAN

Negara     Indonesia     adalah     negara majemuk  yang  terdiri  dari  berbagai  suku, ras, bahasa, agama dan budaya yang berbeda.(Lintang & Najicha, 2022). Terdapat banyak sekali keragaman, salah satunya adalah keragaman suku. Keberagaman ini dapat dilihat dari data yang diperoleh sensus yang BPS lakukan pada tahun 2010, Sensus itu mencatat terdapat 1331 suku bangsa di Indonesia. (Badan Pusat Statistik, n.d.)  Keberagaman ini jika tidak dijaga akan menyebakan Indonesia rentan terhadap konflik dan disintegrasi.

          Konflik suku Dayak dan Madura tidak hanya terjadi sekali saja. Menurut Arafat (1998), telah terjadi setidaknya sepuluh (10) kali konflik dengan kekerasan sejak tahun 1933-1997. Menurut Alqadrie (1999), terjadi Sembilan (9) kali konflik antara Madura dengan Dayak yang terjadi pada tahun 1962, 1963, 1968, 1972, 1977, 1979, 1983, 1996/1997, 1999. Kedua sumber tersebut menunjukkan bahwa konflik antarsuku Madura dengan Dayak sering terjadi dan berulang.

          Menurut Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat Jakius Sinyor, secara historis pada 1997 terjadi konflik antara Dayak dan Madura yang mengakibatkan kesulitan dan krisis di berbagai sektor kehidupan. Berangkat dari kesulitan tersebut maka didirikanlah Dewan Adat Dayak (DAD) yang telah masuk ke periode ke 5 saat ini.(Nurhasanah Komariah et al., 2022)

          Konflik-konflik tersebut menunjukkan betapa pentingnya integrasi dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Integrasi nasional adalah proses penyatuan identitas dalam satu konsep nasional. Integrasi nasional adalah upaya menyatukan seluruh unsur suatu bangsa dengan pemerintah dan wilayahnya.(Bahar, 1996).

           

BAB II

PEMBAHASAN

            Dalam hubungan antar berbagai kelompok masyarakat, keanekaragaman dapat melahirkan integrasi sebagaimana dia juga bisa melahirkan perpecahan. (Bashori et al., 2012). "Untuk mewujudkan suatu integrasi, harus diciptakan harmoni dari berbagai kesatuan yang potensial bagi munculnya konflik..."(Poerwanto, 1999). Indonesia sendiri memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang sangat berhubungan dengan integrasi nasional.

            Penyelesaian masalah yang kurang maksimal mengakibatkan konflik Dayak dengan Madura berulang-ulang. Oleh karena itu konflik ini harus dilihat dari sudut pandang yang tepat agar penangganannya juga tepat. Menurut Bahari( 2005), latar belakang dugaan dan penyebab terjadinya konflik, khususnya antaraetnik Dayak dengan Madura itu bermacam-macam, misalnya, pihak pemerintah termasuk aparat keamanan menduga terjadinya konflik sosial dengan kekerasan antaretnik itu disebabkan oleh adanya dalang yang menggunakan isu SARA sebagai pemicunya. Para pengamat sosial, budaya, politik, dan ekonomi menilai bahwa kesenjangan ekonomi, integrasi nasional yang lemah, pertentangan para elit, ketidakadilan penyelenggaraan pemerintahan, ketidakadilan penerapan dan penegakan hukum, ketimpangan social, yang menjadi akar masalahnya. Menurut Arkanudin (2006), Penyebab terjadinya konflik antara Madura dan Dayak adalah masalah perbedaan sosial budaya, sementara masalah ekonomi, politik dan hankamnas merupakan faktor pembenaran. Jadi, masalah politik,ekonomi, dan hankamnas bukan merupakan penyebab utama.

            Dalam menyelesaikan konflik yang ada di Kalimantan Barat diperlukan tindakan dari semua pihak, salah satunya adalah Dewan Adat Dayak. Dewan Adat Dayak (DAD) hadir sebagai salah satu lembaga yang  ambil andil dalam mengatasi konflik dan menjaga perdamaian antarsuku di Kalimantan Barat. Payung hukum DAD ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik. (Nurhasanah Komariah et al., 2022). Penanganan Konflik Sosial menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik.(UU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial -- Referensi HAM, n.d.).

            Peran Dewan Adat Dayak dalam mencegah konflik Dayak dan Madura terlihat dari tindakan yang dilakukan oleh Dewan Adat Dayak, contohnya Dewan Adat Dayak kerap hadir dalam sidang peradilan adat Dayak, contohnya pada sidang peradilan adat Dayak bulan juni 2020.(DAD Kalbar Lakukan Sidang Peradilan Adat Dayak -- Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, n.d.). Saat ini DAD telah membentuk komunitas merah putih yang terdiri dari 12 etnis untuk meredam potensi konflik serta mempercepat penyelesaian persoalan. Kegiatan komunitas merah putih diantaranya "kopi morning" setiap bulan.(Coffee Morning Lintas Etnis Paguyuban Merah Putih Kalimantan Barat | WEBSITE TENTARA NASIONAL INDONESIA, n.d.) DAD juga melakukan penilaian dari konflik yang telah terjadi dan menelaah penyebab konflik-konflik yang telah terjadi agar tidak terulang kembali.(Nurhasanah Komariah et al., 2022).

BAB III

KESIMPULAN

Penangganan yang kurang maksimal mengakibatkan konflik Dayak dengan Madura berulang-ulang. Konflik ini harus dilihat dari sudut pandang yang tepat agar penangganannya juga tepat. Menurut Arkanudin (2006), Penyebab terjadinya konflik antara Madura dan Dayak adalah masalah perbedaan sosial budaya, sementara masalah ekonomi, politik dan hankamnas merupakan faktor pembenaran. Jadi, masalah politik,ekonomi, dan hankamnas bukan merupakan penyebab utama.

Dewan Adat Dayak (DAD) hadir sebagai salah satu lembaga yang  ambil andil dalam mengatasi konflik dan menjaga perdamaian antarsuku di Kalimantan Barat. Peran Dewan Adat Dayak dalam mencegah konflik Dayak dan Madura terlihat dari tindakan yang dilakukan oleh Dewan Adat Dayak, seperti kerap hadir dalam sidang peradilan adat,membentuk komunitas antaretnis guna mencegah konflik  terjadi kembali, serta melakukan evaluasi kembali mengenai penyebab terjadinya konflik yang sudah terjadi agar tidak terulang.

DAFTAR PUSTAKA

Alqadrie, S. (2014). Konflik Etnis di Ambon dan Sambas: Suatu Tijauan Sosiologis. Antropologi Indonesia, 58. https://doi.org/10.7454/ai.v0i58.3364

Arafat, Y. (1998). Konflik Dayak -- Madura di Kalimantan Barat. Universitas Gadjah Mada.

Arkanudin, A. (2006). Menelusuri Akar Konflik Antaretnik. Mediator, Vol 7, No 2 (2006): Bagaimana Kita Menafsirkan Komunikasi Pembangunan?, 185--194. http://mediator.fikom.unisba.ac.id/index.php/mediator/article/view/99

Badan Pusat Statistik. (n.d.). Retrieved October 15, 2022, from https://www.bps.go.id/news/2015/11/18/127/mengulik-data-suku-di-indonesia.html

Bahar, S. (1996). Integrasi Nasional: Teori, Masalah, dan Strategi.

Bahari, Y. (2005). Resolusi Konflik Antar Etnik Dayak dan Madura di Kalimantan Barat. Disertasi Program Doktor. Bandung: Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran.

Bashori, K., Majid, A., & Tago, M. Z. (2012). Dinamika Konflik dan Integrasi Antara Etnis Dayak dan Etnis Madura (Studi Kasus di Yogyakarta Malang dan Sampit). Afkaruna: Indonesian Interdisciplinary Journal of Islamic Studies, 8(1), 60--79. https://doi.org/10.18196/AIIJIS.2012

Coffee Morning Lintas Etnis Paguyuban Merah Putih Kalimantan Barat | WEBSITE TENTARA NASIONAL INDONESIA. (n.d.). Retrieved October 16, 2022, from https://tni.mil.id/view-166075-coffee-morning-lintas-etnis-paguyuban-merah-putih-kalimantan-barat.html

DAD Kalbar lakukan sidang peradilan Adat Dayak -- Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat. (n.d.). Retrieved October 16, 2022, from https://diskominfo.kalbarprov.go.id/13/06/2020/dad-kalbar-lakukan-sidang-peradilan-adat-dayak/

Lintang, F. L. F., & Najicha, F. U. (2022). Nilai-Nilai Sila Persatuan Indonesia dalam Keberagaman Kebudayaan Indonesia. Jurnal Global Citizen: Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 11(1), 79--85. https://doi.org/10.33061/JGZ.V11I1.7469

Nurhasanah Komariah, U., Yessi Widowati, I., Ambodo Prodi Manajemen Pertahanan, T., & Manajemen Pertahanan, F. (2022). STRATEGI DEWAN ADAT DAYAK DALAM MENGHADAPI ANCAMAN KONFLIK ANTAR SUKU DI KALIMANTAN BARAT. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(4), 1319--1328. https://doi.org/10.31604/JIPS.V9I4.2022.1319-1328

Poerwanto, H. (1999). ASIMILASI, AKULTURASI, DAN INTEGRASI NASIONAL. Humaniora, Vol 11, No 3 (1999), 29--37. https://jurnal.ugm.ac.id/jurnal-humaniora/article/view/668/514

UU Nomor 7 tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial -- Referensi HAM. (n.d.). Retrieved October 16, 2022, from https://referensi.elsam.or.id/2015/04/uu-nomor-7-tahun-2012-tentang-penanganan-konflik-sosial/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun