Mohon tunggu...
Humaniora

Guru BK Sang "Dewa Penghukum"?

17 September 2018   12:17 Diperbarui: 17 September 2018   12:37 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semua peserta didik di instansi sekolah di Indonesia pasti pernah mendapati guru BK (Bimbingan Konseling) di sekolahnya masing-masing. Sebagian besar siswa atau mungkin seluruhnya menilai bahwa guru BK terkenal dengan hukumannnya dan sifat galaknya kepada para siswa. Jadi apakah yang mendasari atas asumsi mereka tersebut? Jawabannya adalah banyak dari guru BK di sekolah-sekolah mulai menyeleweng dari hakikat seorang guru BK yang sebenarnya. Guru BK yang harusnya membimbing hanya bekerja sebagai penghukum tanpa ampun untuk para siswanya.

Para siswa di sekolah terutama siswa yang nakal tentunya seringkali mendapatkan point ataupun hukuman guna membayar pelanggaran yang telah mereka lakukan. Kalau belum pernah kena guru BK belum sah menjadi geng nakal dan ditakuti di sekolah. Paradigma ini terus menerus menjadi tren di kalangan siswa. Hukumanpun menjadi sebuah tren untuk menjadikan diri lebih terkenal dan eksis di lingkungan sekolah. Lalu apa gunanya sebuah hukuman jika tidak dapat merubah perilaku siswa menjadi lebih baik lagi.

Para ahli psikologi mendefinisikan kata "bimbingan" menurut paradigma mereka masing-masing. Namun bisa diambil benang merah dari semua definisi tersbut bahwa bimbingan adalah sebuah bantuan yang diberikan oleh seorang pembimbing kepada seseorang untuk mencapai pemahaman diri agar dapat mengatasi masalah-masalah yang ada dalam dirinya dan kehidupannya. Ada satu peribahasa yang mengatakan bahwa kehidupan ini adalah suatu pekerjaan rumah secara terus menerus. Maka dari itu seorang manusia harusnya dapat memahami dirinya sendiri agar dapat mengendalikan emosinya ketika berinteraksi dengan orang lain.

Manusia seringkali membutuhkan suatu bimbingan dari oranglain. Namun, yang harus diperhatikan disini adalah seorang pembimbing harus mempunyai kompetensi membimbing dalam artikan si pembibing harus berpengalaman. Jika kita mau meminta saran tentang suatu masalah pernikahan seharusnya kepada orang yang sudah pernah menikah juga.

Sedangkan konseling didefinisikan oleh Rogers (1942) sebagaimana berikut : counseling is a series contacts with the individual which aims ti  offer him assistance in changing his attitude and behavior. Konseling adalah serangkai hubungan langsung dengan individu yang bertujuan untuk membantu dia dalam merubah sikap dan tingkah lakunya. Konseling adalah salah satu teknik dalam pelayanan bimbingan yang mana proses bantuan memalui wawancara. Diantara konselor dan klien harus ada keterbukaan antara keduanya supaya mendapatkan hasil yang maksimal.

Selain kita mengatahui pengertian dari Bimbingan Dan Konseling, kita juga harus mengetahui fungsi dari Bimbingan dan Konseling. Antara lain:

  • Fungsi pemahaman
  • Memberikan siswa pemahaman tentang diri dan lingkungan sekitarnya.
  • Fungsi pencegahan
  • Mencegah dari permasalahan yang mungkin timbul dan dapat mengganggu, menghambat, dan merugikan peserta didik.
  • Fungsi pengentasan
  • Dapat diatasinya permasalahan hidup yang dihadapi peserta didik.
  • Fungsi pemeliharaan dan pengembangan
  • Bertanggung jawab guna menemukan potensi dan kondisi positif yang ada dalam diri siswa, serta mengembangkannya.
  • Fungsi advokasi
  • Memberikan pembelaan terhadap hak-hak atau kepentingan siswa yang kurang mendapat perhatian. 

           

Dari pemaparan diatas, sudah jelas bahwa tidak ada kata hukuman ataupun point yang tertera dalam definisi dan fungsi dari Bimbingan dan Konseling. Lantas, apa yang menyebabkan metamorfosis peranan guru BK di sekolah dari seorang pembimbing menjadi seorang "Dewa Penghukum"?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun