Mohon tunggu...
Adela Pramudita
Adela Pramudita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pramuditaadela

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berhenti Melakukan Cyberbullying

25 April 2021   22:10 Diperbarui: 25 April 2021   23:47 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

         Apakah kalian tau tentang kasus bullying? Atau bahkan kalian pernah memiliki pengalaman tersebut. Bullying bisa terjadi kepada siapa saja dan kapan saja, tanpa kalian ketahui. Bullying sering terjadi di kalangan anak-anak maupun anak remaja. Dalam bullying Kasus ini memiliki dampak yang sangat buruk,karena bisa mempengaruhi fisik dan mental seseorang.

        Bullying merupakan perilaku perundungan yang dilakukan dengan cara sengaja oleh seseorang maupun sekelompok dengan tujuan menyakiti korban secara fisik maupun psikis dengan terus menerus. Dan saat ini bullying tidak hanya dilakukan dengan cara bertemu saja,namun dilakukan melalui media sosial atau di sebut Cyberbullying .

         Seperti yang dikatakan oleh UNICEF,cyberbullying ialah penindasan yang dilakukan dengan teknologi digital untuk mengancam , mempermalukan, menghina dan lainnya yang bisa menyakiti mental sesorang melalui media sosial, platfrom chatting,dan game. Cyberbullying bisa meninggalkan jejak digitalnya seperti catatan maupun rekaman yang bisa dijadikan bukti untuk membela diri. Memang saat ini teknologi digital semakin canggih dan semakin canggih kejahatannya yang gunakan untuk hal-hal yang dapat merugikan seseorang,seperti cyberbullying ini.

         Kasus seperti ini pernah dialami oleh salah aktris Indonesia yaitu Aurel Hermansyah. Dimana Aurel mendapatkan komentar tidak pantas tentang penampilannnya di media sosial Instagram. Pelaku cyberbullying yang dialami oleh Aurel ini ternyata usianya masih dibawah umur. Dengan adanya Cyberbullying tersebut Ibunda dari Aurel yaitu Ashanty tidak terima jika putrinya dilecehkan di media sosial. Sebelum membawa masalah tersebut kerana Hukum, Ashanty mencari identitas pemilik akun Instagram terlebih dahulu. Dan kemudian Ashanty menuturinya lewat akun sosial medianya dengan bijak. Ashanty juga memperingatkan kepada masyarakat untuk menggunakan sosial media secara baik.

           Cyberbullying diatur dalam Undang-undang Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan tindakan yang dilakuakan tercermin pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Jadi berhenti melakukan cyberbullying kepada siapapun, karena itu menyebabkan dampak yang buruk bagi korban maupun pelaku. Kita bisa menghentikan cyberbullying dengan cara memposting yang baik, postingan yang tidak mengganggu orang lain, menghindari postingan yang tidak pantas dan tidak bercerita jelek di media sosial.

              Maka dari itu, gunakan media sosial dengan baik dan tidak merugikan orang lain. Sebelum berkomentar di akun orang sebaiknya dipikirkan secara matang, apakah komentar kita itu menimbulkan kesenangan atau bahkan sebaliknya. Dan mulai dari sekarang berhenti melakukan cyberbullying,karena itu sangat mempengaruhi mental korban. Korban merasa tertekan dan bisa depresi. Bahkan setelah mengalami perundungan, korban tersebut juga memiliki trauma yang sangat besar dan mempengaruhi kehidupan kedepannya.

Adela Pramudita, Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Universitas Muhammadiyah Malang

         

   

         

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun