Jakarta-"Versi satu pada tahun 2016, ada tujuh pelaku (ditahan) dan mengatakan ada 3 DPO. semua diuraikan di sini. Mulai dari jenis motornya, perbuatan apa saja yang mereka lakukan, bagaimana cara memperkosanya," kata Hotman.
Vina Dan Eki.Bahkan  dalam keputusan final hakim, dikatakan bahwa ada delapan pelaku dan tiga DPO. Tetapi kenapa ada yang janggal dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dinilai telah bertindak di luar kewenangannya karena menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hotman Menegaskan bahwa semua bukti sudah dipegang dengan rapih bahwa 2 DPO tersebut memang benar terlibat Pembunuhan"Dua DPO yang dibilang fiktif itu di berkas-berkas ini mereka ada, cara memerkosanya ada, cara mukulnya diuraikan di sini," ucap Hotman sambil menunjukkan tumpukan bukti hukum kepada awak media.
 "Kalau Polda Jabar belum berhasil menemukan dua pelaku DPO ini jangan dibilang fiktif dong, itu sama saja mau menutup cepat perkara ini," kata Hotman dalam jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Rabu (29/5/2024).
"Penghapusan 2 DPO harus dilakukan lewat peradilan pula, alih-alih langsung menghapus secara sepihak" Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel
Kasus Vina di Cirebon ini ternyata masih berlanjut hingga saat ini,Vina adalah seorang perempuan yang menjadi korban pemerkosaan secara bergantian oleh para tersangka.Pada tahun 2016 Polda Jabar menetapkan ada 11 tersangka,tetapi hanya 8 yang pada saat itu tertangkap dan tiga tersangka lagi menjadi DPO hingga saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H