Mohon tunggu...
Ade Irma Silvia
Ade Irma Silvia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

2 DPO Kasus Vina Cirebon Telah Dihapus Pihak Kepolisian Polda Jabar

30 Mei 2024   12:54 Diperbarui: 30 Mei 2024   13:05 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta-"Versi satu pada tahun 2016, ada tujuh pelaku (ditahan) dan mengatakan ada 3 DPO. semua diuraikan di sini. Mulai dari jenis motornya, perbuatan apa saja yang mereka lakukan, bagaimana cara memperkosanya," kata Hotman.

Hotman Menegaskan bahwa semua bukti sudah dipegang dengan rapih bahwa 2 DPO tersebut memang benar terlibat Pembunuhan Vina Dan Eki.Bahkan  dalam keputusan final hakim, dikatakan bahwa ada delapan pelaku dan tiga DPO. Tetapi kenapa ada yang janggal dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dinilai telah bertindak di luar kewenangannya karena menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Dua DPO yang dibilang fiktif itu di berkas-berkas ini mereka ada, cara memerkosanya ada, cara mukulnya diuraikan di sini," ucap Hotman sambil menunjukkan tumpukan bukti hukum kepada awak media.

 "Kalau Polda Jabar belum berhasil menemukan dua pelaku DPO ini jangan dibilang fiktif dong, itu sama saja mau menutup cepat perkara ini," kata Hotman dalam jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Rabu (29/5/2024).

"Penghapusan 2 DPO harus dilakukan lewat peradilan pula, alih-alih langsung menghapus secara sepihak" Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel

Kasus Vina di Cirebon ini ternyata masih berlanjut hingga saat ini,Vina adalah seorang perempuan yang menjadi korban pemerkosaan secara bergantian oleh para tersangka.Pada tahun 2016 Polda Jabar menetapkan ada 11 tersangka,tetapi hanya 8 yang pada saat itu tertangkap dan tiga tersangka lagi menjadi DPO hingga saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun