Indonesia adalah negara yang disebut-sebut sebagai negara yang masyarakatnya sangat ramah. Pada tahun 2019, dilakukan survei Ease Of Setting In Index (kemudahan menetap di suatu Negara) yang dilakukan oleh InterNations. Survei tersebut dilakukan dengan melakukan jajak pendapat pada 20.259 orang yang merupakan anggota dari organisasi InterNation yang berasal dari 187 negara.
Hasilnya, Indonesia menjadi Negara ke-8 dari 64 negara yang dianggap paling ramah di dunia (Ginting, 2022). Indonesia sebagai negara yang ramah ternyata tidak lepas dari persoalan–persoalan kekerasan. Salah satu permasalahan kekerasan yang sering muncul hingga kini adalah penganiayaan. Menurut Yurisprudensi, penganiayaan ialah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka. Menurut pasal 351 KUHP alinea 4 penganiayaan adalah sengaja merusak Kesehatan orang. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Penganiayaan adalah perlakuan sewenang-wenang (penyiksaan, penindasan, dan sebagainya) (Pardede, 2019).
Salah satu penganiayaan yang sering terjadi di Indonesia adalah bullying. Bullying yang terjadi bisa berupa ancaman fisik maupun verbal. Penganiayaan seringkali terjadi terhadap kelompok-kelompok lemah, misalnya mereka yang tidak memiliki kekuasaan seringkali ditindas oleh kelompok-kelompok yang berkuasa.
Peristiwa–peristiwa penganiayaan yang terjadi sering kali menjadi berita di berbagai media. Salah satu perilaku penganiayaan yang menjadi perbincangan belakangan ini adalah penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandi Satrio yang merupakan putra pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Salah satu artikel yang diterbitkan pada tanggal 26 Februari 2023 di Detiknews yang berjudul “Membedah Peran Mario dan Shane di Kasus Penganiayaan David” membuktikan kenyataan tersebut. Artikel tersebut mengungkapkan aksi pelaku MDS (Mario Dandi Satrio) yang dibantu oleh temannya yang bernama Shane melakukan penganiayaan terhadap David. Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa tersangka MDS sempat diprovokasi oleh temannya yang bernama Shane untuk menganiaya korban D hingga mengalami koma.
Kejadian penganiayaan tersebut bermula ketika MDS mendapat kabar dari pacarnya, AG pada Januari 2023. Pada saat itu AG memberi kabar bahwa dia mendapat perlakuan tidak baik dari korban pada 23 Januari. Setelah mendengar kabar dari pacarnya, MDS langsung mengkonfirmasi kabar tersebut kepada saksi yang berinisial APA. Setelah mendapat konfirmasi dari saksi, pada tanggal 20 Februari 2023 MDS menghubungi Shane dan menceritakan hal tersebut. Kemudian Shane memprovokasi MDS dengan mengatakan “kalau gue jadi lu, pukulin aja, itu parah Den” beber Kapolres Jakarta Selatan, Ade Syam Indrady dalam jumpa pers di Markas Polres Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) . MDS menendang kepala bagian belakang David beberapa kali hingga terkapar (Permana, 2023). Bisa dibayangkan bagaimana rasa sakit yang dialami David pada saat itu hingga dia tidak sadarkan diri.
Penyebab dari perlakuan penganiayaan ini adalah adalah kurangnya rasa kemanusiaan yang dimiliki oleh pelaku. Hal ini juga tak lepas dari sorotan para psikolog. Menurut Maryam Alatas, Psikolog Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia mengatakan bahwa perilaku kekerasan yang terjadi dilakukan secara disengaja dan hal tersebut berakibat fatal karena telah mencederai fisik dan mental seseorang. Perilaku ini tak muncul dengan sendirinya, terdapat beberapa faktor penyebabnya. Hal tersebut bisa berupa pengalaman psikologi dan lingkungannya. Ia menjelaskan bahwa seseorang yang cenderung melakukan hal agresif dan memicu terjadinya kekerasan, bisa melalui pengalaman yang dilaluinya.
Selain itu, Ia juga menyebutkan bahwa pola asuh yang terlalu memanjakan anaknya akan semakin membuat sang anak melakukan segala hal dengan sesuka hatinya. Kepala Unit Pelayanan dan Pengembangan Psikologi (UP3) tersebut juga menyampaikan bahwa remaja bisa melakukan kekerasan kepada remaja lainnya bisa disebabkan karena faktor lingkungan, misalnya terbiasa berada di lingkungan yang suka melakukan kekerasan (Indiraphasa, 2023). Selain itu, menurut Hall (Sarwono, 2011), masa remaja merupakan masa “sturm and drang” (topan dan badai), masa penuh emosi, dan adakalanya meledak-ledak, yang muncul karena adanya pertentangan nilai (Herlina, 2013). Remaja cenderung penuh emosi, agresif , sulit untuk menahan nafsu, dan hal tersebut juga bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya penganiayaan oleh MDS. Seperti yang kita ketahui, bahwasanya D mendapatkan perlakuan tak manusiawi seperti tindak kekerasan sebab MDS tak bisa menahan emosinya karena mendengar informasi bahwa D melakukan hal yang tak semestinya terhadap AG, pacarnya.
Lalu apa yang seharusnya dilakukan ?
Kasus penganiayaan yang yang dialami oleh D sudah seharusnya ditindak dengan tegas. Mengapa? karena hal ini sudah menyangkut keadilan dan kemanusiaan. D adalah seseorang yang memiliki hak asasi dan juga harus diperlakukan secara manusiawi. Terlepas dari hal tersebut, mereka adalah warga negara yang harus diperlakukan secara adil menurut hukum yang berlaku di negara kita, tanpa melihat status melihat status sosial mereka. Pemerintah dan aparat hukum juga harus bertindak seadil-adilnya karena hal ini menyangkut tentang hak asasi manusia yang dimiliki oleh warganya. Selain itu, sebagai manusia yang beradab sudah seharusnya kita memperlakukan orang lain secara manusiawi, karena David juga memiliki hak yang sama untuk hidup dengan tenang.
REFERENSI :
Ginting, A. (2022, April 30). Menilik Bangsa Indonesia yang “Ramah.” Pers Mahasiswa KREATIF Menara Api Pendidikan. https://persmakreatif.com/menilik-bangsa-indonesia-yang-ramah/
Herlina. (2013). Bibliotherapy: Mengatasi Masalah Anak dan Remaja Melalui Buku. Pustaka Cendekia Utama.
Indiraphasa, N. S. (2023, February 27). Berkaca Kasus Penganiayaan David, Psikolog Jelaskan Faktor Pemicu Perilaku Kekerasan pada Remaja. NU Online. https://www.nu.or.id/nasional/berkaca-kasus-penganiayaan-david-psikolog-jelaskan-faktor-pemicu-perilaku-kekerasan-pada-remaja-iIiCG
Pardede, S. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan Dan Membawa Senjata Tajam (Studi Putusan Nomor : 94/Pid.Sus/2019/PN Jkt Utr). Universitas HKBP Nommensen. http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3511
Permana, R. H. (2023, February 26). Membedah Peran Mario dan Shane di Kasus Penganiayaan David. DetikNews. https://news.detik.com/berita/d-6589443/membedah-peran-mario-dan-shane-di-kasus-penganiayaan-david
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H