BPJS Ketenagakerjaan kembali meluncurkan sebuah program inovatif pada tahun 2016 yang lalu. Gerakan nasional peduli perlindungan pekerja rentan atau yang disingkat GN LINGKARAN merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang menyasar pada sektor pekerja rentan. Dalam beberapa kali kesempatan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Bapak Agus Susanto menerangkan bahwa pekerja rentan  merupakan para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena keterbatasan penghasilan. Sehingga dengan demikian diharapkan dengan adanya GN Lingkarang semua lapisan masyarakat pekerja baik itu formal dan informal dapat saling bahu membahu mewujudkan sistem jaminan sosial di Indonesia.
Seperti kita tahu BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS ketenagakerjaan melindungi pekerja dengan empat program diantaranya, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM) dan jaminan pensiun (JP). Dalam pekerja formal biasanya telah dilindungi dengan tiga hingga empat program sekaligus, dimana iuran yang dibayarkan menggunakan sistem share antara pekerja dam juga pemberi kerja atau pengusaha. Hal ini dimaksudkan agar, pekerja juga memikili peranan untuk membangun rencana keuangan mereka sendiri di masa pensiun, atau hari tua atau masa usia non produktif mereka. Layanan digital juga sudah bisa diakses melalui play store, app store hingga blackberry world untuk sekedar mengetahi saldo bulanan hingga informasi umum seputar BPJS Ketenagakerjaan.
Berbeda dengan pekerja formal, pekerja informal atau yang biasa disebut dengan pekerja bukan penerima upah, biasanya hanya mengikuti dua hingga tiga program saja diluar dari program jaminan pensiun (JP), pembayarannya pun sepenuhnya ditanggung oleh pekerja informal dengan premi yang sangat terjangku. Pekerja informal dapat menikmati perlindungan mulai dari JKK hingga JKM hanya dengan mengiur mulai dari Rp 16.800 saja perbulannya, yang terdiri atas JKK Rp 10.000 dan JKM  Rp 6.800. Jika pekerja informal ingin memiliki tabungan hari tua dengan pengembangan diatas rata-rata lembaga keuangan bank maka cukup menambahkan Rp 20.000 saja. Ditengah iuran yang sebenarnya masih cukup terjangkau, masih banyak tenaga kerja informal yang belum mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut. Banyak faktor yang menyebabkan  hal tersebut terjadi, mulai dari sosialisasi yang belum efektif mengena hingga pelosok daerah, hingga persepsi asuransi yang masih dianggap sebagai cost yang membebani biaya bulanan pekerja informal.Â
Dsisi lain, masih banyak juga temuan dilapangan mengenai pekerja informal yang masuk dalam kategori pekerja rentan, dikatakan rentan ialah pekerja yang hanya mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga belum bisa untuk membayar iuran program BPJS Ketenagakerjaan.  Adapun salah satu cara untuk mengindentifikasi pekerja rentan ialah dengan melihat kondisi kerja yang jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, berpenghasilan minim, rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang di bawah rata-rata. Tengok saja berita yang menyebutkan bahwa  masih banyak ditemukan guru honorer PAUD dimana penghasilan bulanannya masih dikisaran antara Rp 150.000 /bulan hingga Rp 750.000/tahun. Penghasilan ini tentu tidak sepadan dengan biaya kebutuhan sehari hari yang lebih dari angka tersebut. Keadaan ini jelas memaksa para guru honore berfikir ulang untuk dapat mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan walau kisaran preminya hanya diangka Rp 16.800, padahal banyak dari beberapa wawancara dilapangan, para guru honorer tertarik mengukiti program jaminan sosial ketenagakerjaan terkait resiko yang mereka hadapi. Resiko yang mereka hadapi tidak hanya mengintai pada saat bekerja, melainkan terjadi saat berangkat  dan pulang dari bekerja.Â
Berangkat dari keadaan inilah BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan program GN LINGKARAN dimana masyarakat baik itu formal maupun informal, diluar dari karakteristik rentan, Â dapat membantu para pekerja rentan untuk dapat menikmati perlindungan jaminan sosial. Sehingga diharapkan para pekerja rentan tersbut, tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial tanpa harus membebankan iuran kepada mereka. Lebih lagi GN LINGKARAN mencerminkan implementasi prinsip gotong royong yang diatur dalam undang-undang SJSN NO Â 40 tahun 2004. GN Lingkaran juga dirancang dalam sebuah sistem elektronis berbasis web yang akuntabel dan transparan, sehingga dapat menjadi alternatif bagi lembaga filantropi maupun perorangan untuk menyalurkan donasinya secara tepat sasaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H