Mohon tunggu...
Ade Hermawan
Ade Hermawan Mohon Tunggu... Relationship Officer -

suka travelling, suka main game dansa, food lover,

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Masih Antri klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Manfaatkan Fitur E-Klaimnya

19 Juli 2016   11:14 Diperbarui: 19 Juli 2016   11:46 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Antrian untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini memang masih banyak ditemui diberbagai daerah di Indonesia. Sebut saja salah satu cabangnya yang berada di provinsi kalimantan selatan, Banjarmasin. Bapak Akhmad Rifa'i yang sebelumnya aktif bekerja sebagai petugas keamanan disebuah pusat perbelanjaan didaerah Banjarbaru,  yang berajarak hampir 30 KM dari kota banjarmasin--harus rela mengantri dari pukul 06.00 pagi. Datang lebih pagi dari waktu operasional kantor diakuinya sebagai langkah yang memang harus dilakukan mengingat banyaknya tenaga kerja lain yang akan mengajukan JHT pada hari yang sama. JHT memang menjadi fenomena sosial ekonomi yang menyita perhatian masyarakat pada pertengahan tahun 2015. Seperti diketahui, perubahan regulasi PP 60/2015 yang merupakan revisi PP 46/2015 , yakni tentang penyelenggaraan program JHT --memungkinkan pekerja untuk mencairkan dana JHT yang mereka miliki tanpa melihat masa kepesertaan peserta yang sebelumnya diatur selama 10 Tahun dan ketentuan lainnya.  Hal ini berdampak langsung pada  animo masyarakat yang langsung berbondong-bondong menuju kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) untuk melakukan klaim JHT. Naiknya animo masyarakat inilah yang menyebabkan antrian JHT terjadi dibeberapa cabang.

Menyikapi hal ini, BPJS Ketenagakerjaan sadar bahwa animo masyarakat yang naik harus dapat diikuti dengan peningkatan pelayanan. Hal ini dilakukan agar proses pengajuan klaim dapat berjalan efektif dan masyarakat tetap dapat menikmati pelayanan yang prima. E-klaim merupakan fitur elektronik yang memungkinkan tenaga kerja untuk dapat mengajukan proses klaim JHT tanpa harus mengantri di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Layanan online ini diharapkan  tidak hanya memberikan ruang, namun juga waktu yang lebih luas bagi tenaga kerja. Dimensi nya sudah lebih ringkas, ketika tenaga kerja telah sukses melakukan pengajuan online, maka yang bersangkutan akan dihubungi oleh staff BPJS Ketenagakerjaan dari cabang yang dipilih untuk proses selanjutnya. 

Berikut beberapa langkah yang harus diperhatikan didalam  pengajuan e-klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pastikan bahwa tenaga kerja telah terdaftar online pada elektronik service pada situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jika belum terdaftar, silahkan melakukan registerasi pada menu yang tersedia
    untitled8-578d9a671293739e08e0225e.png
    untitled8-578d9a671293739e08e0225e.png
    dokumentasi pribadi
    dokumentasi pribadi
    Jika registerasi gagal, ada kemungkinan data tenaga kerja belum tervalidasi pada sistem BPJS Ketenagakerjaan. Segera kunjungi kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk proses validasi data dengan membawa e-ktp atau kartu identitas asli dan kartu kepesertaan.
  2. Jika telah berhasil melakukan resgisterasi pada layanan elektronic service, klik menu e-kalim pada fitur yang tersedia
    untitled5-578d9aedd79373b304aa27d7.png
    untitled5-578d9aedd79373b304aa27d7.png
  3. Setelah itu segera ikuti beberapa langkah yang diminta, seperti mengisi latar belakang pengajuan klaim hingga mengunggah beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Diantaranya kartu identitas, surat pengalaman kerja, kartu keluarga dan dokumen lainnya.
  4. Setelah semua proses dilengkapi, maka tenaga kerja akan menapatkan email notifikasi dan e-formulir yang dikirimkan ke email tenaga kerja. Selanjutnya tenaga kerja dapat menandatangani e-formulir tersebut dan membawa dokumen asli untuk diserahkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang dipilih. 

Dengan demikian tenaga kerja tidak perlu repot lagi untuk mengantri JHT ataupun datang pagi untuk melakukan proses klaimnya. Cukup menyerahkan dokumen asli yang dibutuhkan dan e-formulir yang dikirimkan, tenaga kerja dapat menghemat tenaga dan waktunya

Selain peningkatan dari sisi pelayanan baik itu dari dimensi people dan process nya, BPJS Ketenagakerjaan juga terus memberikan ruang edukasi mengenai manfaat JHT yang sebenarnya. Seperti pada artikel yang saya tulis sebelumnya mengenai pentingnya menghitung tabungan dihari tua, maka seharusnya JHT diperuntukkan sebagai jawaban atas resiko tersebut. Diketahui Secara garis besar masa pensiun ataupun hari tua merupakan masa transisi dimana tenaga kerja sudah tidak lagi melekatkan pekerjaan pada kehidupan kesehariannya maupun kehilangan penghasilan aktif yang didapatkan di masa produktif. Keadaan ini tentunya akan menciptakan resiko baru dimana tenaga kerja telah kehilangan penghasilan aktif namun tentunya biaya hidup akan terus ada bahkan cenderung meningkat.

Saldo pengembangan pada program JHT diberikan secara optimal oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dalam beberapa tahun terakhir misalnya, saldo pengembangan selalu diberikan pada range 6 hingga 10 persen keatas untuk memberikan manfaat yang optimal juga. Kita tahu bahwa inflasi selalu membayangi ekonomi Indonesia yang kita terjemahkan sebagai naiknya berbagai harga kebutuhan. Kenaikan inflasi harus dapat diatasi dengan produk investasi yang dapat memberikan pengembangan yang optimal, sedehananya jika harga makanan saat ini mengalami kenaikan 50% maka harus ada kenaikan pendapatan minimal 50% agar kebutuhan hidup masih terus berjalan normal. Bayangkan jika kenaikan pendapatan yang tenaga kerja terima hanya 40%, maka ada selisih 10% yang harus ditanggung tenaga kerja untuk memenuhi kebutan makannya.

Dengan demikian JHT merupakan salah satu pilihan terbaik untuk berinvestasi agar ketika tenaga kerja sudah masuk dalam kategori masa pensiun ataupun menjalani masa tua, tenaga kerja memiliki tabungan yang dapat dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan tersebut. Jika tenaga kerja saat ini masih aktif bekerja maupun telah non aktif bekerja namun masih memiliki kesempatan untuk dapat memiliki penghasilan aktif kembali, ada baiknya pengajuan JHT ditunda hingga tenaga kerja benar-benar membutuhkan. Rencanakan hari tua sahabat, dengan memulainya saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun