Mohon tunggu...
Ade Hanafidin
Ade Hanafidin Mohon Tunggu... Administrasi - Foreign Policy Analyst

Graduated at UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UNHCR Beban bagi Negara Indonesia?! Begini Penjelasannya

4 Desember 2023   00:30 Diperbarui: 4 Desember 2023   01:15 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Baru-baru ini, masyarakat indonesia dikejutkan dengan kedatangan dua perahu yang menampung 341 orang pengungsi rohingya, sebagian masyarakat Indonesia menolak kehadiran para pengungsi rohingya ke Indonesia. Sedangkan UNHCR mendesak dan terus mensosialisasikan agar Indonesia menerima pengungsi rohingya. UNHCR  sendiri adalah lembaga PBB yang menaungi masalah pengungsi. Oleh karenanya, sebagian masyarakat Indonesia marah dan tidak setuju akan kehadiran UNHCR di Indonesia.  

Indonesia sendiri tidak meratifikasi konvensi terkait status pengungsi tahun 1951 dan protokolnya 1967. Hal ini menandakan bahwa Indonesia tidak akan mengakui etnis muslim rohingya menjadi warga negaranya. Sementara itu mereka akan tinggal di Indonesia untuk sementara waktu dengan durasi yang tidak ditentukan karena mereka yang sudah diakui statusnya sebagai pengungsi akan menunggu untuk di resttlement atau di pindahkan ke negara ketiga yang akan menerima mereka. 

Indonesia sendiri tetap berkewajiban untuk menerima para pengungsi dari luar negeri karena peraturan presiden no.125 tahun 2016 pada pasal 9 yang menyatakan bahwa;

"Pengungsi yang ditemukan dalam keadaan darurat dilakukan tindakan berupa; a. memindahkan Pengungsi ke kapal penolong jika kapal akan tenggelam, b. membawa ke pelabuhan atau daratan terdekat jika aspek keselamatan nyawa Pengungsi dalam keadaan terancam, c. mengidentifikasi Pengungsi yang membutuhkan bantuan medis gawat darurat. Menyerahkan orang asing yang diduga Pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi di pelabuhan atau daratan terdekat".

Indonesia juga menganggarkan dana dari APBN/APBD nya untuk penolongan evakuasi pertama utnuk para pengungsi yang baru tiba di Indonesia. hal ini tertuang pada pasal 40 pada perpres tersebut yang berbunyi "Pendanaan yang diperlukan untuk penanganan Pengungsi yang bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara melalui kementrian/lembaga terkait, dan/instansi, b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Namun pada realitanya, para pengungsi tidak langsung dipindahkan ke negara penerimanya dan Pemerintah Indonesia sendiri tidak akan memberikan bantuan (makanan pokok) dan kebutuhan dasar (Fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan) kepada para pengungsi dalam jangka waktu yang panjang. Oleh karenanya, UNHCR indonesia lah yang memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan pokok para pengungsi selama berada di Indonesia. Bantuan yang diberikan oleh UNHCR kepada para pengungsi tentunya akan mencegah masalah sosial lainnya seperti kriminalitas dan gesekan budaya terhadap masyarakat lokal Indonesia selama pengungsi berada di wilayah jurisdiksi Indonesia.

Meskipun Indonesia tidak meratifikasi Konvensi tentang status pengungsi 1951 dan protokolnya 1967, namun Indonesia sendiri telah menandatangani dekalarasi universal hak asasi manusia, Convention on the right of the Children, dan the Convention on the Elimination of all forms of discrimination against women. Karena, hukum internasional tersebut bersifat universal yang artinya para pengungsi rohingnya juga dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional tersebut Indonesia sendiri harus menghormati segala hak nya para pengungsi tersebut.

Jadi, dengan adanya UNHCR justru akan membantu pemerintah Indonesia untuk menangani isu pengungsi ini, karena yang akan merawat dan menjaga hak-haknya para pengungsi adalah pihak dari UNHCR, sehingga hal ini akan menguatkan posisi Indonesia pada lingkup global bahwa indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia meskipun belum meratifikasi konvensi 1951 terkait status pengungsi.

Sumber 

https://www.dw.com/id/alasan-warga-aceh-kini-tolak-kedatangan-pengungsi-rohingya/a-67446138

https://www.unhcr.org/id/54253-unhcr-menyambut-baik-penyelamatan-perahu-dan-pendaratan-aman-baru-baru-ini-di-indonesia-serta-mencari-dukungan-berkelanjutan-untuk-perahu-perahu-yang-dalam-kesulitan.html

https://www.kompas.id/baca/riset/2023/11/30/rohingya-dan-komitmen-indonesia-lindungi-pengungsi-dunia

https://www.bbc.com/indonesia/articles/cyr2p6681kgo

https://peraturan.bpk.go.id/Details/41029/perpres-no-125-tahun-2016

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun