Mohon tunggu...
Ade Ferdiansyah
Ade Ferdiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Tracking gunung

Hanya sekedar manusia yang candu dengan keindahan alam yang telah diciptakan oleh Allah SWT.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Mengaji Al Quran Mengantar kepada Pernikahan

16 April 2021   11:56 Diperbarui: 16 April 2021   12:00 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Al-Qur'an

Secara etimologi Al-qur’an berasal dari bahasa arab dalam bentuk kata benda abstrak mashdar dari kata (qara’a – yaqra’u – qur’anan) yang berarti bacaan. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa lafazh al-qur’an bukanlah musytak dan qara’a melainkan isim alam (nama sesuatu) bagi kitab yang mulia, sebagaimana halnya nama Turat dan Injil. Penamaan ini dikhususkan menjadi nama bagi kitab suci yang di turunkan kepada nabi Muhammad Saw.

 Menurut gramatika bahasa Arab bahwa kata “Al-qur’an” adalah bentuk mashdar dari kata qara’a yang maknanya muradif (sinonim) dengan kata qira’ah, artinya bacaan tampaknya tidak menyalahin aturan, karena mengingat pemakaian yang di pergunakan Al-qur’an dalam bebagai tempat dan ayat. Misalnya, antara lain dalam surat Al-Qiyamah ayat 17-18 : “sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kamu telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu” (Al-Qiyammah: 17-18).

 Dalam surat lain, seperti al-A’raf ayat 204:(dan apabila dibacakan al-qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat), surat an-nahl ayat 98: (apabila kamu membaca Al-qur’an hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk).

 Surat al-Muzammil ayat 20: (Maka dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-qur’an ), surat al-Insyiqaq ayat 21: (dan apabila Al-qur’an dibacakan kepada mereka, mereka tidak sujud).Serta surat al-Waqi’ah ayat 77-79: (Sesungguhnya al-qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (lauh mahfuzh), tidak menyentunya kecuali hamba-hamba yang disucikan)

 Sedangkan pengertian al-qur’an menurut istilah (terminologi), para ulama berbeda pendapat dalam memberikan definisi, sesuai dengan segi pandangan dan keahlian masing –masing. Berikut di cantumkan .Defenisi Al-qur’an yang dikekemukakan para ulama, antara lain

Menurut Imam jalaluddin al-Suyuthy seorang ahli al-Dirayah” menyebutkan; “Al-Qur’an ialah firman Allah yang diturunkan kepada nabi muhammad saw untuk melemahkan pihak-pihak yang menantangnya, walaupun hanya dengan hanya satu surat saja dari padanya

Muhammad Ali al-shabuni menyebutkan pula sebagai berikut: “Al-qur’an adalah kalam allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Penutup para nabi dan rasul, perantaraan malaikat jibril a.s dan di tulis di dalam mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan sebuah ibadah, yang di mulai dengan surat al-fatihah dan ditutup dengan surat an-Nas

As-syekh muhammad al-khudhary beik dalam bukunya ‘ushul al-fiqh” “Al-kitab” itu ialah al-Qur’an, yaitu firman Allah Swt. Yang berbasa arab, yang bditurunkan kepada Nabi muhammad Saw. Untuk di pahami isinya, untuk diingatkan selalu, yang disampaikan kepada kita dengan jalan mutawatir, dan telah tertulis didalam suatu mushaf antara kedua kulitnya di mulai dengan surat al-fatihah dan di akhiri  dengan surat an-Nas”.

B. Pengertian nikah

pernikahan merupakan salah satu sunnahtullah yang berlaku pada semua makhluk-Nya baik manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Dan ini merupakan fitrah dan kebutuhan makhluk demi kelangsungan hidupnya. Sebagai telah tercantum dalam firman Allah.

Artinya: “Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”. (Q.S. adz-Dzariyat : 49) 

Artinya: “maha suci tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang di tumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui” . (Q.S. Yaa-siin: 36)

 Dalam kamus bahasa Indonesia, perkawinan berasal dari kata “kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis, membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin dengan lawan jenis. perkawinan tersebut juga “pernikahan” berasal dari kata ‘nikah” yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (coitus), juga untuk akad nikah.

Nikah menurut bahasa: al-jam’u dan al-adhamu yang artinya kumpul. Makna nikah (zawaj) bisa di artikan dengan aqdu al-tazwij yang artinya akad nikah. Juga bisa di artikan (wath’u al-zaujah) bermakna menyetubuhi istri. Definisi yang hampir sama demham di atas juga dikemukakan oleh Rahmat Hakim, bahwa kata nikah berasal dari bahasa arab “Nikahun”yang merupakan masdar atau asal kata dari kata kerja (fi’il madhi) “nakaha” sinonimnya “tazawwaja” kemudian di terjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai perkawinan. Kata nikah sering juga dipergunakan sebab telah masuk dalam bahasa Indonesia

 Adapun menurut syara’ nikah adalah akad sserah terima antara lak-laki dan perempuan dengan tujuan untuk saling memuaskan satu sama lainnya dan untuk membentuk sebuah bahtera rumah tangga yang sakinah serta masyarakat yang sejahtera, para ahli fiqih berkata zawaja atau nikah adalah akad yang secara keseluruhan di dalamnya mrengandung kata, nikah atau tazwij. Hal ini sesuai dengan ungkapan yang ditulis oleh Zakiyah Derajat dan kawan-kawan yang bmemberi definisi perkawinan sebagai berikut

“akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan kelamindeangan lafaz nikah atau tazwij atau yang semakna keduanya”

Dalam hukum islam, terdapat beberapa definisi diantaranya

 Pernikahan menurut syara’ yaitu akad yang di tetapkan syara’ untuk membolehkan bersenang-senang anatar laki-laki deangan perempuan dan menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki

 Abu Yahya zakariya al-Anshory mendefiniskan:

Nikah menurut istilah syara’ ialah akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual deangan lafaz nikah atau dengan kata-kata yang bermakna dengannya.

ANALISA.

Dari seluruh pengertian di atas dapat di petik intisari bahwasannya bagaimana cara kita mendapat ridhonya Allah ! kalau kita tidak bisa memahami dan membaca informasi-informasi yang di berikan kepada Allah melalui Al-qur’an, sebagaimana wahyu yang pertama kali turun kepada rasulullah yakni surat (al’ala 1-5) yang bermakna menyuruh kita sebagai mana membaca dan belajar, yang sebgaimana kita ketahui bahwasannya al-qur’an adalah sumber dari segala sumber macam ilmu

 probelematiak yang telah kami dapatkan selama magang di KUA binjai utara ialah fenomena Buta Aksara Al-qur’an yang dialami masyarakat islam kawasan BINJAI UTARA yang hal ini sangat tidak Wajar karena Al-quran merupakan dasar hukum yang membentengin umat muslim dalam melakukan segala macam kegiatan. Apa lagi dalam hal pernikahan bahwasannya Al-qur’an merupakan gagasan yang harus di perhatikan dari kedua pihak calon pasangan mempelai, bagaimana kita bisa membentuk keluarga yang utuh sakinah mawaddah warohmah, sedangkan kita sangat jauh dari Allah yang ketentuan ini dia atur semua di dalam al-qur’an  dan ingat bahwasannya ketika kita jauh dari Al-qur’an pasti kita jauh dari Allah SWT, ketikat kita sudah jauh dari Allah SWT Pasti kita tidak bisa membentuk yang utuh (sakinah mawaddah Warahmah) dan sesungguhnya kita telah secara enggak langsung merubuhkan rumah yang telah kita bangun karena pondasi yang kita bangun tersebut tidak kuat, percayalah sesungguhnya hal tersebut dapat menjerumuskan kita kepada gerbang kehancuran, menjadikan rumah tangga yang tidak setabil, tanpa ada nilai-nilai keagamaan di karenakan kita telah menjauhkan diri dari petunjuk Allah SWT yang di abadikan di dalam Al-qur’an, sebab dari hal tersebut ialah untuk menciptakan rumah yang kokoh kita harus membangun pondasi yang kuat dengan cara jangan memjauhkan diri dari al-qur’an sehingga kita dapat mewujudkan dalam hal mengaji Al-qur’an mengantarkan kita kedalam pernikahan yang dihitung sebagai ibadah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun