Mohon tunggu...
Ade Ferdiansyah
Ade Ferdiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Tracking gunung

Hanya sekedar manusia yang candu dengan keindahan alam yang telah diciptakan oleh Allah SWT.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Mengaji Al Quran Mengantar kepada Pernikahan

16 April 2021   11:56 Diperbarui: 16 April 2021   12:00 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artinya: “Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”. (Q.S. adz-Dzariyat : 49) 

Artinya: “maha suci tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang di tumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui” . (Q.S. Yaa-siin: 36)

 Dalam kamus bahasa Indonesia, perkawinan berasal dari kata “kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis, membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin dengan lawan jenis. perkawinan tersebut juga “pernikahan” berasal dari kata ‘nikah” yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (coitus), juga untuk akad nikah.

Nikah menurut bahasa: al-jam’u dan al-adhamu yang artinya kumpul. Makna nikah (zawaj) bisa di artikan dengan aqdu al-tazwij yang artinya akad nikah. Juga bisa di artikan (wath’u al-zaujah) bermakna menyetubuhi istri. Definisi yang hampir sama demham di atas juga dikemukakan oleh Rahmat Hakim, bahwa kata nikah berasal dari bahasa arab “Nikahun”yang merupakan masdar atau asal kata dari kata kerja (fi’il madhi) “nakaha” sinonimnya “tazawwaja” kemudian di terjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai perkawinan. Kata nikah sering juga dipergunakan sebab telah masuk dalam bahasa Indonesia

 Adapun menurut syara’ nikah adalah akad sserah terima antara lak-laki dan perempuan dengan tujuan untuk saling memuaskan satu sama lainnya dan untuk membentuk sebuah bahtera rumah tangga yang sakinah serta masyarakat yang sejahtera, para ahli fiqih berkata zawaja atau nikah adalah akad yang secara keseluruhan di dalamnya mrengandung kata, nikah atau tazwij. Hal ini sesuai dengan ungkapan yang ditulis oleh Zakiyah Derajat dan kawan-kawan yang bmemberi definisi perkawinan sebagai berikut

“akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan kelamindeangan lafaz nikah atau tazwij atau yang semakna keduanya”

Dalam hukum islam, terdapat beberapa definisi diantaranya

 Pernikahan menurut syara’ yaitu akad yang di tetapkan syara’ untuk membolehkan bersenang-senang anatar laki-laki deangan perempuan dan menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki

 Abu Yahya zakariya al-Anshory mendefiniskan:

Nikah menurut istilah syara’ ialah akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual deangan lafaz nikah atau dengan kata-kata yang bermakna dengannya.

ANALISA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun