Mohon tunggu...
Ade Ferdiansyah
Ade Ferdiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Tracking gunung

Hanya sekedar manusia yang candu dengan keindahan alam yang telah diciptakan oleh Allah SWT.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Mengaji Al Quran Mengantar kepada Pernikahan

16 April 2021   11:56 Diperbarui: 16 April 2021   12:00 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Pengertian Al-Qur'an

Secara etimologi Al-qur’an berasal dari bahasa arab dalam bentuk kata benda abstrak mashdar dari kata (qara’a – yaqra’u – qur’anan) yang berarti bacaan. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa lafazh al-qur’an bukanlah musytak dan qara’a melainkan isim alam (nama sesuatu) bagi kitab yang mulia, sebagaimana halnya nama Turat dan Injil. Penamaan ini dikhususkan menjadi nama bagi kitab suci yang di turunkan kepada nabi Muhammad Saw.

 Menurut gramatika bahasa Arab bahwa kata “Al-qur’an” adalah bentuk mashdar dari kata qara’a yang maknanya muradif (sinonim) dengan kata qira’ah, artinya bacaan tampaknya tidak menyalahin aturan, karena mengingat pemakaian yang di pergunakan Al-qur’an dalam bebagai tempat dan ayat. Misalnya, antara lain dalam surat Al-Qiyamah ayat 17-18 : “sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kamu telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu” (Al-Qiyammah: 17-18).

 Dalam surat lain, seperti al-A’raf ayat 204:(dan apabila dibacakan al-qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat), surat an-nahl ayat 98: (apabila kamu membaca Al-qur’an hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk).

 Surat al-Muzammil ayat 20: (Maka dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-qur’an ), surat al-Insyiqaq ayat 21: (dan apabila Al-qur’an dibacakan kepada mereka, mereka tidak sujud).Serta surat al-Waqi’ah ayat 77-79: (Sesungguhnya al-qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (lauh mahfuzh), tidak menyentunya kecuali hamba-hamba yang disucikan)

 Sedangkan pengertian al-qur’an menurut istilah (terminologi), para ulama berbeda pendapat dalam memberikan definisi, sesuai dengan segi pandangan dan keahlian masing –masing. Berikut di cantumkan .Defenisi Al-qur’an yang dikekemukakan para ulama, antara lain

Menurut Imam jalaluddin al-Suyuthy seorang ahli al-Dirayah” menyebutkan; “Al-Qur’an ialah firman Allah yang diturunkan kepada nabi muhammad saw untuk melemahkan pihak-pihak yang menantangnya, walaupun hanya dengan hanya satu surat saja dari padanya

Muhammad Ali al-shabuni menyebutkan pula sebagai berikut: “Al-qur’an adalah kalam allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Penutup para nabi dan rasul, perantaraan malaikat jibril a.s dan di tulis di dalam mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan sebuah ibadah, yang di mulai dengan surat al-fatihah dan ditutup dengan surat an-Nas

As-syekh muhammad al-khudhary beik dalam bukunya ‘ushul al-fiqh” “Al-kitab” itu ialah al-Qur’an, yaitu firman Allah Swt. Yang berbasa arab, yang bditurunkan kepada Nabi muhammad Saw. Untuk di pahami isinya, untuk diingatkan selalu, yang disampaikan kepada kita dengan jalan mutawatir, dan telah tertulis didalam suatu mushaf antara kedua kulitnya di mulai dengan surat al-fatihah dan di akhiri  dengan surat an-Nas”.

B. Pengertian nikah

pernikahan merupakan salah satu sunnahtullah yang berlaku pada semua makhluk-Nya baik manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Dan ini merupakan fitrah dan kebutuhan makhluk demi kelangsungan hidupnya. Sebagai telah tercantum dalam firman Allah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun