a.Relatif bersifat klasik normatif yang terjadi sejak lama tentang kelebihan narapidana, keterbatasan anggaran, lemahnya koordinasi antar instansi
b.Maupun bersifat teknis dan administratifdokumen yang harus dimiliki narapidana untuk dapat memperoleh hak -- haknya.
 c. Dinamika hukum dalam perlakuan terhadap Narapidana. Faktor pendukung dalam penerapan hak-hak narapidana bersumber dari pihak narapidana dan petugas Lapas dalam menjalankan program pembinaan di Lapas serta produk hukum berupa Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI khusus terkait pelaksanaan ketentuanjusticecollaborator, sekalipun keberadaannya mengandung sisi kontroversial dari perspektif hukum. Upaya penerapan hak-hak Narapidana ditinjau dari perspektif HAM telah dilakukanoleh Pemerintah cq.
DirektoratPemasyarakatan, walaupun harus diakui terdapat keterbatasan yang belum dapat diatasi secara efektif. Secara normatif hal tersebut tercermin dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
i.Kelebihan dan kekurangan artikel serta saranMenurut saya, kelebihan artikel adalah latar belakang yang dipaparkan secara jelas, sehingga pembaca dapat mengetahui isi dari jurnal ini secara umum. Sedangkan, kekurangan dari artikel ini adalah kurang jelasnya hasil dan pembahasan dari artikel ini. Selain itu, metode yang digunakan pada artikel ini tidak dijelaskan secara rinci. Saran untuk artikel ini adalah seharusnya hasil dan pembahasan dibahas secara detail dan jelas, serta tidak terlalu bertele-tele, serta mencantumkan metode penelitian yang digunakan secara rinci.
a.Judul artikel
Tinjauan Hukum Tentang Perlindungan Hak Cipta Berita Dalam Jaringan (Daring) Terhadap Pengumpul (Aggregator) Berita
b .Nama penulis artikel
Usman, Rumainur, Agus Bambang Nugraha
c.Nama jurnal penerbit dan tahun terbitnya
Jurnal Pro Hukum,Tahun 2022