Mohon tunggu...
Asdal Anshori Dalimunthe
Asdal Anshori Dalimunthe Mohon Tunggu... Seniman - mahasiswa

holla

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga

1 Oktober 2022   13:21 Diperbarui: 1 Oktober 2022   13:26 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Dinamika hukum dalam perlakuan terhadap Narapidana. Faktor pendukung dalam penerapan hak-hak narapidana bersumber dari pihak narapidana dan petugas Lapas dalam menjalankan program pembinaan di Lapas serta produk hukum berupa Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI khusus terkait pelaksanaan ketentuan justice collaborator, sekalipun keberadaannya mengandung sisi kontroversial dari perspektif hukum. Upaya penerapan hak-hak Narapidana ditinjau dari perspektif HAM telah  dilakukan oleh Pemerintah cq. 

Direktorat Pemasyarakatan, walaupun harus diakui terdapat keterbatasan yang belum dapat diatasi secara efektif. Secara normatif hal tersebut tercermin dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

i. Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran Menurut saya, kelebihan artikel adalah latar belakang yang dipaparkan secara jelas, sehingga pembaca dapat mengetahui isi dari jurnal ini secara umum. Sedangkan, kekurangan dari artikel ini adalah kurang jelasnya hasil dan pembahasan dari artikel ini. Selain itu, metode yang digunakan pada artikel ini tidak dijelaskan secara rinci. Saran untuk artikel ini adalah seharusnya hasil dan pembahasan dibahas secara detail dan jelas, serta tidak terlalu bertele-tele, serta mencantumkan metode penelitian yang digunakan secara rinci.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun