Hal tersebut merupakan salah satu cara untuk menjadikan warga binaan yang mandiri. Pembinaan kemandrian membina sekaligus memperkerjakan warag binaan di Unit Bimbingan Kerja pada UPT pemasyarakatan yaitu Lembaga pemasyarakatan dan Rutan . yang bertujuan agar  ketika mereka setelah lepas dari masa hukuman mereka dapat bermanfaat pada lingkungan sekitarnya di masyarakat sehingga program re-integrasi social terwujud dengan baik.
Fungsi dari Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi mulai dari Penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang administrasi pembinaan, pembinaan kepribadian, integrasi narapidana dan pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan, latihan keterampilan, serta kegiatan kerja produksi harus dilaksanakan dengan baik.
Fungsi Pelaksanaan  pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi harus dilaksanakan dengan baik untuk mencapai tujuan pemasyarakatan. fungsi lainnya yaitu Pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi kepada Lembaga pemasyarakatan dan Rutan sehingga program reintegrasi dan Tujuan pemasyarakatan dapat diwujudkan secara nyata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H