Mohon tunggu...
Ade T Bakri
Ade T Bakri Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuka kopi

Adenyazdi.art.blog

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dalam Rangka Merayakan Hari Ulang Tahun yang Ke Tiga, Komisi Informasi Publik di NTT Menggelar Perlombaan Pidato Bertema Keterbukaan Informasi Publik

29 Agustus 2022   23:37 Diperbarui: 30 Agustus 2022   01:51 942
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lomba Pidato KIP (Dokpri) 

Senin, 29 Agustus 2020,  dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun yang ke 3, Komisi Informasi Publik (KIP) di NTT menggelar perlombaan pidato bertema Keterbukaan Informasi Publik. 

Lomba Pidato tersebut bertujuan melahirkan putra-putri NTT sebagai Duta Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan Lomba Pidato itu melibatkan putra-putri dari berbagai Perguruan Tinggi yang ada di kota Kupang, baik itu Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta.

Perguruan Tinggi  Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta yang ikut berpartisipasi dalam lomba tersebut yakni Universitas Nusa Cendana (UNDANA),  Universitas  Katolik Widya Mandira (UNIKA),  Universitas Kristen Artha Wacana (UNKRIS) Universitas Muhammadiyah Kupang, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Putra Timor, Universitas Citra Bangsa Kupang, Institut Agama Kristen Negeri Kupang,  Politeknik Negeri Kupang, dll.

Dok KIP
Dok KIP

Dok KIP
Dok KIP

Awalnya total keseluruhan mahasiswa/mahasiswi yang mendaftar untuk ikut perlombaan berjumlah 20 orang. Namun salah satu peserta tiba-tiba  Muntaber (mundur tanpa berita) sehingga total keseluruhan yang berpartisipasi dalam lomba pidato berjumlah 19 orang.

Nah, dalam pidato yang bertema Keterbukaan Informasi Publik  tersebut, mahasiswa/mahasiswi diberikan tujuh tema yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik yakni: Pertama, Urgensi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Negara. Kedua, Peran Mahasiswi dalam Penyelenggaraan Negara Menurut Semangat Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Ketiga, Keterbukaan Informasi Publik Menjamin Kualitas Hidup yang Lebih Baik. Keempat, Hak Anda Untuk Tahu. Kelima Keterbukaan Informasi Jalan Menuju Good and Clean Government.  Keenam, Keterbukaan Informasi Publik sebagai Oksigen Penyelenggaraan Negara; dan yang ketujuh, Akses Informasi Merupakan Hak Setiap Orang.

Dari beberapa tema itu, mahasiswi/mahasiswi harus memilih dua tema untuk menjadi bahan perlombaan pidato. Tema pertama dilombakan dibabak penyisihan dan tema kedua dilombakan apabila peserta lolos ke sepuluh besar.

**
Dari beberapa mahasiswa/mahasiswi yang tampil apik membawakan pidato, ada salah satu mahasiswi  bernama Theresia Avila Dhinu dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Putra Timor, cukup menarik perhatian saya, dua tema pidato yang ia bawakan bagi saya relevan dengan  kondisi kita hari ini. 

Pertama, Peran Mahasiswi dalam Penyelenggaraan Negara Menurut Semangat Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan yang kedua, Hak Anda Untuk Tahu.

Peran Mahasiswa/Mahasiswi dalam Penyelenggaraan Negara Menurut Semangat Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Setiap kali orang mendapat informasi dengan baik, mereka dapat percaya dengan pemerintah mereka sendiri; bahwa setiap kali ada kesalahan sejauh untuk menarik perhatian mereka, mereka dapat diandalkan untuk menetapkannya pada hak.
Thomas Jefferson (Presiden (ke-3), Amerika Serikat 1743-1826)

Tak bisa dipungkiri bahwa salah satu aspek lahirnya  era globalisasi adalah terjadinya perkembangan teknologi informasi. Penggabungan antara teknologi komputer dengan telekomunikasi telah menghasilkan suatu revolusi di bidang sistem informasi.

Data atau informasi yang pada jaman dahulu harus memakan waktu berhari-hari untuk diolah sebelum dikirimkan ke sisi lain di dunia, saat ini dapat dilakukan dalam hitungan detik.

Google, Wikipedia, YouTube kiwari merupakan sarana untuk mendapatkan akses informasi yang cepat, mudah, dan tanpa batas. Tinggal membuka gawai,  menggerakkan jari semua informasi dapat diakses.

Nah, mengenai "Peran Mahasiswa dalam penyelenggaraan  negara menurut semangat UUD No. 14 Tahun 2008.
Kita tentu tahu bersama bahwa kebebasan informasi merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas, yang mencakup bukan hanya dalam teks dan gambar saja tetapi juga pada sarana berekspresi itu sendiri, terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi.

Kendati demikian, kita harus membaca atau setidaknya tahu dan sedikit memahami poin-poin dalam UUD No. 14 tahun 2008, agar sebagai penerima informasi, penyampai informasi, dan juga yang memanfaatkan teknologi informasi  tidak serta merta, asal-asalan menyebarkan informasi ke publik.

Mengapa?

Walaupun dalam UUD  No. 14 Tahun 2008, pasal 7 "Kewajiban Badan Publik", pada poin ke dua menjelaskan bahwa "Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan".

Namun, faktanya masih ada juga informasi yang disebar badan publik  melalui media cetak maupun media elektronik  berisi informasi hoax. Entah kenapa? Tapi harus kita tahu bersama bahwa di era artifisial intelegensi (kecerdasan buatan) semua kemungkinan bisa terjadi, informasi asli bisa dipalsukan, informasi palsu dibuat asli oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab.


Di satu sisi terjadi perubahan secara besar-besaran dan secara fundemental mengubah semua sistem, tatanan dan landscape yang ada ke cara-cara baru (distrupsi).


Di sisi lain kita tak manampik keadaan di mana fakta obyektif kurang berpengaruh dalam membentuk opini publik dibanding daya tarik emosional dan kepercayaan pribadi atau berita bohong dapat menyamar menjadi kebenaran (pos trut).


Dalam pidato itu, Theresia menjelaskan bahwa peran  dan tangguh jawab dia sebagai mahasiswa dalam upaya mengejewantahkan semangat UUD No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah:

Pertama, memberikan pemahaman secara komprehensif kepada masyarakat dan juga sesama rekan-rekan mahasiswa tentang pemanfaatan teknologi informasi dan juga penyebaran  informasi ke publik berdasarkan  UUD No. 14 Tahun 2008.

Kedua, mengingatkan kepada masyarakat terutama untuk dirinya sendiri dan juga rekan-rekan mahasiswa untuk lebih teliti dan bijak dalam menyebarkan informasi ke publik melalui media sosial. Kenapa ini penting? Sebab menurut Theresia, ia menemukan beberapa  pengguna media sosial begitu mudah menyebarkan informasi atau data ke publik tanpa memverifikasi atau memvalidasi terlebih dahulu, sehingga yang disebar adalah informasi hoax;

dan Ketiga, ia mengingatkan kembali kepada pejabat publik dalam menyampaikan informasi perlu beretika, yaitu sesuai fakta dan tidak bohong, serta harus memiliki karakter profesional, transparan, dan akuntabel.

Ini penting, menurut Theresia. Kenapa? Menurut Theresia, dia pernah mendapati informasi dari beberapa seniornya  tatkala melakukan penelitian tugas akhir untuk memperoleh data mengalami kendala cukup serius, menurut mereka ada beberapa instansi pemerintah selain acuh dalam pelayanan publik, ada juga yang tidak transparan ketika diminta data berkaitan dengan keuangan.

Kata Theresia ini menjadi PR kita bersama, bukan hanya saya sebagai mahasiswa, tapi juga masyarakat, terutama pihak-pihak berwenang untuk memberikan data yang akurat dan juga menyebarkan informasi yang benar. 

Dia berharap dengan  adanya kesadaran bersama tentang bagaimana memanfaatkan teknologi informasi dengan tepat maka informasi publik akan menjadi lebih akuntabel dan transparan sesuai dengan UUD.

Hak Anda Untuk Tahu.

Kita tentu tahu bersama bahwa setiap tanggal 28 September 2016, dunia memeringati Hari Hak untuk Tahu (The International Day of Right to Know).

Hak untuk tahu adalah salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara.
Dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa "setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya" dan "setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia."

Dari bunyi pasal itu kita dijamin hak untuk tahu dan memperoleh informasi. Namun kita pun harus ingat bahwa walaupun kita dijamin hak dalam menerima, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, bukan berarti bahwa kita bisa dengan mudah atau leluasa dalam menyebarkan informasi.


Dalam pidato dengan tema Hak Anda untuk Tahu, Theresia mengatakan bahwa:

Pertama, ketika kita dijamin hak kita untuk tahu bukan berarti bahwa kita juga bisa dengan bebas menyebarkan informasi ke publik. Akan tetapi sebelum menyebarkan informasi verifikasi atau validasi terlebih dahulu, agar kita terhindar dari penyebaran informasi hoax.

Kedua,  kita harus tahu bahwa penyebaran informasi yang bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Ketiga, setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, agar kita tidak leluasa menyebar informasi  yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Apabila perbuatan itu kita lakukan maka kita bisa dijerat pasal 45 UU ITE " (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Theresia kembali mengingatkan bahwa" Hak kita untuk tahu bukan berarti memberikan keluasan  kepada kita untuk bebas sebebas-bebasnya menyebarkan informasi ke publik".

Jadi, bijaklah  dalam menyebarkan informasi, baik itu melalui  media online maupun offline.

Sebagai penutup pidato, ia mengatakan bahwa; dulu ada adagium yang berbunyi "Mulutmu, Harimaumu" Tapi di era distrupsi ini adagium itu berubah menjadi Jarimu, Harimaumu".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun