Namun, faktanya masih ada juga informasi yang disebar badan publik  melalui media cetak maupun media elektronik  berisi informasi hoax. Entah kenapa? Tapi harus kita tahu bersama bahwa di era artifisial intelegensi (kecerdasan buatan) semua kemungkinan bisa terjadi, informasi asli bisa dipalsukan, informasi palsu dibuat asli oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab.
Di satu sisi terjadi perubahan secara besar-besaran dan secara fundemental mengubah semua sistem, tatanan dan landscape yang ada ke cara-cara baru (distrupsi).
Di sisi lain kita tak manampik keadaan di mana fakta obyektif kurang berpengaruh dalam membentuk opini publik dibanding daya tarik emosional dan kepercayaan pribadi atau berita bohong dapat menyamar menjadi kebenaran (pos trut).
Dalam pidato itu, Theresia menjelaskan bahwa peran  dan tangguh jawab dia sebagai mahasiswa dalam upaya mengejewantahkan semangat UUD No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah:
Pertama, memberikan pemahaman secara komprehensif kepada masyarakat dan juga sesama rekan-rekan mahasiswa tentang pemanfaatan teknologi informasi dan juga penyebaran  informasi ke publik berdasarkan  UUD No. 14 Tahun 2008.
Kedua, mengingatkan kepada masyarakat terutama untuk dirinya sendiri dan juga rekan-rekan mahasiswa untuk lebih teliti dan bijak dalam menyebarkan informasi ke publik melalui media sosial. Kenapa ini penting? Sebab menurut Theresia, ia menemukan beberapa  pengguna media sosial begitu mudah menyebarkan informasi atau data ke publik tanpa memverifikasi atau memvalidasi terlebih dahulu, sehingga yang disebar adalah informasi hoax;
dan Ketiga, ia mengingatkan kembali kepada pejabat publik dalam menyampaikan informasi perlu beretika, yaitu sesuai fakta dan tidak bohong, serta harus memiliki karakter profesional, transparan, dan akuntabel.
Ini penting, menurut Theresia. Kenapa? Menurut Theresia, dia pernah mendapati informasi dari beberapa seniornya  tatkala melakukan penelitian tugas akhir untuk memperoleh data mengalami kendala cukup serius, menurut mereka ada beberapa instansi pemerintah selain acuh dalam pelayanan publik, ada juga yang tidak transparan ketika diminta data berkaitan dengan keuangan.
Kata Theresia ini menjadi PR kita bersama, bukan hanya saya sebagai mahasiswa, tapi juga masyarakat, terutama pihak-pihak berwenang untuk memberikan data yang akurat dan juga menyebarkan informasi yang benar.Â
Dia berharap dengan  adanya kesadaran bersama tentang bagaimana memanfaatkan teknologi informasi dengan tepat maka informasi publik akan menjadi lebih akuntabel dan transparan sesuai dengan UUD.
Hak Anda Untuk Tahu.