Misal, ada guru bergama hindu dan Kristen di sekolah tersebut, ketika pembahasan mengenai jilbab, apakah mereka hanya diam saja dan ikut menyetujui keputusan wajib memakai jilbab bagi siswi yang non muslim?
Dan yang anehnya lagi, kelalaian ini, seakan menunjukan bahwa sekolah dan dinas terkait, tak tahu mengenai
Permendikbud 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Dalam pasal 3 bagian (4) huruf d, Â jelas berbunyi:
Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Intinya, pada pasal tersebut ada kata-kata, tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Sehingga, walaupun adanya aturan mengenai pakaian seragam terhadap peserta didik. Akan tetapi, pihak sekolah pun harus menghargai keyakinan agama seseorang, baik itu sekolah negeri atau sekolah yang bukan negeri.
Dengan demikian, Saya pikir, kejadian tersebut, menjadi pelajaran dan perhatian kita bersama.
Untuk pihak sekolah dan dinas terkait, Â semoga bisa menjelaskan duduk persoalan sebenarnya tentang kewajiban berhijab tersebut.
Sebab, seperti yang dikatakan  Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam vidio itu bahwa aturan mewajibkan jilbab sudah disepakati bersama, kemudian diberi tembusan kepada Dinas Pendidikan.
Benarkah demikian? Kalaupun benar demikian, ada apa dengan Dinas Pendidikan Sumbar?
Dan untuk saya sendiri, dan juga para natizen yang budiman.
Pertama, budayakan mencari tahu kejelasan, sebelum berkomentar.
Kedua, biasakan segala sesuatu diselesaikan dengan kepala dingin dan dengan cara baik-baik.
Ketiga, tetap gunakan akal sehat, Â ini penting. Sebab tanpa akal sehat, ucapan dan perbuatan kita layaknya hewan.
Persatuan dan kesatuan sebuah negara tidak akan terwujud, jika di dalamnya takada cinta kasih dan  pengertian antar sesama manusia