Pertama, pemahaman. Barangkali Anda bukan seorang yang belajar atau ahli dalam hukum. Akan tetapi, ada baiknya Anda pun harus mengerti sedikit tentang hukum (melek hukum), agar dalam setiap perbuatan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tidak sesuka dan seenak hati.
Dengan memahami hukum kita dapat mengerti bahwa  pemakaian nama palsu atau menjual identitas demi mendapatkan keuntungan, dapat dikenakan beberapa tindak pidana yang diatur dalam KUHP tergantung dari bagaimana nama palsu itu digunakan.Â
Misal, dalam Pasal 378 KUHPmenyatakan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Atau pada Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHPterkait dengan penggunaan akta otentik yang didasarkan atas keterangan palsu dan menimbulkan kerugian: (1) Barangsiapa menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akte otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)Â Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akte tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Kedua, pengendalian diri, ini penting. Mengapa? walaupun Anda seorang yang ahli dalam hukum. Akan tetapi  pengendalian diri Anda bobrok(tak mampu mengendalikan diri). Anda akan dengan mudah diiming-imingi harta dan lainnya sebagainya sehingga jatuh pada perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Lalu apa hubungannya dengan tiket pesawat? Tentu ada. Misal, Kalau Anda tak mampu mengendalikan diri terhadap tawaran tiket gratis yang beridentitas palsu, lalu menerima begitu saja tanpa memikirkan resiko yang akan terjadi, bisa jadi Anda akan berurusan dengan hukum dan juga ketika terjadi kecelakaan, identitas Anda sulit untuk diketahui.
Yang terakhir, ketelitian. Dengan kecanggihan teknologi saat ini, seharusnya dapat meminimalisir terjadi kesalahan dan ketidaktelitian. Namun, masih kerap terjadi kesalahan/ketidaktelitian.
Semisal, yang terjadi pada penumpang pesawat sriwijaya, seperti pada kasusnya Sarah. Kira-kira siapa yang mau disalahkan?
Penumpangnya atau petugas yang berwenang?
Maka dari itu, perlunya pemahaman, ketelitian/kecermatan dalam hal apapun, jangan asal-asalan. Apalagi yang menyangkut keselamatan hidup manusia.
Dengan demikian, jika berkaca pada Kejadian jatuhnya pesawat sriwijaya  dan tentang temuan  identitas palsu.  Sebagai petugas berwenang, pengguna transportasi atau apapun yang terkait dengan jasa angkutan.
Seharusnya  paham, teliti dan juga dapat mengendalikan diri agar tidak melakukan kesalahan berupa tindakan melanggar hukum.