Mohon tunggu...
Adea Uzwa
Adea Uzwa Mohon Tunggu... Freelancer - Pendidik at Senior High School

Manusia Biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

“Reklamasi Pantai untuk Pembangunan Peti Kemas di Desa Sembilangan-Bangkalan”

30 April 2014   22:29 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:00 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

“REKLAMASI PANTAI UNTUK PEMBANGUNAN PETI KEMAS DI DESA

SEMBILANGAN-BANGKALAN”

1.Masalah dan Analisisnya

Rencana pembangunan pelabuhan Peti Kemas di desa Sembilangan Kecamatan Socah terlihat sepi dari kegiatan proses pembangunan.  Pelabuhan yang akan di bangun di area seluas 100 ha ini tampak sebagian sudah di urug. Mogoknya pembangunan dilansir terkait dengan pembebasan lahan. Dimana lahan yang akan di buat pelabuhan terdiri dari pemukiman, tambak, dan tempat bersejarah peninggalan Belanda tahun 1972 yaitu Menara Suar (Mercusuar) yang secara otomatis menuai kontroversi dari banyak pihak khususnya yang memiliki lahan di area tersebut. Mereka keberatan atas adanya kegiatan tersebut dikarenakan harus merelakan tempat tinggalnya untuk dijadikan area reklamasi dan tambak tempat mencari nafkah. PT. Lamicitra Nusantara Tbk. Sudah memberikan ganti rugi bagi mereka yang lahannya dijadikan area reklamasi meskipun menurut warga gantinya tidak sebanding. Pembangunan Pelabuhan peti kemas ini menuai aksi protes dari nelayan, mereka menolak adanya kegiatan ini yang artinya mereka membutuhkan laut untuk mencari ikan bukan area reklamasi.

Mercusuar


13988460891607098440
13988460891607098440
Area Reklamasi

13988461262022393163
13988461262022393163
Aksi Protes Nelayan

2.Dampak Masalah

Reklamasi pantai ini dapat memberikan dampak baik positif maupun negatif bagi masyarakat setempat yang akhirnya akan berimplikasi sosial, ekonomi, budaya dan hukum. Dampak positif misalnya berupa peningkatan kualitas dan nilai ekonomi kawasan pesisir, dan penyerapan tenaga kerja. Namun perlu diingat bahwa didalamnya terdapat campur tangan manusia yang secara otomatis juga berdampak negatif berupa erosi pantai, sedimentasi, terganggunya ekosistem seperti mangrove, lamun, terumbu karang, penurunan keanekaragaman hayati dan hilangnya mata pencaharian nelayan.

Dengan adanya kegiatan ini, wilayah pantai yang semula merupakan ruang publik bagi masyarakat akan hilang atau berkurang karena dimanfaatkan untuk kegiatan privat. Keanekaragaman biota laut juga akan berkurang, baik flora maupun fauna, karena timbunan tanah urugan mempengaruhi ekosistem yang sudah ada. Kondisi ekosistem di wilayah pantai yang kaya akan keanekaragaman hayati sangat mendukung fungsi pantai sebagai penyangga daratan. Ekosistem perairan pantai sangat rentan terhadap perubahan sehingga apabila terjadi perubahan baik secara alami maupun rekayasa akan mengakibatkan berubahnya keseimbangan ekosistem. Terganggunya ekosistem perairan pantai dalam waktu yang lama, pasti memberikan kerusakan ekosistem wilayah pantai, kondisi ini menyebabkan kerusakan pantai. Untuk reklamasi biasanya memerlukan material urugan yang cukup besar yang tidak dapat diperoleh dari sekitar pantai, sehingga harus didatangkan dari wilayah lain yang memerlukan jasa angkutan. Pengangkutan ini berakibat pada padatnya lalu lintas, penurunan kualitas udara, debu, bising yang akan mengganggu kesehatan masyarakat.Sistem hidrologi gelombang air laut yang jatuh ke pantai akan berubah dari alaminya. Berubahnya alur air akan mengakibatkan daerah diluar reklamasi akan mendapat limpahan air yang banyak sehingga kemungkinan akan terjadi abrasi, tergerus atau mengakibatkan terjadinya banjir atau rob.Adanya kegiatan ini juga akan berpengaruh terhadap pendapatan masyarakat diwilayah pantai yang sebagian besar adalah petani tambak, nelayan dan buruh, sehingga hasil tangkapan mereka menurun dan berimbas pada penurunan pendapatan mereka.

3.Pembahasan

Pembangunan Pelabuhan Peti Kemas yang sebagian menggunakan lahan warga sebagai area reklamasi tentunyan harus ada pemberian kompensasi secara proposional. Selain itu karena wilayah perairan lokasi perairan dermaga dan pasca kontruksi atau operasionalisasi pelabuhan peti kemas akan memberikan dampak dan mempersempit ruang kelola wilayah perairan laut yang merupakan wilayah penyanggah perikehidupan masyarakat di Desa Sembilangan yang notabene adalah pelaut. Dampak yang terjadi akibat adanya kegiatan ini setidaknya dapat diminimalisir dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur tentang perlindungan terhadap aset baik berupa jiwa, raga, harta agar tidak seperti Reklamasi di Pantai Losari Makassar dimana berdasarkan dari hasil penelitian bahwa perubahan lingkungan terutama baku mutu perairan di Pantai Losari di kategorikan tercemar, dimana sebelum dan sesudah reklamasi perubahan baku mutu parameter Fiskia, Kimia dan kandungan Logam berat sudah mengalamai perubahan kearah kategori negative dan kegiatan reklamasi disana tidak berdampak terhadap kondisi sosial, ekonomi dan  masyarakat.

4.Solusi Konkrit dari Permasalahan

Solusi konkritdari banyaknya masalah diakibatkan dari pembangunan Pelabuhan Peti Kemas ini yaitu dengan mengikutsertakan stakeholder yang ada dan menempatkan masyarakat sebagai pengelola yang di dukung oleh pemerintah dan dunia usaha (pengelolaan berbasis masyarakat). Selain itu diperlukan pengaturan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan yang di dalamnya harus mencakup dan memperhatikan hal-hal terkait dengan keseimbangan ekologis, kondisi fisik lokasi, aspek hukum, aspek sosial ekonomi budaya, aspek pemanfaatan dan mitigasi agar terjadi simbiosis mutualisme antar pemangku kepentingan (stakeholder), masyarakat setempat, pemerintah dan dunia usaha selain untuk menjaga ekosistem agar tetap sustain. Selain itu dukungan studi dari berbagai bidang kajian : sosial, ekonomi, budaya, teknis, lingkungan, dan lain-lain, juga diperlukan agar tidak menimbulkan konflik berbagai kepentingan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun