Pada 11 Februari 2022 lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), bapak Nadiem Anwar Makarim meluncurkan kurikulum baru yang dinamakan sebagai Kurikulum Merdeka Belajar. Dalam sistem pembelajaran ini, pemerintah lebih memberikan akses dalam mengembangkan karakteristik peserta didik dengan nilai-nilai ajar yang kompetitif dan Kerjasama yang utuh, sehingga hal ini juga memudahkan guru untuk mengetahui potensi besar yang dimiliki oleh masing-masing peserta didik.
    Salah satu di antara beberapa kebijakan tersebut adalah penghapusan penjurusan atau peminatan di kelas 10 SMA. Seperti yang kita tahu bahwa peserta didik yang baru saja menduduki bangku SMA umumnya akan melakukan tes penjurusan untuk menentukan apakah dia memasuki kelas IPA, IPS, atau Bahasa selama tiga tahun ke depan. Hal ini bertujuan agar peserta didik dapat memfokuskan diri ke mata pelajaran yang sesuai dengan tujuan karirnya di masa depan.
     Namun, kurikulum baru merdeka belajar membawa sebuah perubahan dalam penjurusan atau pengelompokkan minat. Peserta didik tidak langsung melakukan tes penjurusan di kelas 10 melainkan nantinya akan ditentukan di kelas 11 sesuai dengan kemampuan atau nilai mereka di kelas sebelumnya. Mata pelajaran seperti Fisika, Kimia, Biologi, Sosiologi, Geografi, dan Ekonomi yang biasanya didapatkan sesuai jurusan masing-masing akan didapatkan oleh seluruh peserta didik. Sehingga seluruh peserta didik yang sekolahnya menerapkan kurikulum merdeka belajar akan mendapatkan pada dasarnya seluruh mata pelajaran di kelas 10.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H