Kalau Anda memang mencintai NKRI, perlu Anda ketahui saat ini di pelabuhan Tanjung Priok sedang berlangsung upaya menyelamatkan Indonesia dari penjarahan asing yang sungguh nyata.
Yang saya maksud adalah aksi luar biasa ratusan pekerja pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia, JICT (Jakarta International Container Terminal), untuk menyelamatkan aset bangsa dari eksploitasi oleh perusahaan Hong Kong, Hutchison Port.
Para pekerja ini difitnah, diancam, diintimidasi, tapi mereka jalan terus.
Para anggota Serikat Pekerja JICT melakukan aksi mogok sejak hari Kamis lalu. Perjuangan mereka dilakukan terkait dengan perpanjangan konsesi JICT pada Hutchison yang seharusnya berakhir pada 2019. Mereka menggugat keputusan Direksi Pelindo II yang begitu saja memperpanjang konsesi sampai akhir 2039, dengan melanggar peraturan perundangan yang berlaku, melecehkan Menteri Perhubungan dan merugikan negara triliunan rupiah.
Namun, celakanya, ada pihak-pihak yang melakukan pemelintiran berita sehingga yang muncul di banyak media adalah seolah-olah aksi ini adalah gerakan menuntut kenaikan gaji. Tak kurang dari Menteri Negara BUMN, Rini Soemarno, seperti berpura-pura tak paham dengan alasan pemogokan dan berkomentar seolah-olah yang dituntut pekerja adalah gaji dan bonus yang tinggi.
Tuduhan terhadap SP ini merupakan fitnah keji. Para pekerja JICT adalah anak muda nasionalis yang menolak penjarahan aset bangsa oleh pemodal asing yang telah membeli dengan murah sekelompok kecil pengambil keputusan di Indonesia. JICT merupakan pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia dan menangani 70% ekspor impor Jabodetabek. JICT berperan vital sebagai gerbang ekonomi nasional. Sebagai catatan, karena antara lain kerja keras para pekerjalah, JICT berulangkali tercatat sebagai salah satu pelabuhan peti kemas terbaik di Asia. Aksi para pekerja sudah berlangsung sejak 2014 dengan isu yang tidak pernah berubah: hentikan perpanjangan konsesi JICT pada Hutchison!
Fakta terang benderangnya adalah begini: perpanjangan konsesi JICT yang dilakukan Direkasi Pelindo II pada Hutchsison melanggar peraturan perundangan (UU No 17, 2008). Keputusan untuk memperpanjang konsesi JICT seharusnya hanya bisa dilakukan melalui persetujuan resmi Menteri Perhubungan. Ternyata, persetujuan itu tidak pernah ada. Bahkan di saat Ignasius Jonan menjadi Menteri Perhubungan, ia sudah meminta perpanjangan konsesi pada Hutchison tidak dilakukan demi "potensi negara dan dan kemandirian nasional". Menjadi pertanyaan besar, kalau benar perpanjangan konsesi itu menguntungkan Indonesia, kenapa Jonan minta agar itu tidak dilakukan? Kenapa Menteri Perhubungan baik di era SBY maupun Jokowi tidak pernah menyetujui perpanjangan konsesi? Tidakkah ini menunjukkan bahwa memang ada yang busuk dengan perpanjangan konsesi tersebut?
Yang penting juga dipahami, aksi para pekerja ini bukanlah sikap anti asing. Penguasaan saham JICT oleh Hutchison Port dilakukan pada 1999. Ketika itu pemerintah melakukannya karena kesulitan ekonomi. Dalam skema itu Hutchison menguasai 51% saham dan Pelindo II 49% dengan konsesi selama 20 tahun s.d tahun 2019. Ini sama sekali tidak dipersoalkan. Para pekerja memang berharap bahwa saham Hutchison sebaiknya ditekan seminimal mungkin agar keuntungan terbesar bisa dinikmati bangsa Indonesia. Namun masuknya saham asing tidak pernah menjadi isu utama.Â
Yang jadi masalah, proses perpanjangan konsesi yang seharusnya berakhir pada 2019 itu beraroma tidak sedap. Kebusukan mulai terjadi ketika pada Agustus 2014, alias 5 Tahun sebelum kontrak selesai, Dirut Pelindo II RJ Lino secara sepihak memperpanjang kontrak JICT dengan Hutchison selama 20 tahun (2019-2039) tanpa sepengetahuan pemerintah, tanpa tender terbuka dan dengan harga murah. Tahun 1999 harga jual JICT $243 juta, sementara tahun 2014 harga jualnya hanya $215 juta dengan volume dan profit meningkat dua kali lipat.
Sejak saat itulah terjadi kemelut. Serikat Pekerja yang menyadari akal bulus Lino terus melakukan aksi perlawanan. Audit Badan Pemerika Keuangan di saat itu menemukan kerugian Rp 650 miliar dari perpanjangan izin illegal tersebut. DPR pun membentuk Pansus untuk kasus Pelindo II. Ironisnya, Lino ketika itu nampak jumawa seperti menunjukkan bahwa ia tidak akan bisa tersentuh oleh hukum. Ia bahkan memberi kesan bahwa ia dekat dengan petinggi-petinggi pemerintahan tertentu.Â
Lino akhirnya diberhentikan sebagai Dirut Pelindo setelah menjadi tersangka kasus korupsi pada akhir 2015. Tapi pemberhentian Lino ternyata tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah perpanjangan konsesi. Direksi pelindo II yang baru melanjutkan begitu saja praktek perpanjangan konsesi tersebut. Yang mengherankan, Meneg BUMN Rini Soemarno yang merupakan atasan Pelindo II membiarkannya.
Serikat Pekerja JICT terus menyuarakan sikap kritis mereka ini sejak awal 2017. Masalahnya, alih-alih memperoleh titik temu, Direksi Pelindo II membalas dengan melakukan serangkaian intimidasi dan penekanan. Pada Juni 2017, audt BPK mengungkapkan kerugian negara akibat perpanjangan konsesi akan mencapai Rp 4 tiliun. Ini semualah yang menyebabkan aksi mogok saat ini terjadi.
Bagi saya, ini adalah kasus nyata tentang bagaimana kekayaan bangsa ini hendak dirampas oleh kekuatan asing yang memanfaatkan sebagian pengambil keputusan yang tidak berjiwa NKRI di Indonesia.
Mudah-mudahan pemerintah Jokowi bertindak cepat dan tepat menghadapinya.
(Ade Armando)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI