Namun, seperti yang saya katakan, adalah lumrah kalau ATVSI marah.
Yang aneh, yang juga marah satu hari setelah pernyataan ATVSI adalah Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Sidiq.
Sebagaimana dikutip di Republika.co.id, Mahfudz menilai langkah KPI itu ‘ilegal’ karena menyalahi perundang-undangan. "Itu tindakan ilegal, saya sendiri belum tahu apakah ini inisiatif kelembagaan melalui pleno atau ada oknum komisioner. Ini perlu diperiksa," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (20/1) malam.
Mahfudz berkeras bahwa pemberian izin itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah, dalam hal ini Kominfo. Peran KPI, katanya, hanya member masukan dan penilaian tentang isi siaran.
Menurut Mahfudz, KPI tidak perlu pendapat publik dan tinggal memberi masukan saja pada pemerintah. “Langkah KPI ini menimbulan ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Argumen Mahfudz –sebagaimana ATVSI– sangat terkesan mengada-ada. Bahwa UU tidak pernah menetapkan KPI untuk meminta masukan publik saat melakukan evaluasi terhadap permohonan izin, tidak berarti apa yang dilakukan KPI bertentangan dengan hukum. Mekanisme KPI dalam melakukan evaluasi adalah hak sepenuhnya KPI. KPI baru bisa dianggap melanggar peraturan kalau memang melakukan hal yang DILARANG oleh UU.
Yang juga semakin mengherankan adalah apa yang terjadi selanjutnya.
Akibat pemberitaan tentang pernyataan Mahfudz tersebut, Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI kemudian mengeluarkan pernyataan yang mendukung penuh apa yang dilakukan KPI dan memberikan sejumlah masukan tentang apa yang mungkin layak dijadikan pertimbangan saat proses evaluasi perpanjangan izin dilakukan. Dalam surat pernyataan yang dikirim ke KPI, Menkominfo dan DPR itu, juga termuat kecaman terhadap pernyataan Mahfudz yang dianggap mencerminkan ketidakpahaman mengenai penataan penyiaran.
Ini rupanya semakin membuat marah Mahfudz. Dia mengirimkan Whatsapp khusus kepada Ketua Departemen Ilmu Komunikasi UI, Dr. Pinckey Triputra, untuk menyatakan ketidaksukaaan dia pada sikap Departemen Ilmu Komunikasi. Dia bahkan menggambarkan bahwa Komisi I DPR tidak berkenan dengan pernyataan tersebut dan sedang mempertimbangkan untuk memanggil Pinckey untuk menghadap ke Komisi I.
Bagi saya, ini semua mengherankan.
Mengapa Mahfudz begitu marah? Mengapa dia menggunakan kata ‘illegal’ pada apa yang dilakukan KPI? Mengapa dia menganggap partisipasi publik sebagai pelanggaran hukum? Kenapa dia marah pada Ketua Departemen Ilmu Komunikasi UI? Benarkah sikap Mahfudz ini mewakili sikap Komisi I secara keseluruhan.