Mohon tunggu...
Ade Arip Ardiansyah
Ade Arip Ardiansyah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Jurnalis Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Analisis Bahan Ajar PAI Materi Zakat Profesi

28 Oktober 2024   22:22 Diperbarui: 28 Oktober 2024   23:02 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kontroversi zakat profesi adalah salah satu topik yang sering diperdebatkan dalam kajian zakat kontemporer. Beberapa ulama berpendapat bahwa zakat profesi tidak termasuk dalam kategori zakat yang disyariatkan, sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk zakat baru yang relevan dengan perkembangan zaman. Berikut ini adalah analisis terkait topik zakat profesi:

1. Konsep-Konsep dalam Zakat Profesi

Berikut tiga konsep utama yang muncul dalam perdebatan zakat profesi:

  • Konsep Zakat Maal (Zakat Harta)Zakat maal secara tradisional mencakup zakat atas harta yang sudah ditentukan dalam Al-Qur’an dan Hadis, seperti zakat hasil pertanian, ternak, emas, perak, dan perdagangan. Zakat maal diambil dari harta yang sudah mencapai nisab (batas minimum) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat profesi tidak termasuk dalam zakat maal karena harta yang diperoleh dari profesi tidak memenuhi kriteria haul.

  • Konsep Zakat Penghasilan (Zakat Profesi)Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi, seperti gaji, honor, upah, atau pendapatan lain yang terkait profesi seseorang. Dalam pandangan beberapa ulama kontemporer, zakat profesi ditarik dari gaji bulanan atau penghasilan lain sebelum mencapai haul, karena mereka berpendapat bahwa kondisi sosial ekonomi saat ini memungkinkan adanya mekanisme zakat yang lebih adaptif terhadap sumber penghasilan modern.

  • Konsep Nisab dan Haul dalam Zakat ProfesiNisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati, sedangkan haul adalah jangka waktu satu tahun kepemilikan harta sebelum wajib dizakati. Kontroversi muncul terkait apakah zakat profesi harus mengikuti syarat haul atau tidak, mengingat penghasilan dari profesi biasanya diterima dalam bentuk bulanan, mingguan, atau bahkan harian. Beberapa ulama berpendapat bahwa penghasilan dari profesi harus dizakati segera setelah diterima, sementara yang lain berpendapat bahwa haul tetap diperlukan.

2. Kontekstualisasi dengan Realitas Sosial

Dalam realitas sosial saat ini, profesi sebagai sumber penghasilan telah menjadi salah satu aspek utama dalam perekonomian modern. Banyak masyarakat bekerja sebagai pegawai, profesional, dan pekerja sektor formal maupun informal yang menerima penghasilan secara teratur. Oleh karena itu, penting untuk meninjau ulang konsep zakat tradisional dalam konteks ini. Zakat profesi memberikan kesempatan kepada umat Islam yang bekerja di berbagai sektor modern untuk berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan melalui zakat.

Sebagai contoh, di beberapa negara mayoritas Muslim, seperti Indonesia dan Malaysia, pengelolaan zakat profesi sudah mulai diimplementasikan dengan menetapkan aturan yang lebih adaptif. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Indonesia, misalnya, telah menetapkan panduan tentang zakat profesi dan cara perhitungannya. Hal ini menjadi relevan di tengah pertumbuhan ekonomi modern, di mana penghasilan dari profesi dan pekerjaan adalah sumber utama bagi banyak keluarga.

3. Refleksi dalam Pembelajaran Bermakna

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun